Potensi Dana CSR di Indonesia: Antara Harapan dan Realita Tahun 2025-2026
Potensi Dana CSR di Indonesia: Antara Harapan dan Realita Tahun 2025-2026
By : Asep Rohmandar Pendahuluan
Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah yang semakin mendesak, Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan muncul sebagai sumber pendanaan alternatif yang menjanjikan untuk pembangunan Indonesia. Dengan potensi dana yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun, CSR bukan lagi sekadar kewajiban moral perusahaan, melainkan instrumen strategis yang dapat mengisi kekosongan anggaran pembangunan, terutama di daerah.
1. Potensi Finansial CSR: Angka yang Menggiurkan
a. Proyeksi Nasional
Potensi dana CSR di Indonesia menunjukkan angka yang sangat fantastis. Menurut analisis berbasis data Bursa Efek Indonesia (BEI), jika menggunakan pendekatan revenue bukan net profit, potensi dana CSR dari perusahaan terbuka saja mencapai angka yang mencengangkan. Berdasarkan data kinerja emiten sampai triwulan ketiga tahun 2023, total pendapatan emiten BEI mencapai Rp 4.800 triliun. Dengan proyeksi hingga akhir tahun yang mencapai Rp 6.400 triliun dan alokasi 1,5 persen saja untuk CSR, potensinya mencapai Rp 96 triliun per tahun.
Yang lebih menarik, angka ini hanya berasal dari sekitar 943 perusahaan terbuka yang terdaftar di BEI per Desember 2024. Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 1,03 juta perusahaan yang terdaftar pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan hingga Oktober 2022. Ini berarti mayoritas perusahaan di Indonesia adalah PT Tertutup yang jumlahnya sepuluh kali lipat dari perusahaan terbuka. Dengan demikian, potensi dana CSR sesungguhnya jauh lebih besar dari angka Rp 96 triliun tersebut.
Estimasi lain menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi CSR yang mencapai Rp 80 triliun per tahun. Angka ini dikemukakan oleh Pimpinan BAZNAS RI dalam forum yang digelar pada Agustus 2025, yang menekankan betapa besarnya dana yang sebenarnya dapat dimobilisasi untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat.
b. Realita di Tingkat Daerah
Di tingkat regional, potensi dana CSR juga menunjukkan angka yang signifikan. Kota Cirebon, misalnya, memiliki potensi dana CSR yang bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun. Sementara itu, Forum CSR DKI Jakarta memiliki nilai potensial dana berkisar antara Rp 50 hingga Rp 100 miliar per tahun yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk penanganan stunting.
c. Kesenjangan Anggaran Pemerintah
Besarnya potensi dana CSR ini menjadi sangat relevan mengingat kondisi keuangan negara saat ini. Pemerintah mengalami keterbatasan anggaran yang signifikan, tercermin dari kebijakan efisiensi dengan pemotongan anggaran belanja kementerian atau lembaga senilai Rp 256,1 triliun dan alokasi dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun. Di sisi lain, akumulasi beban utang pemerintah sampai akhir 2024 mencapai Rp 8.680,13 triliun, dengan profil jatuh tempo utang yang harus dibayar lebih dari Rp 800 triliun.
2. Landasan Hukum CSR di Indonesia
a. Regulasi Utama
Kewajiban CSR di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, meskipun implementasinya masih menyisakan berbagai persoalan. Beberapa regulasi utama yang mengatur CSR antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 UU PT mewajibkan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Definisi CSR menurut undang-undang ini adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
PP ini mengatur mekanisme pelaksanaan TJSL, termasuk bahwa tanggung jawab sosial dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS. Realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL diperhitungkan sebagai biaya perseroan.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU ini juga mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Tanggung jawab ini didefinisikan sebagai tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
b. Besaran Dana CSR
Menurut regulasi yang berlaku, besaran dana CSR yang umum digunakan sebagai patokan adalah minimal 2 persen sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun. Beberapa daerah bahkan menetapkan besaran minimal yang lebih tinggi, seperti di Kalimantan Timur yang mewajibkan CSR sebesar 3 persen berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013. Namun, batas maksimal dana CSR adalah 4 persen.
Penting dicatat bahwa meskipun UU PT dan PP 47/2012 tidak secara khusus mengatur besaran minimal dana yang wajib dialokasikan, konsep "kepatutan dan kewajaran" yang digunakan dalam regulasi justru menimbulkan kerancuan karena nilai patut dan wajar setiap perusahaan berbeda-beda sehingga belum bisa dijadikan acuan konkrit.
3. Tantangan Implementasi CSR di Indonesia
a. Permasalahan Tata Kelola
Meskipun potensi dana CSR sangat besar, implementasinya di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala serius. Kasus penyalahgunaan dana CSR yang melibatkan PT Timah dan Bank Indonesia menunjukkan bahwa tata kelola dana CSR masih bermasalah, tidak akuntabel, dan tidak transparan. Dana CSR begitu mudah diselewengkan dan menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri sendiri.
Ketua Umum Forum CSR Indonesia, Mahir Bayasut, menyarankan agar pelaporan dan pengelolaan dana CSR menggunakan teknologi berbasis digital seperti blockchain untuk menghindari risiko penyalahgunaan. Ia menyatakan bahwa dengan teknologi ini, masyarakat dapat memantau alur dana CSR secara transparan dan real-time sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
b. Kurangnya Koordinasi dan Pengawasan
Salah satu masalah utama adalah banyak perusahaan yang merealisasikan dana CSR namun tidak terlaporkan ke pemerintah daerah. Penyaluran dana CSR masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi dengan baik. Di Kota Cirebon, misalnya, meskipun potensi dana CSR mencapai Rp 400 miliar, Forum TJSL belum berfungsi dengan baik karena penerima dana belum tergambar dengan jelas untuk siapa dan apa.
Pemerintah daerah seharusnya lebih aktif dalam mengelola dan mengarahkan alokasi dana CSR karena mereka yang paling tahu sektor mana yang paling dibutuhkan dan program mana yang tidak tercover anggaran pemerintah. Namun, kenyataannya masih banyak pemda yang belum optimal dalam pemantauan dan pengawasan pengelolaan dana CSR.
c. Kapasitas Masyarakat dan Pendamping
Penelitian di Kabupaten Kutai Timur menunjukkan bahwa kapasitas masyarakat desa dalam membuat pengajuan, perencanaan, pengadministrasian, serta pengelolaan bantuan masih rendah. Kapasitas pendamping juga masih rendah, dan sering terjadi miskomunikasi antara masyarakat dengan perusahaan. Hal ini menyebabkan program CSR tidak optimal dalam memberikan dampak kepada masyarakat yang membutuhkan.
d. Pemahaman dan Kesadaran Perusahaan
Implementasi CSR di Indonesia masih membutuhkan perhatian semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan itu sendiri. Banyak perusahaan yang masih menganggap CSR sebagai pengeluaran ekstra yang tidak menguntungkan dalam jangka pendek, sehingga cenderung enggan menjalankan program CSR. Sikap ini terutama terjadi pada perusahaan tradisional yang belum mampu menyesuaikan diri terhadap akuntabilitas lingkungan dan masyarakat.
Untuk pelaku usaha kecil dan menengah, tantangannya adalah kurangnya pemahaman tentang CSR, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya pengawasan. Meskipun diatur dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan CSR di Indonesia masih sangat terbatas dan lebih fokus pada aspek pewajiban, sanksi, porsi dana, dan keamanan kepentingan bisnis, tanpa banyak menyinggung makna, nilai, dan cita-cita CSR itu sendiri.
4. Peluang dan Strategi Optimalisasi
a. CSR sebagai Investasi Strategis
Di tengah berbagai tantangan, terdapat pergeseran positif dalam cara pandang perusahaan terhadap CSR. Perusahaan-perusahaan modern dan BUMN kini menyadari relevansi program CSR sebagai investasi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hubungan dengan masyarakat sebagai pangsa pasar yang ditarget. CSR diperankan sebagai cara untuk meningkatkan pamor perusahaan sekaligus kampanye public image yang memuaskan investor yang peduli pada citra investasinya.
Studi Boston Consulting Group menunjukkan bahwa perusahaan dengan kinerja Environmental, Social, and Governance (ESG) yang baik memiliki valuasi 11 persen lebih tinggi dari perusahaan lain. Hal ini menunjukkan bahwa CSR memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi perusahaan.
b. Digitalisasi dan Transparansi
Untuk mengatasi masalah tata kelola, diperlukan transformasi digital dalam pengelolaan dana CSR. Pembentukan satuan tugas khusus yang melibatkan aparat penegak hukum dan masyarakat sipil perlu dilakukan untuk memantau tata kelola dana CSR secara transparan dan akuntabel. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pengawasan dana CSR, termasuk memperketat seleksi yayasan penerima dana CSR agar hanya pihak yang kredibel yang dapat menerima alokasi dana tersebut.
c. Kolaborasi Strategis dengan BAZNAS
Model kolaborasi yang menarik adalah kemitraan antara perusahaan dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS menawarkan diri bukan sebagai peminta-minta, tetapi sebagai mitra strategis perusahaan yang mampu memberi perubahan nyata. CSR, zakat, infak, atau sedekah yang disalurkan melalui BAZNAS akan membantu perusahaan mencapai target sosialnya sekaligus memberikan dampak langsung bagi mustahik. BAZNAS dipercaya karena reputasi, jaringan luas, dan transparansi pengelolaan.
d. Fokus pada Sektor Prioritas
Dana CSR dapat diarahkan pada lima cakupan utama yang dapat memberikan dampak maksimal: sosial budaya, ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Di Jakarta, misalnya, dana CSR telah dialokasikan untuk program penurunan stunting dengan pendekatan preventif melalui penyuluhan ke masyarakat dan preemtif dengan pemberian bantuan pada anak stunting.
Program CSR juga dapat diarahkan untuk:
- Pendidikan : Beasiswa untuk pelajar, termasuk penyandang disabilitas
- Kesehatan : Penanganan darurat bencana, fasilitas kesehatan
- Ekonomi : Pemberdayaan UMKM, akses permodalan dan pemasaran
- Lingkungan : Program reboisasi, pengolahan limbah, teknologi ramah lingkungan
- Infrastruktur : Pembangunan sarana dan prasarana dasar
5. Studi Kasus: Praktik Terbaik CSR di Indonesia
a. PT PLN (Persero)
PLN menjalankan program Community Involvement and Development (CID) yang terintegrasi, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabel. Program unggulan PLN antara lain:
1. Program Co-firing Biomassa : PLN mengembangkan pengolahan biomassa sebagai substitusi batubara pada PLTU untuk mencapai Net Zero Emission 2060. Program ini tidak hanya meningkatkan bauran energi bersih, tetapi juga membangun rantai pasok biomassa yang andal melalui pemberdayaan masyarakat. Hingga 2022, program ini berhasil menyerap 361 tenaga kerja baru serta membentuk 34 UMKM.
2. Perempuan Berdaya : Program pemberdayaan perempuan untuk membangun masyarakat yang lebih produktif dan maju.
3. Beasiswa Difabel : PLN menyediakan beasiswa bagi penyandang disabilitas untuk mendukung kesetaraan akses pendidikan, sejalan dengan prinsip SDGs "No One Left Behind".
4. Sambung Listrik Gratis : Sepanjang 2022, PLN melakukan 57 program dengan total realisasi Rp 13,6 miliar dan jumlah penerima manfaat mencapai 12.685 jiwa, mampu memberikan nilai creating shared value sebesar Rp 3,1 miliar.
b. Pertamina - Pinky Movement
Pertamina menjalankan program Pinky Movement sebagai CSR di bidang ekonomi dengan konsep Creating Shared Value (CSV). Program ini memberikan bantuan berupa kredit pinjaman untuk outlet Bright Gas dan Pangkalan LPG PSO. Fokus utamanya adalah pendanaan pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnis, menghasilkan produk inovatif, dan menegakkan keunggulan produk lokal. Program ini menciptakan nilai ekonomi dan nilai sosial secara bersama-sama tanpa salah satu diutamakan atau dikesampingkan.
6. Proyeksi ke Depan: 2025-2026
a. Tren Positif
Memasuki tahun 2025-2026, terdapat beberapa tren positif dalam ekosistem CSR Indonesia:
1. Kesadaran ESG yang Meningkat : Investor semakin memperhatikan faktor Environmental, Social, and Governance dalam keputusan investasi mereka, mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam menjalankan CSR.
2. Integrasi dengan SDGs : Program CSR semakin diselaraskan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), memastikan kontribusi pada isu-isu global seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan mitigasi perubahan iklim.
3. Digitalisasi : Target Presiden Prabowo Subianto agar layanan digital pemerintah (government technology/govtech) dapat terintegrasi pada Agustus 2025 membuka peluang untuk sistem pengelolaan CSR yang lebih transparan dan akuntabel.
4. Kolaborasi Multi-Stakeholder : Semakin banyak forum dan platform yang memfasilitasi kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam pengelolaan CSR.
b. Tantangan yang Masih Menghadang
Meskipun tren positif mulai terlihat, beberapa tantangan struktural masih akan dihadapi hingga 2026:
1. Regulasi yang Belum Optimal : Ambiguitas dalam bentuk program CSR berisiko membuat CSR hanya sebagai outlet bagi perusahaan untuk "bagi-bagi uang" tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
2. Birokrasi yang Rumit : Besarnya kepentingan politis akan kontrol sumber daya alam oleh korporasi besar mengakibatkan terhambatnya program CSR dan cenderung tidak tepat sasaran terhadap masyarakat yang terdampak.
3. Kapasitas SDM : Baik di sisi masyarakat penerima maupun pendamping program, peningkatan kapasitas masih menjadi kebutuhan mendesak.
4. Monitoring dan Evaluasi : Sistem pemantauan dan evaluasi yang komprehensif masih perlu dikembangkan untuk mengukur dampak nyata program CSR.
7. Rekomendasi Kebijakan
Untuk mengoptimalkan potensi dana CSR yang mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah ini, diperlukan beberapa langkah strategis:
1. Penguatan Regulasi dan Pengawasan
- Memperjelas definisi dan kriteria program CSR yang berkualitas
- Mewajibkan pelaporan CSR secara transparan dan terstandar
- Meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau menyalahgunakan dana CSR
- Membentuk sistem pengawasan yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan pers
2. Digitalisasi dan Teknologi
- Implementasi platform digital berbasis blockchain untuk transparansi alur dana CSR
- Pengembangan database terpadu yang mencatat seluruh program CSR di tingkat nasional dan daerah
- Sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi untuk mengukur dampak program
3. Peningkatan Kapasitas
- Program pelatihan bagi pendamping CSR dan masyarakat penerima manfaat
- Fasilitasi knowledge sharing dan best practices antar perusahaan
- Pengembangan kurikulum CSR di perguruan tinggi untuk mencetak profesional CSR yang kompeten
4. Koordinasi dan Sinergi
- Penguatan peran pemerintah daerah sebagai koordinator program CSR di wilayahnya
- Fasilitasi forum multi-stakeholder untuk koordinasi dan kolaborasi
- Integrasi program CSR dengan rencana pembangunan daerah (RPJMD)
5. Fokus pada Dampak Jangka Panjang
- Mendorong program CSR yang berkelanjutan, bukan charity sementara
- Prioritas pada program pemberdayaan ekonomi masyarakat
- Integrasi dengan program pembangunan ekonomi hijau dan mitigasi perubahan iklim
8. Kesimpulan
Potensi dana CSR di Indonesia yang mencapai Rp 80-96 triliun atau bahkan lebih merupakan sumber daya yang sangat besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah dan beban utang yang terus meningkat, optimalisasi dana CSR menjadi sangat krusial.
Namun, untuk mengubah potensi menjadi kenyataan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, diperlukan transformasi fundamental dalam cara mengelola CSR. Dari yang bersifat charity dan parsial menjadi investasi sosial yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dari yang rawan penyalahgunaan menjadi transparan dan akuntabel melalui digitalisasi. Dari yang berjalan sendiri-sendiri menjadi terkoordinasi dan terintegrasi dengan program pembangunan.
Tahun 2025-2026 menjadi momentum penting untuk melakukan reformasi sistem CSR di Indonesia. Dengan komitmen semua pihak - pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan akademisi - dana CSR yang fantastis ini dapat benar-benar menjadi game changer dalam pembangunan Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Dana CSR bukan lagi sekadar kewajiban yang harus dijalankan, tetapi investasi strategis untuk masa depan bangsa. Saatnya mengubah potensi menjadi aksi nyata, dari angka di atas kertas menjadi perubahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
Bandung, 29 Januari 2026
Referensi:
1. Website IPDN Jakarta - Rp96 Triliyun Lebih: Potensi Dana CSR di Indonesia (2025)
2. BAZNAS Tulang Bawang Barat - Rp80 Triliun Dana CSR "Menganggur" (Agustus 2025)
3. DPRD Kota Cirebon - Potensi Dana CSR Bisa Capai 400 Miliar (Februari 2025)
4. Hukumonline - Berapa Persen Dana CSR dari Perusahaan yang Wajib Dikeluarkan (April 2025)
5. Neraca.co.id - Dana CSR Seharusnya Dikelola dengan Teknologi Digital (2025)
6. LindungiHutan - Apa Itu Dana CSR? dan Bagaimana Menentukan Siapa Penerimannya? (Januari 2025)
7. PLN Corporate Website - Corporate Social Responsibility (CSR)
8. Berbagai Peraturan Perundang-undangan terkait CSR di Indonesia
Komentar
Posting Komentar