Status Nuklir dan Kesejahteraan Manusia: Sebuah Analisis atas Beban dan Keadilan Global

Status Nuklir dan Kesejahteraan Manusia: Sebuah Analisis atas Beban dan Keadilan Global

Pendahuluan
Dalam percakapan global tentang keamanan dan energi, status "negara nuklir" sering kali dikaitkan dengan kekuatan strategis dan kemajuan teknologi. Namun, di balik wacana ini, terdapat pertanyaan mendasar yang jarang diangkat: bagaimana status senjata dan energi nuklir suatu negara berhubungan dengan kesejahteraan penduduknya, dan siapa yang sebenarnya menanggung biaya dari keberadaan teknologi ini? Analisis komprehensif ini berargumen bahwa sementara negara-negara pemilik senjata nuklir memegang pengaruh geopolitik yang besar, beban risiko, ketidakadilan lingkungan, dan dampak kesehatan secara tidak proporsional ditanggung oleh populasi rentan, baik di dalam maupun di luar perbatasan mereka.

1. Distribusi Populasi Global: Non-Nuklir sebagai Mayoritas

Sebagian besar populasi dunia hidup di negara-negara tanpa senjata nuklir. Dari sembilan negara pemilik senjata nuklir yang diakui (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, Inggris, India, Pakistan, Israel, Korea Utara), total populasi mereka hanya mencakup sekitar 45% dari populasi global. Sisanya, sekitar 55% populasi dunia, tinggal di negara non-nuklir.

Meski menjadi mayoritas, negara-negara non-nuklir ini seringkali memiliki pengaruh politik yang lebih kecil dalam tata kelola keamanan nuklir global. Di sisi lain, komunitas berpenghasilan rendah dan kelompok minoritas di dalam negara-negara nuklir justru sering kali menjadi pihak yang paling dekat secara geografis dengan fasilitas nuklir dan paling rentan menanggung risikonya.

Ringkasan Perbandingan
Status Nuklir (Senjata)

1. Negara Nuklir: Jumlah Negara - 9, Estimasi % Populasi Global - ~45%
2. Negara Non-Nuklir: Jumlah Negara - 186+, Estimasi % Populasi Global - ~55%

Status Nuklir (Energi)

1. Negara dengan PLTN: Jumlah Negara - Sekitar 30
2. Negara tanpa PLTN: Jumlah Negara - Lebih dari 160

Sumber: Data disimpulkan dari laporan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) dan Federasi Ilmuwan Amerika (FAS), dikompilasi untuk ilustrasi.

2. Kesenjangan Keadilan Lingkungan dan Beban Kesehatan

Industri nuklir, baik untuk senjata maupun energi, meninggalkan warisan ketidakadilan lingkungan (environmental injustice) yang dalam. Polanya jelas: fasilitas nuklir cenderung ditempatkan di dekat komunitas yang secara politik kurang berdaya.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh, komunitas Afrika-Amerika secara tidak proporsional terdampak. Pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Grand Gulf di Mississippi terletak di sebuah county dengan 87% populasi Afrika-Amerika dan tingkat kemiskinan mencapai 46%. Meski fasilitas ini menghasilkan pajak yang besar, sebuah undang-undang negara bagian tahun 1986 mengalihkan lebih dari 70% pendapatan pajak tersebut ke 47 county lain yang mayoritas penduduknya kulit putih, membuat komunitas lokal tetap miskin dan tanpa sumber daya yang memadai untuk layanan darurat.

Studi akademis juga mengonfirmasi pola ini. Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Environmental Research and Public Health menunjukkan bahwa persentase populasi Afrika-Amerika lebih tinggi dalam radius 50 mil dari PLTN, dibandingkan di luar radius tersebut. Dampak kesehatan pun mengikuti. Di wilayah sekitar Savannah River Site (kompleks senjata nuklir) dan PLTN Vogtle di Georgia, meski awalnya memiliki tingkat kanker yang rendah, masyarakat melaporkan peningkatan penyakit yang mereka kaitkan dengan paparan radiasi.

3. Kerentanan dalam Ketenagakerjaan dan Paparan di Tempat Kerja

Kesenjangan juga terjadi di dalam pagar fasilitas nuklir. Analisis historis terhadap catatan pekerja di Savannah River Site (1951-1999) mengungkapkan segregasi pekerjaan berdasarkan ras dan gender yang terus berlanjut.

a. Pekerja kulit hitam memiliki kemungkinan 36% lebih tinggi untuk memiliki dosis radiasi yang terdeteksi dibandingkan pekerja non-kulit hitam, bahkan setelah disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan dekade.
b. Pekerja perempuan justru tiga kali lebih mungkin untuk tidak dipantau paparan radiasinya sama sekali, yang akan sangat menghambat klaim kompensasi jika mereka jatuh sakit di kemudian hari.

Temuan ini menggambarkan paradoks: komunitas yang diberi janji lapangan kerja dari proyek nuklir, sering kali hanya mendapatkan pekerjaan berupah rendah dengan risiko tinggi, sementara manfaat ekonomi yang lebih besar mengalir ke tempat lain. Seperti dikatakan oleh aktivis keadilan lingkungan, "Komunitas kulit hitam mendapatkan lebih banyak janji daripada pekerjaan — dan mereka mendapatkan polusi dan mereka menjadi sakit".

4. Ancaman Eksistensial dan Dilema Perlucutan Senjata

Di atas ketidakadilan lokal ini, tergantung ancaman global yang memengaruhi semua penduduk Bumi, terlepas dari status negara mereka. Risiko perang nuklir tetap menjadi salah satu ancaman eksistensial terbesar. Pakar risiko bencana mencatat bahwa meski perang nuklir skala penuh belum terjadi sejak 1945, telah ada puluhan insiden "setengah jalan" yang nyaris memicunya. Yang mengkhawatirkan, penghancuran massal kini lebih mudah diakses dari sebelumnya—cukup dengan satu perintah, sebuah negara dapat meluncurkan kehancuran yang berkali-kali lipat dari seluruh Perang Dunia II.

Dalam menghadapi ancaman ini, muncul perdebatan strategi antara perlucutan senjata (disarmament) dan penghapusan (abolition) nuklir. Paradigma perlucutan senjata berfokus pada penghapusan fisik arsenal senjata. Sementara itu, gerakan penghapusan nuklir, yang berakar dari tradisi penghapusan perbudakan, mengupayakan lebih dari itu: gerakan ini bertujuan mengubah sistem penindasan (seperti supremasi kulit putih, kapitalisme, dan kolonialisme) yang melahirkan dan ditopang oleh senjata nuklir. Para abolisionis awal, seperti Martin Luther King Jr., W.E.B. Du Bois, dan Coretta Scott King, dengan sengaja menghubungkan perlawanan terhadap senjata nuklir dengan perjuangan keadilan rasial dan sosial. Namun, suara mereka sering ditekan, bahkan oleh aktivis perdamaian kulit putih yang tidak menginginkan kepemimpinan kulit hitam dalam gerakan tersebut.

5. Rekomendasi Kebijakan: Menuju Keadilan Nuklir yang Holistik

Berdasarkan analisis di atas, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar pengawasan teknis menuju pendekatan yang berpusat pada keadilan.

1. Mengintegrasikan Prinsip Keadilan Lingkungan secara Mutlak: Proses perizinan untuk semua fasilitas nuklir (baik energi maupun senjata) harus secara wajib mencakup penilaian dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat rentan. Keputusan seperti yang pernah diambil Komisi Pengaturan Nuklir AS (NRC) pada 2005 untuk mengecualikan isu keadilan lingkungan dari proses litigasi perizinan tidak boleh terulang.
2. Transparansi, Reparasi, dan Akuntabilitas: Negara-negara pemilik senjata nuklir harus membuka akses terhadap data paparan radiasi historis, baik untuk pekerja maupun komunitas sekitar. Program kompensasi, seperti Radiation Exposure Compensation Act (yang telah kedaluwarsa), perlu diperbarui dan diperluas sebagai bentuk pengakuan dan reparasi atas dampak yang telah ditimbulkan.
3. Memperkuat Diplomasi Inklusif dan Paradigma Abolisi: Diplomasi non-proliferasi dan pengendalian senjata harus secara aktif melibatkan suara negara-negara non-nuklir dan komunitas yang terdampak. Perspektif penghapusan nuklir (abolition) yang menautkan isu nuklir dengan keadilan sosial perlu diberi ruang lebih besar, karena pendekatan inilah yang memiliki potensi untuk membangun koalisi luas dan mengatasi akar masalah.

Kesimpulan
Analisis ini menunjukkan bahwa pembedaan antara negara nuklir dan non-nuklir bukan sekadar kategori geopolitik yang netral. Status nuklir suatu negara justru sering kali memperdalam ketidaksetaraan yang ada. Mayoritas penduduk dunia yang hidup di negara non-nuklir, bersama dengan komunitas minoritas dan marginal di dalam negara nuklir, menanggung beban risiko yang tidak proporsional dari keberadaan teknologi ini, sementara memiliki kontrol yang minimal atasnya. Oleh karena itu, setiap kemajuan dalam tata kelola nuklir global—baik di bidang energi maupun senjata—harus diukur bukan hanya dengan angka pengurangan hulu ledak atau pembangunan reaktor, tetapi terutama dengan kemajuannya dalam mengoreksi ketidakadilan historis, melindungi yang paling rentan, dan secara genuin mendengarkan suara mayoritas penduduk dunia yang memilih untuk hidup bebas dari ancaman nuklir. Masa depan yang aman dan adil mengharuskan kita untuk tidak hanya mengontrol senjata, tetapi juga membongkar logika penindasan yang menciptakannya.                                Bandung, 30 Januari 2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Mencari Filosofis dari Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara