Negara Islam, Liga Bangsa-Bangsa, dan Ketidakadilan Struktural PBB

Negara Islam, Liga Bangsa-Bangsa, dan Ketidakadilan Struktural PBB

Pembuka: Ironi Sejarah yang Menyayat

Filsuf Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menulis bahwa sejarah adalah siklus kebangkitan dan kejatuhan peradaban — dan bahwa kejatuhan sering dimulai bukan dari luar, melainkan dari sistem yang menciptakan ketergantungan struktural.

Tidak ada ironi sejarah yang lebih pahit dari ini:

Peradaban Islam— yang selama 700 tahun (800–1500 M) menjadi pusat ilmu pengetahuan, perdagangan, dan diplomasi dunia — kini duduk di meja PBB tanpa satu pun kursi veto, sementara keputusan tentang nasib negara-negara Muslim diambil oleh kekuatan yang sebagian besarnya adalah bekas penjajah mereka sendiri.

Dan yang lebih dalam lagi: organisasi internasional pertama di dunia modern — Liga Bangsa-Bangsa— justru sebagian besar dibangun di atas tulang punggung wilayah dan sumber daya dunia Islam yang saat itu sedang dalam proses dipecah-belah melalui sistem mandat kolonial.

BAGIAN I: Liga Bangsa-Bangsa — Fondasi yang Dibangun di Atas Ketidakadilan

Konteks Historis: Dunia Islam Pasca-PD I

Ketika Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) didirikan pada 1920 melalui Perjanjian Versailles, dunia Islam sedang berada dalam kondisi paling rentan sepanjang sejarah modernnya:

- Kekhalifahan Utsmaniyah — kekuatan politik Islam terbesar terakhir — sedang dalam proses pembubaran paksa
- Timur Tengah sedang dibagi-bagi oleh Inggris dan Prancis melalui Perjanjian Sykes-Picot (1916) yang rahasia
- Afrika Muslim hampir seluruhnya di bawah kolonialisme Eropa
- Asia Selatan Muslim di bawah dominasi Inggris
- Asia Tenggara Muslim di bawah Belanda dan Inggris

Sejarawan David Fromkin dalam A Peace to End All Peace menulis bahwa keputusan-keputusan yang diambil antara 1918–1923 tentang Timur Tengah adalah "keputusan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memahami wilayah yang mereka bagi, untuk kepentingan yang tidak ada hubungannya dengan rakyat yang tinggal di sana."

Sistem Mandat: Kolonialisme dengan Nama Baru

Liga Bangsa-Bangsa memperkenalkan Sistem Mandat— sebuah konstruksi hukum yang brilian dalam kemunafikannya. Pasal 22 Kovenan Liga menyatakan bahwa wilayah-wilayah bekas Kekaisaran Utsmaniyah adalah:

"Inhabited by peoples not yet able to stand by themselves under the strenuous conditions of the modern world"

Terjemahan jujurnya: "Kalian belum cukup beradab untuk memerintah diri sendiri, jadi kami yang akan melakukannya untuk kalian."

Wilayah-wilayah Muslim yang dijadikan mandat:

| Wilayah | Kekuatan Mandat | Populasi Muslim |

| Palestina & Transyordan | Inggris | Mayoritas |
| Irak | Inggris | Mayoritas |
| Suriah & Lebanon| Prancis | Mayoritas |
| Libya| Italia | Mayoritas |
| Maroko & Tunisia | Prancis | Mayoritas |
| Somaliland | Inggris/Italia | Mayoritas |

Paradoks fundamental: Negara-negara yang mendirikan Liga Bangsa-Bangsa dan mengklaim misinya adalah "perdamaian dan keadilan internasional" adalah negara-negara yang secara bersamaan menjajah sebagian besar dunia Muslim.

Ini bukan kontradiksi yang tidak disadari — ini adalah kemunafikan yang disengaja dan dilembagakan.

Woodrow Wilson dan Janji yang Dikhianati

Presiden Woodrow Wilson mengajukan 14 Poin(1918) yang menjadi basis moral Liga Bangsa-Bangsa, termasuk prinsip "self-determination" — hak bangsa-bangsa menentukan nasib sendiri.

Delegasi dari dunia Arab dan Muslim datang ke Konferensi Paris (1919) dengan penuh harapan, membawa petisi dan argumen berdasarkan janji Wilson sendiri. Faisal bin Hussein mewakili Arab, Muhammad Iqbal menyuarakan aspirasi Muslim India.

Mereka semua dipulangkan dengan tangan hampa.

Sejarawan Margaret MacMillan dalam Paris 1919 mendokumentasikan bagaimana Wilson mengorbankan prinsip self-determination di hadapan kepentingan Inggris dan Prancis — khususnya untuk wilayah Arab dan Muslim — karena ia membutuhkan dukungan mereka untuk meloloskan Liga Bangsa-Bangsa di Kongres Amerika.

Ironisnya, Kongres Amerika akhirnya menolak bergabung dengan Liga Bangsa-Bangsa — sehingga Wilson mengorbankan prinsipnya untuk sebuah hasil yang tidak pernah ia raih.

Pengkhianatan ganda yang sempurna.

BAGIAN II: Dari Liga Bangsa-Bangsa ke PBB — Kontinuitas Ketidakadilan

DNA Ketidakadilan yang Diwariskan

PBB (1945) bukan lembaran baru — ia adalah kelanjutan dengan nama baru dari tatanan yang sama, dengan ketidakadilan struktural yang dipercanggih dan dilembagakan lebih permanen.

Sejarawan Mark Mazower dalam Governing the World berargumen bahwa PBB mewarisi arsitektur kekuasaan kolonial Liga Bangsa-Bangsa dan mengkristalkannya dalam bentuk hak veto permanen — memberikan kekuasaan abadi kepada pemenang PD II yang kebetulan adalah kekuatan kolonial terbesar dunia.

Siapa yang Mendirikan PBB?

Lima anggota tetap DK PBB dengan hak veto:

Amerika Serikat — Pada 1945 masih mempertahankan segregasi rasial di dalam negeri (Jim Crow Laws) dan mengelola Filipina sebagai koloni

Inggris— Pada 1945 masih menguasai India, Malaysia, Nigeria, Kenya, Mesir (de facto), Palestina, Irak (de facto), dan puluhan wilayah Muslim lainnya

Prancis— Pada 1945 masih menguasai Aljazair, Maroko, Tunisia, Suriah, Lebanon, Senegal, Mali, Niger, Chad, dan wilayah Muslim lainnya

Soviet Union/Rusia— Menguasai wilayah Muslim Asia Tengah: Kazakhstan, Uzbekistan, Turkmenistan, Tajikistan, Kyrgyzstan, Azerbaijan

China— Dalam proses konsolidasi kekuasaan atas wilayah-wilayah termasuk Xinjiang dengan populasi Muslim Uyghur

Kesimpulan yang tidak bisa dihindari: Semua lima pemegang veto pada 1945 adalah kekuatan yang secara aktif menguasai, mengeksploitasi, atau baru saja mendominasi wilayah-wilayah berpenduduk Muslim.

Dunia Islam tidak diundang sebagai arsitek tatanan dunia baru — mereka diundang sebagai objek yang akan diatur oleh tatanan tersebut.

BAGIAN III: Peta Ketidakberdayaan — Negara Islam di PBB

Angka yang Berbicara

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memiliki 57 anggota — hampir sepertiga dari total anggota PBB (193 negara). Mereka mewakili:
- Sekitar 1,8 miliar jiwa — hampir seperempat populasi dunia
- Wilayah yang mencakup lebih dari 25% permukaan bumi
- Cadangan minyak dan gas yang mencakup lebih dari 60% cadangan dunia
- Posisi geografis strategis yang menghubungkan tiga benua

Namun dengan semua itu, negara-negara Islam kolektif memiliki:
- Nol kursi anggota tetap DK PBB
- Nol hak veto
- Representasi di DK PBB hanya melalui kursi rotasi non-permanen yang berganti setiap dua tahun
- Nol kemampuan memblokir resolusi yang merugikan mereka

Perbandingan yang Memalukan

| Entitas | Populasi | Kursi Veto |

| 57 Negara OKI | 1,8 miliar | 0 |
| Amerika Serikat | 330 juta | 1 |
| Inggris | 67 juta | 1 |
| Prancis | 68 juta | 1 |

Inggris dengan 67 juta penduduk memiliki kekuasaan veto permanen yang mengalahkan suara kolektif 1,8 miliar Muslim.
Ini bukan ketidakseimbangan — ini adalah absurditas matematis yang dilembagakan sebagai hukum internasional.

BAGIAN IV: Bagaimana Veto Digunakan untuk Memainkan Negara Islam

Pola Sistematis yang Terdokumentasi

Kasus Palestina — Veto Berseri Amerika

Sejak 1972, Amerika Serikat telah memveto lebih dari 45 resolusi terkait Palestina — termasuk:
- Resolusi mengutuk pembunuhan warga sipil Palestina
- Resolusi menuntut penghentian pembangunan pemukiman ilegal
- Resolusi meminta akses kemanusiaan ke Gaza
- Resolusi mengakui negara Palestina

Tanpa satu pun veto ini, hukum internasional yang sudah ada— yang mengutuk pendudukan, pemukiman ilegal, dan serangan terhadap sipil — seharusnya dapat ditegakkan.

Veto Amerika tidak menciptakan hukum baru — ia memblokir penegakan hukum yang sudah ada terhadap satu pihak tertentu.

Kasus Irak — Sanksi yang Membunuh Anak-Anak

Rezim sanksi DK PBB terhadap Irak (1990–2003) yang dipertahankan oleh veto Amerika dan Inggris menyebabkan — menurut UNICEF— kematian 
500.000 anak di bawah lima tahun akibat kekurangan obat-obatan dan makanan.

Ketika Menteri Luar Negeri AS Madeleine Albright ditanya apakah kematian setengah juta anak ini "worth it" — ia menjawab: "We think the price is worth it."

Tidak ada resolusi DK PBB yang bisa menghentikan ini. Tidak ada veto yang tersedia bagi Irak.

Kasus Afghanistan, Suriah, Libya, Yaman

Setiap konflik besar yang melibatkan negara Muslim dalam 30 tahun terakhir menunjukkan pola yang sama: ketika intervensi menguntungkan kekuatan besar, DK PBB bergerak cepat. Ketika akuntabilitas diperlukan terhadap kekuatan besar atau sekutunya, veto membekukan segalanya.

BAGIAN V: Analisis Filosofis — Mengapa Ini Bukan Sekadar Ketidakadilan Biasa

Ini Adalah Structural Violence — Kekerasan Struktural

Sosiolog Johan Galtung — pendiri studi perdamaian modern — membedakan antara:

- Kekerasan langsung (direct violence): serangan fisik, pembunuhan
- Kekerasan struktural (structural violence): sistem yang secara sistematis merugikan kelompok tertentu melalui struktur sosial, ekonomi, dan politik

Sistem veto PBB adalah kekerasan struktural dalam bentuknya yang paling murni — ia tidak memukul dengan tinju, tetapi memblokir akses keadilan bagi 1,8 miliar manusia secara sistematis dan permanen.

Galtung berpendapat bahwa kekerasan struktural lebih berbahaya dari kekerasan langsung karena ia tidak terlihat, dinormalisasi, dan diklaim sebagai tatanan alamiah — sementara korbannya menanggung akibatnya setiap hari.

Ini Adalah Warisan Epistemicide — Pembunuhan Pengetahuan

Sosiolog Boaventura de Sousa Santos memperkenalkan konsep epistemicide — penghancuran sistematis terhadap cara pandang, pengetahuan, dan sistem nilai suatu peradaban melalui dominasi.

Sistem PBB tidak hanya mengeksklusi negara-negara Islam dari kekuasaan — ia mengeksklusi cara pandang Islam tentang keadilan, kedaulatan, dan tatanan internasional dari percakapan global. Konsep-konsep seperti 'adalah (keadilan), shura (musyawarah), maslahah (kepentingan umum), dan ummah (komunitas global) — yang bisa memberikan kontribusi berharga pada tatanan internasional — tidak pernah mendapat tempat dalam arsitektur PBB.

Ini Adalah Bukti Orientalisme yang Dilembagakan

Edward Said dalam Orientalism (1978) — salah satu karya akademis paling berpengaruh abad ke-20 — mendemonstrasikan bagaimana Barat membangun representasi dunia Islam sebagai "inferior, tidak rasional, dan memerlukan bimbingan" untuk melegitimasi dominasi politiknya.

Sistem mandat Liga Bangsa-Bangsa adalah orientalisme yang diubah menjadi hukum internasional — keyakinan bahwa Muslim "belum siap" untuk memerintah diri sendiri dijadikan pasal resmi dokumen hukum internasional.

Dan warisannya hidup terus dalam PBB: asumsi implisit bahwa tatanan dunia yang adil adalah tatanan yang dirancang oleh Barat, untuk Barat, dengan Barat sebagai hakimnya.

BAGIAN VI: Kontribusi Peradaban Islam yang Diabaikan

Sebelum Liga Bangsa-Bangsa: Islam Sudah Punya Tatanan Internasional

Ironi terdalam adalah bahwa Islam memiliki tradisi hukum internasional yang mendahului dan dalam banyak hal melampaui apa yang kemudian dibangun Barat.

Al-Shaybani (749–805 M) menulis Siyar al-Kabir— sistem hukum internasional pertama yang komprehensif di dunia, 800 tahun sebelum Hugo Grotius yang dianggap Barat sebagai "bapak hukum internasional."

Piagam Madinah (622 M)— dokumen konstitusional pertama yang mengatur hubungan antara komunitas berbeda agama dalam satu negara — adalah prekursor Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lebih dari 1.300 tahun.

Kekhalifahan Utsmaniyah melalui sistem millet** mengelola pluralitas agama dan etnis dalam skala kekaisaran besar selama berabad-abad — sebuah model koeksistensi yang lebih canggih dari banyak model Eropa pada masanya.

Sejarawan Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam* menulis bahwa peradaban Islam klasik menghasilkan "tatanan kosmopolitan paling inklusif yang pernah ada sebelum era modern"— sebuah warisan yang kemudian diabaikan secara sistematis dalam konstruksi tatanan internasional abad ke-20.

Tokoh-Tokoh Muslim yang Berkontribusi pada Gagasan Liga

Muhammad Iqbal — filsuf dan penyair besar Islam — dalam Khutbah Allahabad (1930) mengajukan visi tatanan internasional berbasis keadilan dan martabat manusia yang jauh lebih inklusif dari apa yang kemudian terwujud di Jenewa.

Agha Khan III sebagai Presiden Liga Bangsa-Bangsa (1937–1938) — satu-satunya pemimpin Muslim yang pernah memimpin organisasi internasional global — secara konsisten mendorong representasi yang lebih adil bagi dunia non-Barat.

Kontribusi-kontribusi ini diterima ketika menguntungkan, lalu diabaikan dalam perancangan arsitektur kekuasaan yang sesungguhnya.

BAGIAN VII: Dampak Konkret Ketidakberdayaan Veto

Konflik-Konflik yang Bisa Dicegah

Tanpa hambatan veto, resolusi-resolusi berikut seharusnya bisa disahkan dan ditegakkan:

1. Kemerdekaan Palestina — Mayoritas anggota PBB mendukung, tetapi veto Amerika memblokir berulang kali selama 75 tahun

2. Penghentian Invasi Irak (2003)— Invasi yang kemudian terbukti berdasarkan intelijen palsu tentang senjata pemusnah massal — tidak bisa dihentikan karena ancaman veto AS dan Inggris

3. Akuntabilitas atas Yaman — Blokade dan pemboman yang menyebabkan krisis kemanusiaan terburuk di dunia menurut PBB — tidak bisa direspons secara efektif karena keterlibatan sekutu P5

4. Rohingya Myanmar — Genosida yang terdokumentasi terhadap Muslim Rohingya — respons DK PBB dilemahkan oleh ancaman veto China yang memiliki kepentingan ekonomi di Myanmar

5. Uyghur China — Satu juta lebih Muslim dikurung dalam "kamp re-edukasi" — tidak ada resolusi DK PBB yang bisa diajukan karena China adalah pemegang veto

Pola yang Tidak Bisa Dibantah

Ketika korbannya Muslim dan pelakunya adalah P5 atau sekutunya: veto memblokir akuntabilitas.

Ketika ada kepentingan geopolitik P5 di sebuah negara Muslim: intervensi dilegalkan.

Ini bukan kebetulan atau bias yang tidak disadari. Ini adalah sistem yang bekerja persis seperti yang dirancang — untuk melindungi kepentingan kekuatan besar sambil mengklaim mewakili keadilan universal.

BAGIAN VIII: Jalan Keluar — Visi Reformasi

Opsi-Opsi yang Telah Diusulkan

① Ekspansi DK PBB dengan Kursi Permanen Baru
Memasukkan representasi dari dunia Islam — Turki, Indonesia, Nigeria, Pakistan, atau Mesir sebagai kandidat — akan memberikan suara yang lebih representatif. Namun ini memerlukan amendemen Piagam PBB yang membutuhkan persetujuan P5 — lingkaran setan yang sudah dibahas.

② Penguatan Mekanisme "Uniting for Peace"
Majelis Umum dapat mengambil tindakan ketika DK PBB diparalisis veto. Meskipun resolusinya tidak mengikat, tekanan moral dan politik kolektif 193 negara memiliki bobot tersendiri.

③ Reformasi OKI Menjadi Kekuatan Geopolitik Nyata
Organisasi Kerjasama Islam memiliki potensi yang belum digunakan secara maksimal. Jika 57 negara anggota bertindak dengan solidaritas strategis — dalam perdagangan, teknologi, diplomasi, dan pertahanan kolektif — mereka bisa menciptakan penyeimbang kekuatan yang signifikan tanpa memerlukan reformasi PBB.

④ Membangun Tatanan Alternatif
Kebangkitan BRICS, Shanghai Cooperation Organization (SCO), dan mekanisme multilateral non-Barat lainnya membuka kemungkinan tatanan internasional yang lebih multipolar — di mana dominasi P5 Barat secara bertahap diimbangi.

⑤ Litigasi Internasional Strategis
Menggunakan ICJ, ICC, dan mekanisme HAM PBB secara agresif untuk mendokumentasikan dan membangun preseden hukum — bahkan jika tidak langsung menghasilkan penegakan, ia membangun rekam jejak hukum yang melemahkan legitimasi impunitas.

Kesimpulan: Keadilan Sejarah yang Masih Belum Lunas

Filsuf Walter Benjamin menulis bahwa "setiap dokumen peradaban juga merupakan dokumen barbarisme"— setiap monument kemajuan menyembunyikan penderitaan mereka yang diinjak dalam proses pembuatannya.

Liga Bangsa-Bangsa dan PBB adalah monumen peradaban modern yang dibangun di atas pengorbanan dunia Islam — wilayahnya dibagi, sumber dayanya dieksploitasi, suaranya dibungkam, dan aspirasinya diabaikan — sementara hasilnya: sistem yang mengklaim mewakili keadilan universal namun secara struktural mengeksklusi seperempat umat manusia dari kekuasaan yang sesungguhnya.

Muhammad Iqbal menulis dalam syairnya:

"Jika kepercayaan tentang ketuhanan dan kemanusiaan masih hidup dalam hatimu — maka perbudakan, betapapun terhormatnya penampilannya, tetaplah perbudakan."

Duduk di meja PBB tanpa hak veto, menyaksikan keputusan tentang nasib saudaramu diambil oleh bekas penjajahmu, menggunakan aturan yang mereka tulis untuk kepentingan mereka sendiri — adalah perbudakan struktural yang memakai jas dan dasi diplomasi.

Kesadaran akan ketidakadilan ini bukan untuk memupuk kepahitan — melainkan untuk membangun argumen yang jelas, narasi yang jujur, dan strategi yang cerdas menuju tatanan dunia yang benar-benar mencerminkan kesetaraan martabat semua bangsa.

Karena pada akhirnya, seperti yang diajarkan tradisi Islam sendiri:

"Dan janganlah kebencian suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah — karena itu lebih dekat kepada takwa."— QS. Al-Maidah: 8

Standar keadilan yang Islam terapkan pada dirinya sendiri inilah yang harus dituntutnya dari dunia — dimanipulasi bukan dengan kelemahan, tetapi dengan kekuatan argumen, solidaritas strategis, dan kesadaran sejarah yang tidak bisa dimanipulasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Mencari Filosofis dari Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara