USULAN REVISI KRITERIA PENETAPAN IDUL FITRI : Mendahulukan Ukhuwah Islamiyah Global
★ MAKALAH KEBIJAKAN FALAK GLOBAL ★ USULAN REVISI KRITERIA PENETAPAN IDUL FITRI Mendahulukan Ukhuwah Islamiyah Global ▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬▬ Berdasarkan Resolusi OKI No. 1/51-C • Konferensi Istanbul 2016 Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai Standar Umat Maret 2026 | 1447 H |
● RINGKASAN EKSEKUTIF Dokumen ini berargumen bahwa Kriteria MABIMS (3° tinggi hilal, 6,4° elongasi) perlu direvisi secara mendasar dengan mendahulukan Ukhuwah Islamiyah Global, sebagaimana ditegaskan oleh Resolusi OKI No. 1/51-C (Istanbul, 2025) yang secara eksplisit mendorong seluruh 57 negara anggota untuk mengadopsi Kalender Hijriah berbasis hisab astronomi yang presisi. MABIMS adalah standar regional yang mengikat hanya empat negara; OKI adalah mandat global yang mewakili 1,8 miliar muslim. Ukhuwah Islamiyah sejati menuntut keberanian untuk melampaui batas regional. |
I. PARADIGMA BARU: DARI MABIMS MENUJU MANDAT OKI GLOBAL
Perdebatan penetapan Idul Fitri di Indonesia selama ini terjebak dalam bingkai yang sempit: MABIMS vs. Wujudul Hilal, hisab vs. rukyat, NU vs. Muhammadiyah. Bingkai ini mengaburkan pertanyaan yang jauh lebih fundamental: apakah umat Islam di seluruh dunia berhak merayakan Idul Fitri pada hari yang sama sebagai ekspresi Ukhuwah Islamiyah yang sejati?
Jawabannya datang bukan dari Jakarta atau Kuala Lumpur, melainkan dari Istanbul dan Jeddah. Pada 2025, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) — yang mewakili 57 negara dan 1,8 miliar muslim — secara resmi mengesahkan Resolusi No. 1/51-C tentang Kalender Hijriah Terpadu dalam Sidang ke-51 Dewan Menteri Luar Negeri, mendorong seluruh anggota untuk mengadopsi kalender berbasis perhitungan astronomi yang presisi. MABIMS, sebagai forum empat negara, tidak dapat dan tidak seharusnya menjadi standar yang lebih tinggi dari mandat OKI.
“ | Inisiatif Kalender Hijriah Global Tunggal ini merupakan upaya nyata yang berbasis ilmu pengetahuan dan terinspirasi oleh iman, untuk memperkuat persatuan umat Islam melalui standarisasi kalender Islam — salah satu aspek paling penting dan sensitif dalam kehidupan keagamaan kita. Resolusi No. 1/51-C OKI mendorong negara-negara anggota untuk mengadopsi kalender Hijriah terpadu berbasis perhitungan astronomi yang presisi, guna meningkatkan keselarasan ibadah dan mempererat kerja sama antarnegara Islam. — H.E. Ambassador Tarig Ali Bakheet, Asisten Sekjen OKI, Peluncuran KHGT, Yogyakarta, 25 Juni 2025 |
Dokumen ini mengusulkan agar pemerintah Indonesia, sebagai anggota OKI dan negara muslim terbesar di dunia, menempatkan Resolusi OKI sebagai kerangka utama, dan merevisi Kriteria MABIMS sebagai langkah transisi menuju adopsi penuh KHGT — bukan sebaliknya.
II. OKI DAN MANDAT GLOBAL: DASAR HUKUM INTERNASIONAL
A. Resolusi No. 1/51-C OKI, Istanbul 2025
Resolusi No. 1/51-C merupakan puncak dari perjalanan panjang lebih dari empat dekade upaya OKI menyatukan kalender Islam. Sejak Sidang KTM ke-12 tahun 1981 yang pertama kali membahas urgensi pembentukan komite kalender, OKI telah mengeluarkan puluhan resolusi terkait. Namun Resolusi 2025 adalah yang paling tegas dan operasional: bukan sekadar imbauan, melainkan dorongan langsung kepada seluruh negara anggota untuk mengadopsi standar tunggal.
★ Resolusi OKI No. 1/51-C — Poin Kunci (Istanbul, 2025) 1. Mendorong negara-negara anggota OKI untuk mengadopsi Kalender Hijriah Terpadu berbasis perhitungan astronomi yang presisi (precise astronomical calculations). 2. Mengakui Konferensi Istanbul 2016 sebagai fondasi standar kalender global (elongasi 8°, tinggi 5°). 3. Menyerukan peningkatan keselarasan ibadah dan penguatan kerja sama antarnegara Islam. 4. Menugaskan Sekretaris Jenderal OKI untuk berkoordinasi dengan negara anggota dalam implementasi. |
“ | Resolusi OKI mendorong seluruh negara anggota untuk mengadopsi kalender Hijriah terpadu berbasis hisab astronomi. OKI siap bekerja sama dengan Muhammadiyah dan pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan dan mendorong implementasi yang lebih luas dari model kalender tunggal ini di seluruh dunia Islam. — Tarig Ali Bakheet, Asisten Sekjen OKI (muhammadiyah.or.id, 25 Juni 2025) |
B. Sejarah Panjang Mandat OKI: Dari Dakar 2008 ke Istanbul 2016-2025
Tahun 2008 adalah titik balik penting: dalam Konferensi Tingkat Tinggi Islam ke-11 di Dakar, Senegal, OKI mengeluarkan Deklarasi Dakar yang menegaskan pentingnya penyatuan kalender Islam secara global. Deklarasi ini ditindaklanjuti oleh ISESCO yang mengadopsi model kalender unifikatif Jamaluddin Abd ar-Raziq. Momentum ini kemudian mengalir ke Konferensi Istanbul 2016 yang menghasilkan KHGT — dan akhirnya dikukuhkan secara hukum internasional melalui Resolusi 2025.
Tahun/Forum | Lembaga | Keputusan/Resolusi | Status |
|---|---|---|---|
1981, KTM ke-12 | OKI | Urgensi pembentukan komite kalender | Historis |
2008, KTT ke-11 | OKI/Dakar | Deklarasi Dakar — penyatuan kalender Islam | Fondasi |
2009, Tunis | OKI/IIFA | Simposium ilmiah kalender global | Teknis |
2016, Istanbul | IHCU/Diyanet | Disepakati KHGT: 5° tinggi, 8° elongasi | Standar Teknis |
2025, Istanbul | OKI Sidang ke-51 | Resolusi No. 1/51-C — adopsi KHGT oleh negara anggota | Mandat Global |
C. UNESCO: Idul Fitri sebagai Hari Besar Dunia
Pada 27 Maret 2024, Dewan Eksekutif UNESCO, atas usulan Indonesia yang didukung 30 negara, secara resmi menetapkan Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari besar keagamaan dunia. Pengakuan ini menempatkan Idul Fitri di panggung global yang jauh lebih luas dari sekadar urusan regional MABIMS. Ketika UNESCO mengakui Idul Fitri sebagai perayaan 2 miliar manusia, maka standar penetapannya pun seharusnya merepresentasikan kesepakatan global, bukan konvensi empat negara.
“ | Pengakuan UNESCO terhadap Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari besar keagamaan dunia dimaksudkan untuk mendorong pemahaman global antar bangsa, nilai budaya dan agama, serta mempromosikan toleransi antar umat beragama dan dialog antar-agama yang berkontribusi positif terhadap upaya menciptakan perdamaian di tingkat internasional. — UNESCO Executive Board Resolution, 27 Maret 2024 (birosdm.upi.edu, 2024) |
III. KRITIK MENDASAR TERHADAP SUPREMASI STANDAR MABIMS
A. MABIMS Bukan Standar Global — Hanya Konvensi Regional
Terdapat kesalahpahaman mendasar yang perlu diluruskan: MABIMS bukanlah standar kalender Islam internasional. Ia adalah mekanisme koordinasi bilateral empat negara Asia Tenggara yang dibentuk pada 1992. Mengikatnya hanya bagi Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Ketika standar ini ditempatkan lebih tinggi dari Resolusi OKI, terjadi inversi hierarki: kepentingan regional empat negara mendominasi mandat kolektif 57 negara dan 1,8 miliar muslim.
⚠ Fakta Representasi: MABIMS vs. OKI MABIMS mewakili 4 negara ≈ 350 juta muslim (19% populasi Islam dunia). OKI mewakili 57 negara ≈ 1,8 miliar muslim (hampir seluruh populasi Islam dunia). Pertanyaan kritis: apakah adil jika konvensi 4 negara menjadi lebih mengikat dari mandat 57 negara? |
“ | Dari 116 negara yang tercatat dalam database moonsighting.com, pada Syawal 1437 terdapat empat pola penetapan yang berbeda: 40 negara mengikuti Saudi, 21 negara mengikuti Turki, 37 negara berprinsip rukyat lokal, dan 18 negara memiliki prinsip tersendiri. Fragmentasi ini adalah bukti nyata kegagalan pendekatan regional dalam mencapai ukhuwah global. — Susiknan Azhari, dalam Upaya Penyatuan Kalender Islam Internasional oleh OKI (Jurnal Bimas Islam Kemenag) |
B. Paradoks MABIMS: Tidak Menyatukan Bahkan di Dalam Dirinya Sendiri
Fakta yang lebih mengkhawatirkan: Kriteria MABIMS bahkan gagal menyatukan penetapan di antara keempat negara anggotanya sendiri. Pada Syawal 1438 (2017), Brunei Darussalam menetapkan 1 Syawal pada 26 Juni, sedangkan Indonesia dan Malaysia menetapkan 25 Juni — meskipun sama-sama menggunakan Kriteria MABIMS. Ini membuktikan bahwa masalah bukan semata-mata pada angka parameter, melainkan pada filosofi dasar pendekatan yang masih berorientasi lokal.
Di Indonesia sendiri, per 1447 H (2026), perbedaan tetap terjadi: Muhammadiyah menetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026 berdasarkan KHGT, sementara pemerintah berdasarkan MABIMS menetapkan 21 Maret 2026. Ini adalah perbedaan ke-17 yang terjadi dalam dua dekade terakhir. Setiap perbedaan adalah luka kecil pada tubuh Ukhuwah Islamiyah.
C. Kelemahan Struktural Imkan Rukyat dalam Era Global
Kriteria Imkan Rukyat yang menjadi basis MABIMS mengandung kelemahan struktural mendasar dalam konteks kalender global:
Ketergantungan pada kondisi atmosfer lokal yang tidak dapat diprediksi, menciptakan ketidakpastian yang tidak perlu di era astronomi modern.
Potensi manipulasi klaim rukyat: beberapa kasus historis menunjukkan klaim positif yang secara astronomis tidak mungkin terjadi pada kondisi hilal yang ada.
Batas wilayah rukyat (matlak lokal) bertentangan dengan prinsip matlak global yang menjadi fondasi KHGT dan Resolusi OKI.
Tidak dapat menghasilkan kalender prakalkulasi jangka panjang yang dibutuhkan komunitas muslim diaspora di Eropa, Amerika, dan Australia untuk perencanaan ibadah.
IV. SUARA TOKOH INTERNASIONAL: KHGT DAN UKHUWAH GLOBAL
A. Haedar Nashir: KHGT Milik Semua Umat, Bukan Satu Organisasi
“ | KHGT adalah keniscayaan untuk mewujudkan persatuan dunia Islam. Selama 14 abad umat Islam belum memiliki sistem kalender global yang unifikatif — ini adalah hutang peradaban yang harus segera dilunasi. Kalau perlu, lupakan nama Muhammadiyah. Yang penting kita bersatu untuk satu hari dan satu tanggal yang sama di seluruh dunia Islam. KHGT bukan milik satu organisasi, melainkan milik peradaban Islam global. — Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Pidato Peluncuran KHGT, Yogyakarta, 25 Juni 2025 |
B. Hamim Ilyas: Landasan Syar’i dan Ilmiah KHGT
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas menjelaskan bahwa KHGT berdiri di atas dua kaki yang kokoh: legitimasi syar’i dan ketelitian astronomi. Kriteria elongasi 8° dan tinggi 5° bukan angka sembarang, melainkan hasil kajian puluhan tahun oleh ulama dan astronom dari seluruh dunia Islam.
“ | Data astronomis menunjukkan bahwa seluruh kriteria KHGT untuk bulan Syawal 1447 H telah terpenuhi: elongasi 8° 05’ 24” dan tinggi hilal 6° 09’ 09” terpenuhi di Makkah sebelum pukul 24.00 UTC pada 19 Maret 2026, sehingga 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan ini berlaku secara global untuk menyatukan seluruh kawasan dunia dalam satu kalender hijriah. — Hamim Ilyas, Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah (Muhammadiyah.or.id, 13 Maret 2026) |
C. Dr. Mehmet Ekim (Diyanet Turki): Persatuan adalah Mungkin
“ | Inisiatif KHGT ini bukan sekadar proyek ilmiah, melainkan simbol kuat bahwa persatuan umat Islam adalah sesuatu yang mungkin dicapai dengan niat tulus dan kerja sama yang sungguh-sungguh. Saya menyampaikan dukungan dari Presiden Direktorat Urusan Agama Turki Prof. Dr. Ali Erbaş dan Ketua Dewan Tinggi Urusan Agama Prof. Dr. Abdurrahman Haçkalı atas inisiatif bersejarah ini. — Dr. Mehmet Ekim, Pakar Astronomi Islam, High Council of the Directorate of Religious Affairs, Turki (Unismuh.ac.id, 25 Juni 2025) |
D. Jamaluddin Abd ar-Raziq: Satu Hari, Satu Tanggal untuk Seluruh Dunia
Pakar falak Maroko Jamaluddin Abd ar-Raziq, melalui karya monumentalnya At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad (2004), adalah arsitek intelektual langsung dari konsep KHGT. Prinsipnya sederhana namun revolusioner: jika Tuhan menciptakan satu bulan untuk seluruh bumi, maka umat Islam di seluruh bumi harus memulai bulan baru pada waktu yang sama. Konsep ini kemudian diadopsi oleh ISESCO dan menjadi basis teknis Konferensi Istanbul 2016.
“ | Prinsip satu hari – satu tanggal untuk seluruh dunia bukanlah bid’ah dalam penanggalan Islam. Ia adalah kelanjutan logis dari tauhid yang mengakui satu Allah, satu Nabi, satu kiblat, dan satu kalender. Fragmentasi tanggal ibadah adalah gejala patologi peradaban yang harus disembuhkan melalui ijtihad kolektif berbasis ilmu pengetahuan modern. — Jamaluddin Abd ar-Raziq, At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad (Maroko, 2004), dikutip dalam muhammadiyah.or.id |
E. Yusuf al-Qaradawi: Hisab adalah Implementasi Maqashid yang Sesungguhnya
“ | Rasulullah menetapkan rukyat karena umat saat itu masih dalam kondisi ummi. Apabila telah ditemukan cara yang lebih cermat, lebih tepat, dan lebih jauh dari kesalahan, tidak ada satu dalil pun yang melarang penggunaan hisab. Perbedaan tanggal ibadah antar negara muslim adalah problem ukhuwah — ia merusak citra Islam sebagai agama persatuan di hadapan dunia. — Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Siyam (Beirut: Dar al-Wafa, 1991), hlm. 26 |
F. Milestone KHGT: Dukungan Internasional yang Semakin Meluas
Penerimaan global terhadap KHGT terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir:
Tahun | Pihak/Forum | Bentuk Dukungan |
|---|---|---|
1939 | Syekh Ahmad Muhammad Syakir | Seruan pertama penggunaan hisab dalam penanggalan Islam |
2004 | Jamaluddin Abd ar-Raziq, Maroko | Formulasi sistem kalender global tunggal |
2008 | OKI, KTT Dakar | Deklarasi Dakar — mandat penyatuan kalender Islam |
2016 | Konferensi Istanbul/IHCU | Disepakati standar KHGT: 5° tinggi, 8° elongasi, matlak global |
2022 | Muktamar Muhammadiyah ke-48 | Muhammadiyah resmi mengadopsi KHGT |
2024 | UNESCO | Idul Fitri dan Idul Adha ditetapkan sebagai Hari Besar Dunia |
2025 Jun | Muhammadiyah, OKI, Diyanet Turki | Peluncuran resmi KHGT, dukungan OKI secara kelembagaan |
2025 CFM | OKI Sidang ke-51 | Resolusi No. 1/51-C — mandat adopsi KHGT oleh 57 negara anggota |
2026 Mar | Muhammadiyah (Indonesia) | Penerapan KHGT perdana: 1 Syawal 1447 H = 20 Maret 2026 |
V. FIQH UKHUWAH: MENGAPA PERSATUAN DIDAHULUKAN
A. Wahdatul Ummah sebagai Maqashid Tertinggi
Dalam hierarki maqashid syariah, para ulama kontemporer semakin menegaskan bahwa Wahdatul Ummah — persatuan umat — adalah maqashid yang bersifat lintas kategori: ia memelihara agama, akal, dan martabat umat secara bersamaan. Ketika perbedaan tanggal Idul Fitri menjadi bahan ejekan media barat dan mencerminkan fragmentasi internal umat Islam, maka mempertahankan sistem yang menyebabkannya adalah bertentangan dengan maqashid itu sendiri.
“ | Terlalu lama umat Islam terpecah hanya karena perbedaan penetapan tanggal dan hari besar. KHGT hadir sebagai solusi ilmiah untuk menyatukan waktu umat Islam di seluruh dunia. Prinsip keseragaman hari dan tanggal ini bukan sekadar agenda astronomi, melainkan manifestasi nyata dari spirit Ukhuwah Islamiyah yang selama ini hanya diucapkan dalam pidato. — Haedar Nashir, PP Muhammadiyah (smaim.sch.id, Maret 2026) |
B. Matlak Global: Dalil Fiqh yang Terabaikan
Mazhab Hanafi, sebagaimana tercatat dalam Fathul Qodir, berpandangan bahwa rukyat yang sahih di satu tempat berlaku bagi seluruh penjuru bumi (ittihad al-mathali’). Pandangan ini senada dengan prinsip KHGT tentang matlak global. Yang lebih penting: matlak global adalah satu-satunya pendekatan yang kompatibel dengan realitas umat Islam di era globalisasi, di mana jutaan muslim tinggal di negara non-muslim dan tidak memiliki referensi rukyat lokal.
“ | Matlak global bukanlah inovasi baru dalam fiqh Islam. Pendapat tentang kesatuan matlak telah ada dalam khazanah fiqh klasik. Yang baru adalah kemampuan teknologi untuk mengaktualisasikan pandangan fiqh tersebut ke dalam sistem kalender prakalkulasi yang dapat dipegang oleh seluruh muslim di manapun di dunia, tanpa bergantung pada kondisi cuaca lokal. — Syamsul Anwar, Global Hijri Calendar: Discussions and Correspondence (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014) |
C. Qiyas Waktu Salat: Preseden Kesepakatan Global
Argumen yang sering diabaikan: umat Islam secara global tidak pernah berselisih tentang waktu salat. Muslimin di seluruh dunia sepakat menggunakan hisab (perhitungan) untuk menentukan waktu subuh, dhuhur, ashar, maghrib, dan isya — meskipun tidak ada satupun yang benar-benar mengamati posisi matahari secara langsung sebelum setiap salat. Jika hisab diterima penuh untuk penetapan waktu salat yang dilakukan lima kali sehari, maka logika apa yang melarang penggunaannya untuk penetapan awal bulan yang terjadi hanya 12 kali setahun?
VI. USULAN REVISI: ADOPSI KHGT SEBAGAI STANDAR NASIONAL
A. Prinsip Dasar Revisi yang Berorientasi Ukhuwah Global
Revisi yang diusulkan berangkat dari filosofi yang berbeda dengan dokumen sebelumnya: bukan mengembangkan MABIMS secara evolusioner, melainkan menetapkan KHGT sebagai tujuan dan membangun jalan menuju ke sana. MABIMS diposisikan sebagai fase transisi, bukan sebagai standar final.
Ukhuwah Global Didahulukan: Standar penetapan harus mencerminkan kepentingan 1,8 miliar muslim, bukan 350 juta.
Resolusi OKI sebagai Landasan: Resolusi No. 1/51-C adalah mandat hukum internasional yang mengikat negara-negara anggota, termasuk Indonesia.
KHGT sebagai Standar Teknis: Parameter 5° tinggi dan 8° elongasi dengan matlak global adalah standar yang telah disepakati secara internasional.
Hisab sebagai Metode Utama: Perhitungan astronomi yang presisi adalah satu-satunya cara menghasilkan kalender global yang pasti dan dapat diprediksi.
Rukyat sebagai Verifikasi, Bukan Penentu: Pengamatan hilal tetap bernilai ilmiah dan spiritual, namun tidak boleh menjadi veto atas perhitungan astronomi yang akurat.
B. Parameter KHGT yang Diusulkan untuk Diadopsi
Aspek | Kriteria MABIMS (Saat Ini) | Kriteria KHGT (Diusulkan) | Dasar |
|---|---|---|---|
Tinggi Hilal | 3° (minimal) | 5° (minimal) | Konferensi Istanbul 2016 |
Elongasi Bulan | 6,4° (minimal) | 8° (minimal) | Konferensi Istanbul 2016 |
Cakupan Matlak | Lokal per negara | Global (satu bumi, satu matlak) | Resolusi OKI 1/51-C |
Metode Utama | Imkan Rukyat + Hisab | Hisab prakalkulasi (Hisab Hakiki) | OKI/KHGT/IIFA |
Rujukan Posisi | Salah satu titik di MABIMS | Di mana saja di permukaan bumi | Prinsip KHGT |
Kepastian Kalender | Ditentukan mendekati hari-H | Dapat diprakalkulasi bertahun-tahun ke depan | Kebutuhan umat global |
C. Mekanisme Transisi: Tiga Langkah Strategis
Langkah 1 (2026–2027): Rekognisi Paralel
Pada fase pertama, Kemenag RI mengumumkan bahwa penetapan Idul Fitri berdasarkan KHGT adalah sah secara hukum bagi warga negara Indonesia yang memilih mengikutinya, tanpa menggugurkan ketetapan sidang isbat. Langkah ini menghentikan narasi bahwa pengikut KHGT “tidak taat” kepada ulil amri. OKI sendiri mendorong negara anggota untuk mengadopsi — ini bukan pemberontakan, melainkan kepatuhan pada mandat internasional yang lebih tinggi.
“ | Sebagian besar otoritas keagamaan nasional masih mempertahankan sistem yang sudah berjalan dan belum siap beralih ke KHGT. Namun dalam dunia Islam terdapat perbedaan kepentingan politik dan ideologi yang menyebabkan sulitnya mencapai kesepakatan. Resistansi ini bersifat institusional, bukan dalil syar’i yang kuat — dan karenanya tidak dapat menghalangi mandat OKI secara permanen. — Jakartamu.com (Maret 2025) mengutip posisi fiqh |
Langkah 2 (2027–2029): Integrasi Sidang Isbat dengan Referensi KHGT
Pada fase kedua, sidang isbat diperluas menjadi sidang yang juga mempertimbangkan data KHGT secara formal. Komisi fatwa MUI diminta mengeluarkan fatwa yang mengakui validitas penggunaan KHGT sebagai ijtihad yang sahih. Menteri Agama empat negara MABIMS bersama-sama menyampaikan surat resmi kepada Sekjen OKI yang menyatakan komitmen transisi menuju adopsi KHGT sesuai Resolusi No. 1/51-C.
Langkah 3 (2029 ke depan): Adopsi Penuh KHGT sebagai Standar Nasional
Pada fase ketiga, Indonesia sebagai negara muslim terbesar — pendiri dan anggota aktif OKI — secara resmi mengadopsi KHGT sebagai standar kalender nasional. Sidang isbat ditransformasi menjadi sidang konfirmasi yang memverifikasi data hisab, bukan menunggu klaim rukyat. Indonesia dapat menjadi model bagi negara-negara OKI lainnya tentang bagaimana transisi dari rukyat lokal ke hisab global dilakukan dengan bijaksana dan terhormat.
VII. MENJAWAB KEBERATAN: DIALOG DENGAN PENGAMAL RUKYAT
A. “Rukyat adalah Sunnah yang Tidak Bisa Ditinggalkan”
Keberatan ini patut dihormati. Jawaban terbaik datang dari ulama sendiri: Ahmad Muhammad Syakir (1939) dan Yusuf al-Qaradawi membedakan antara rukyat sebagai ibadah (yang tetap dianjurkan) dan rukyat sebagai mekanisme penetapan kalender (yang dapat digantikan oleh hisab yang lebih akurat). Seorang muslim tetap dianjurkan memandang hilal di langit — namun klaim rukyatnya tidak harus menentukan kalender 2 miliar orang.
B. “KHGT Belum Diterima Secara Global”
Ini adalah argumen yang membalik kausalitas. Penerimaan global tidak datang sendiri; ia dibangun oleh keberanian pemimpin untuk menjadi pelopor. Muhammadiyah dengan 50 juta anggota telah mengambil langkah pertama. OKI dengan Resolusi 1/51-C telah memberikan landasan hukum. Diyanet Turki telah menyatakan dukungan. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian pemerintah Indonesia untuk tidak hanya menjadi anggota OKI di atas kertas, tetapi juga mengimplementasikan resolusinya.
“ | Perjalanan menuju persatuan tentu tidak mudah. Dibutuhkan kesabaran, visi jauh ke depan, serta keberanian untuk menjembatani perbedaan melalui dialog, ilmu pengetahuan, dan ketulusan. OKI siap untuk bekerja sama erat dengan Muhammadiyah dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan resolusi OKI dalam hal ini, untuk menyosialisasikan dan mendorong implementasi yang lebih luas dari model kalender tunggal ini di seluruh dunia Islam. — Tarig Ali Bakheet, Asisten Sekjen OKI (pwmjateng.com, 25 Juni 2025) |
C. “Indonesia Tidak Bisa Memaksakan Standar ke Negara Lain”
Benar. Tapi yang diusulkan di sini bukan memaksakan — melainkan mengikuti. Indonesia justru diajak untuk mengikuti standar yang telah disepakati oleh forum yang lebih besar dari dirinya: OKI. Paradoksnya adalah: Indonesia saat ini justru lebih mengikat dirinya pada standar MABIMS yang lebih kecil, daripada pada Resolusi OKI yang merupakan kewajibannya sebagai anggota.
VIII. REKOMENDASI KONKRET BERBASIS UKHUWAH GLOBAL
Rekomendasi Kepada Pemerintah Indonesia (Kemenag)
Menyatakan secara resmi bahwa Resolusi OKI No. 1/51-C (2025) adalah referensi utama kebijakan kalender Islam Indonesia, di atas Kriteria MABIMS yang bersifat regional.
Menugaskan Tim Khusus Lintas Kementerian (Kemenag, Kemenlu, BRIN) untuk menyusun roadmap transisi dari MABIMS ke KHGT dalam jangka waktu 3 tahun.
Mengundang Muhammadiyah, NU, MUI, dan BRIN dalam forum nasional yang menghasilkan ‘Deklarasi Kalender Islam Indonesia’ sebagai komitmen transisi menuju KHGT.
Menyampaikan kepada Sekjen OKI bahwa Indonesia berkomitmen mengimplementasikan Resolusi No. 1/51-C sesuai dengan mekanisme nasional yang ditentukan.
Rekomendasi Kepada Organisasi Islam
NU dan MUI diminta mengkaji ulang posisi fiqh tentang matlak global dan mengeluarkan fatwa yang mengakui validitas hisab hakiki dalam penetapan kalender sebagaimana telah berlaku untuk waktu salat.
Muhammadiyah diajak membuka dialog teknis dengan NU tentang titik-titik konvergensi KHGT dan Imkanur Rukyat, untuk mengurangi kesenjangan secara bertahap.
Semua ormas Islam Indonesia bersatu dalam menyampaikan satu suara kepada pemerintah bahwa Ukhuwah Islamiyah Global adalah prioritas tertinggi di atas kebenaran mazhab masing-masing.
Rekomendasi Teknis-Astronomis
BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) ditugaskan untuk memvalidasi seluruh data KHGT 1447-1452 H dan mempublikasikan hasilnya sebagai referensi ilmiah nasional.
Indonesia mengusulkan kepada OKI agar dibentuk Badan Kalender Islam Global Permanen (BKIGP) yang berkedudukan di bawah naungan OKI, dengan Indonesia sebagai salah satu kontributor utama.
IX. KESIMPULAN: SAATNYA INDONESIA MEMIMPIN
Indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. Ia memiliki tanggung jawab yang proporsional terhadap Ukhuwah Islamiyah Global. Ketika OKI — forum 57 negara yang Indonesia adalah anggota pendirinya — mengeluarkan mandat resmi untuk mengadopsi KHGT, maka mempertahankan Kriteria MABIMS sebagai standar yang lebih tinggi adalah menempatkan kepentingan regional di atas kepentingan global umat.
Revisi yang sesungguhnya bukan sekadar mengubah angka dari 3° ke 5° atau dari 6,4° ke 8°. Revisi yang sesungguhnya adalah perubahan paradigma: dari kalender sebagai instrumen otoritas lokal, menuju kalender sebagai simbol persatuan umat global. Dari ‘kami menetapkan hari raya berdasarkan standar kami’, menuju ‘kami merayakan hari raya bersama seluruh umat Islam dunia.’
Selama 14 abad, umat Islam belum memiliki kalender global yang menyatukan. Ilmu pengetahuan modern, kehendak OKI, dan keberanian organisasi seperti Muhammadiyah telah menyediakan semua instrumen yang dibutuhkan. Yang tersisa hanyalah satu hal: kemauan politik untuk mendahulukan Ukhuwah Islamiyah di atas segalanya.
“Innama al-mu’minuna ikhwah.”
(Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara.)
— QS. Al-Hujurat: 10
Persaudaraan ini menuntut satu hari raya, bukan dua.
REFERENSI UTAMA
OKI. Resolusi No. 1/51-C tentang Kalender Hijriah Terpadu. Sidang ke-51 Dewan Menteri Luar Negeri OKI, Istanbul, 2025.
Muhammadiyah. Milestone Pembentukan Kalender Hijriah Global Tunggal. muhammadiyah.or.id, 23 Juni 2025.
Muhammadiyah. OKI Nilai KHGT Merupakan Langkah Visioner dalam Peradaban Islam. muhammadiyah.or.id, 25 Juni 2025.
Muhammadiyah. Di Hadapan Pimpinan OKI, Muhammadiyah Sampaikan Pentingnya KHGT. muhammadiyah.or.id, Maret 2026.
Abd ar-Raziq, Jamaluddin. At-Taqwim al-Qamari al-Islami al-Muwahhad. Maroko, 2004.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Siyam. Beirut: Dar al-Wafa, 1991.
Syakir, Ahmad Muhammad. Awail al-Syuhur al-Arabiyyah. Kairo, 1939.
Azhari, Susiknan. Upaya Penyatuan Kalender Islam Internasional oleh OKI. Jurnal Bimas Islam Kemenag, Vol. 10, 2017. hal. 485–499.
Anwar, Syamsul. Global Hijri Calendar: Discussions and Correspondence. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2014.
UNISA Yogyakarta. Muhammadiyah Officially Launches Singular Global Hijri Calendar. unisayogya.ac.id, Juli 2025.
Mufid, Abdul et al. Unification of Global Hijrah Calendar in Indonesia: An Effort to Preserve the Maqasid Sunnah. Journal of Islamic Thought and Civilization, 2020.
UNESCO Executive Board. Resolution on Eid al-Fitr and Eid al-Adha as World Religious Holidays. 27 Maret 2024.
Kompas. Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026. regional.kompas.com, 13 Maret 2026.
Jakartamu.com. Kenapa Penetapan Idulfitri Muhammadiyah Berbeda dengan KHGT? Maret 2025.
SMAIM. Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Tuntutan Peradaban, Sains dan Persatuan Umat. smaim.sch.id, Maret 2026.
Makkah: Journal of Islamic Studies. KHGT dan Implementasinya di Indonesia. ojssulthan.com, 2025.
Komentar
Posting Komentar