Surat Terbuka Perihal: Reformasi Sistemik Ekosistem Riset Nasional Pasca-Skandal ISPPD 2026

SURAT TERBUKA

Kepada Yth:

1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) – Bapak Prof. Arif Satria
2. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Bapak Brian Yuliarto
3. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi – Ibu Prof. Stella Christie
4. Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan, Sains, dan Teknologi)
5. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
6. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
7. Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)
8. Pimpinan Universitas Borneo Tarakan (UBT)
9. Seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia
10. Organisasi mitra riset internasional, jurnal ilmiah, dan penyelenggara konferensi global
11. Masyarakat sipil, LSM, pegiat citizen science, dan insan pers


Perihal: Reformasi Sistemik Ekosistem Riset Nasional Pasca-Skandal ISPPD 2026
Lampiran: 10 Rekomendasi Reformasi Mendesak


Assalamu‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.


Pembuka: Sebuah Tamparan dari Kopenhagen

Tanggal 17–21 Mei 2026, nama Indonesia disebut di panggung internasional bukan karena prestasi, melainkan karena aib. Di forum International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, terungkap dugaan praktik pemalsuan riset terstruktur yang melibatkan warga negara Indonesia. Mereka menggunakan kecerdasan buatan untuk memfabrikasi data, mengganti identitas dengan mengganti jilbab dan name tag, mencantumkan nama fiktif atau keluarga sebagai co-author, serta mencatut institusi tanpa izin——semata demi travel grant perjalanan gratis ke luar negeri.

Yang paling menyayat hati: para pelaku bukanlah orang tanpa talenta. Prihantini adalah penerima beasiswa LPDP, pendiri dua komunitas pendidikan, dan penulis belasan buku. Rifaldy Fajar adalah peraih medali emas di Korea Selatan, Taiwan, dan Mesir, serta Mahasiswa Berprestasi Utama UNY. Mereka adalah bintang-bintang yang bersinar——yang kemudian padam karena sistem gagal melindungi mereka dari godaan jalan pintas, sekaligus gagal mendeteksi dan menghukum mereka sejak praktik serupa dilakukan di Taiwan pada 2025.

Kami, masyarakat sipil yang prihatin, menulis surat terbuka ini bukan untuk menghakimi. Kami menulis untuk mengingatkan, menuntut, dan mendorong terjadinya reformasi sistemik——karena skandal ini bukan anomali, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan tata kelola riset nasional yang telah berlangsung lama.


Fakta yang Tak Terbantahkan: Diagnosis Kegagalan Sistemik

Berdasarkan investigasi Kemdiktisaintek, temuan para peneliti, serta analisis publik, kami mengidentifikasi 10 kegagalan sistemik utama:

1. Tidak ada jalur karier resmi bagi peneliti non-dosen – Akibatnya, Kemdiktisaintek tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku. Mereka berada di zona abu-abu yang tidak terjangkau.
2. Insentif IKU dan BKD yang keliru – Sistem mendorong kuantitas publikasi di atas kualitas, memicu predatory publishing dan kecurangan.
3. Tidak ada kode etik yang mengikat alumni – Pencatutan nama institusi (UNY, UMB, bahkan departemen fiktif seperti Liver Transplant Surgery) terjadi tanpa konsekuensi yang jelas.
4. Tidak ada mekanisme whistleblower terlindungi – Skandal baru terungkap karena keberanian individu, bukan karena sistem pelaporan yang terstruktur.
5. Tidak ada infrastruktur citizen science nasional – Padahal, partisipasi publik dalam pengawasan riset adalah kewajiban negara di bawah ICESCR.
6. Tidak ada sistem verifikasi lintas negara untuk travel grant – Pintu utama modus kecurangan ini dibiarkan terbuka lebar.
7. Keterbatasan kewenangan Kemdiktisaintek – Peneliti independen dan alumni secara efektif kebal sanksi.
8. Tidak ada insentif pribadi bagi peneliti pemenang hibah – Disinsentif sistemik yang mendorong peneliti mencari jalan pintas finansial.
9. Tidak ada sistem informasi kolaborasi riset nasional – Peneliti independen terisolasi, tidak memiliki jaringan yang sehat.
10. Tidak ada program sabatikal terstruktur – Tidak ada ruang bagi peneliti untuk pengayaan diri jangka panjang.


Tuntutan: Sepuluh Reformasi yang Harus Segera Dilakukan

Kami, masyarakat sipil, LSM, pegiat riset independen, dan warga negara yang peduli pada masa depan ilmu pengetahuan Indonesia, menuntut agar lembaga-lembaga terkait segera mengambil langkah berikut:

1. Jalur Fungsional Peneliti di Perguruan Tinggi (Target: 2027)

a. Segera realisasikan jabatan fungsional peneliti di PT, dimulai dari percontohan IPB University.
b. Beri status, jenjang karier, dan akuntabilitas yang jelas bagi peneliti non-dosen.

2. Reformasi IKU dan BKD (Target: 2027)

a. Ubah orientasi dari kuantitas ke kualitas dan dampak riset.
b. Hapus tekanan yang mendorong publikasi predator dan kecurangan.

3. Kode Etik Alumni tentang Afiliasi Institusi (Target: 2027)

a. Susun dan sahkan kode etik yang mengikat alumni dalam penggunaan nama institusi.
b. Sanksi tegas: pencabutan hak penggunaan nama institusi, daftar hitam.

4. Sistem Whistleblower Terlindungi & Platform Citizen Science (Target: 2028)

a. Bentuk unit khusus di Itjen Kemdiktisaintek untuk menerima laporan kecurangan.
b. Lindungi identitas pelapor dan beri insentif.
c. Kembangkan platform nasional citizen science untuk partisipasi publik dalam pengawasan riset.

5. Verifikasi Lintas Negara untuk Travel Grant (Target: 2027)

a. Pusat kliring travel grant nasional.
b. Kerja sama bilateral untuk verifikasi afiliasi dan substansi proposal.
c. Daftar hitam bagi pemalsu.

6. Perluasan Kewenangan Kemdiktisaintek (Target: 2027)

a. Regulasi baru (Permen/PP) agar kewenangan mencakup peneliti independen dan alumni.
b. Sanksi etik dan pembatasan akses fasilitas riset publik.

7. Insentif Pribadi bagi Peneliti Pemenang Hibah (Target: 2027)

a. Skema ganda: insentif institusional + personal (10‒15% dari hibah).
b. Tindak lanjuti tambahan dana Rp1,8 triliun dari LPDP.

8. Sistem Informasi Kolaborasi Riset Nasional – SIKORNAS (Target: 2028)

a. Direktori peneliti terverifikasi lintas sektor.
b. Marketplace kolaborasi riset.
c. Repositori open access dan open data.

9. Regulasi Sabatikal Leave untuk Peneliti Publik (Target: 2027)

a. Minimal 3‒6 bulan setiap 5‒7 tahun.
b. Tetap bergaji, didukung dana pendamping untuk kolaborasi internasional.

10. Pelurusan Interpretasi Tri Dharma (Target: 2027)

a. Sosialisasi massal: penelitian sebagai fondasi pengajaran dan pengabdian.
b. Setiap peneliti  akreditasi dan pedoman operasional.
c. Spesialisasi dosen tanpa kehilangan integrasi.


Seruan kepada Para Pemangku Kepentingan

Pemangku Kepentingan Seruan
BRIN Dorong dan fasilitasi implementasi seluruh rekomendasi, terutama jabatan fungsional peneliti, SIKORNAS, dan citizen science.
Kemdiktisaintek Pimpin perubahan regulasi IKU/BKD, perluasan kewenangan, dan sistem whistleblower. Jangan berhenti pada investigasi kasus; reformasi sistem adalah keharusan.
DPR RI Komisi X Segera lakukan pembahasan dan pengesahan regulasi pendukung (RUU terkait, perubahan PP, dsb.). Gunakan hak angket jika diperlukan untuk mengusut tuntas kegagalan sistemik.
LPDP Pertahankan komitmen pada integritas. Perketat seleksi dan pemantauan awardee. Dukung skema insentif pribadi peneliti.
UNY, ITB, UBT Lakukan audit internal. Susun kode etik alumni. Cabut hak penggunaan nama institusi bagi pelaku yang terbukti. Buka data untuk publik.
Perguruan Tinggi seluruh Indonesia Jadikan skandal ini sebagai kurikulum darurat etika riset. Tanamkan integritas sejak bangku kuliah.
Mitra internasional (COPE, ICMJE, penyelenggara konferensi) Tingkatkan verifikasi afiliasi. Tolak abstrak tanpa klirens etik yang jelas. Berbagi data pelaku kecurangan lintas negara.
Masyarakat sipil, LSM, pegiat citizen science Bentuk koalisi pengawas riset. Manfaatkan platform yang akan dibangun. Laporkan setiap kejanggalan.
Media massa Liput reformasi ini secara berkelanjutan. Jangan hanya fokus pada sensasi skandal, tetapi juga pada solusi.


Penutup: Jangan Biarkan Kopenhagen Berlalu Percuma

Skandal Kopenhagen adalah air mata yang jatuh ke tanah. Ia akan menguap tanpa bekas jika tidak ada yang menyiramkan benih perubahan. Tapi ia bisa menjadi sumber kehidupan bagi ekosistem riset yang baru——jika kita memiliki keberanian untuk memetik pelajaran dan tindakan nyata.

Kami, yang menandatangani surat terbuka ini, mewakili suara rakyat yang haus akan kebenaran ilmiah yang jujur, peneliti yang ingin berkarya tanpa tekanan curang, dan generasi muda yang tidak ingin mewarisi sistem yang busuk.

Kami tidak akan diam. Kami akan mengawal setiap langkah reformasi. Dan kami akan mengingatkan, dengan surat ini dan dengan tindakan kami selanjutnya, bahwa integritas riset adalah harga mati bagi masa depan Indonesia.

Terima kasih atas perhatian dan tindakan Bapak/Ibu sekalian.


Hormat kami,

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Riset Indonesia
(dibentuk atas keprihatinan terhadap skandal ISPPD 2026)

Perwakilan:

1. A. Rohmandar Dari Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara Bandung 
2. Untuk sementara, surat ini didukung oleh komunitas akademik dan warga yang prihatin melalui petisi online (tautan menyusul)                                                         3. Silahkan Di kolom komentar/bagikan/klik untuk mendukung secara online


Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Ketua Ombudsman RI
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) – dalam proses integrasi BRIN
7. Arsip Nasional dan media nasional


Bandung , 5 Juni 2026
Ditetapkan sebagai sikap resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Integritas Riset Indonesia


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Dear The Beyond Lab Team at UN Geneva