Antara Hak Penulis, Tanggung Jawab Penerbit, dan Marwah Institusi

INTEGRITAS AFILIASI DALAM PUBLIKASI ILMIAH : Antara Hak Penulis, Tanggung Jawab Penerbit, dan Marwah Institusi

Sebuah Refleksi Kritis atas Kasus Klarifikasi Afiliasi pada Jurnal Informatika

Disusun oleh Asep Rohmandar                      14 Juli 2026

ABSTRAK


Kasus perubahan sepihak afiliasi penulis oleh penerbit jurnal — dari entitas nonaktif atau nonprofit menjadi nama institusi perguruan tinggi tanpa penanda status “mantan” atau “alumni” — bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ia adalah manifestasi dari persoalan struktural yang lebih besar dalam ekosistem publikasi ilmiah, yaitu lemahnya standardisasi tata kelola metadata kepenulisan, khususnya di jurnal-jurnal yang belum sepenuhnya menginternalisasi kerangka etika publikasi internasional seperti pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) dan International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE). Esai ini menelaah persoalan tersebut secara komprehensif: menguraikan mengapa afiliasi bukan sekadar label administratif melainkan penanda akuntabilitas ilmiah dan indikator potensi konflik kepentingan; membandingkan kasus yang dihadapi dengan preseden-preseden internasional yang terdokumentasi di Retraction Watch dan basis kasus COPE; serta menilai kesesuaian dua opsi remedi yang lazim ditempuh — retraksi-dan-pengajuan-ulang versus penerbitan erratum/koreksi resmi — berdasarkan bukti dan preseden yang tersedia. Esai ini berargumen bahwa proporsionalitas respons penerbit terhadap kesalahan afiliasi murni (tanpa niat memalsukan kredensial atau menyembunyikan konflik kepentingan) idealnya condong pada koreksi formal, bukan retraksi total, sejalan dengan konsensus praktik terbaik internasional — sembari tetap menegaskan bahwa kelalaian penerbit dalam memverifikasi status keaktifan penulis merupakan pelanggaran etika publikasi yang nyata dan harus diperbaiki.

1. Pendahuluan: Mengapa Afiliasi Bukan Perkara Remeh

Dalam ekosistem publikasi ilmiah, nama institusi yang tercantum di bawah nama penulis sering dianggap sebagai formalitas administratif belaka. Anggapan ini keliru. Afiliasi akademik adalah unit informasi yang memiliki fungsi epistemik, etis, dan hukum sekaligus: ia menandakan di mana penelitian secara riil dilaksanakan, siapa yang menanggung akuntabilitas kelembagaan atas metodologi dan sumber daya yang digunakan, serta — yang tidak kalah penting — potensi konflik kepentingan yang melekat pada institusi tersebut. Panduan dari Illinois Institute of Technology Library menegaskan bahwa prinsip paling mendasar dalam pencantuman afiliasi adalah penamaan institusi tempat penelitian secara mayoritas dilaksanakan secara akurat, terlepas dari posisi penulis saat ini.

Kasus yang menjadi pemantik esai ini — perubahan sepihak afiliasi penulis dari “Masyarakat Peneliti Sundaland (NGO)” menjadi “Universitas Telkom Bandung” tanpa kualifikasi status purna-tugas — menyingkap satu titik lemah yang jarang dibahas secara eksplisit dalam kajian etika publikasi Indonesia: siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi diskrepansi antara afiliasi yang disubmisikan penulis dan afiliasi yang akhirnya tercetak di jurnal, dan remedi macam apa yang proporsional untuk kesalahan semacam itu.

2. Kerangka Konseptual: Fungsi Afiliasi dalam Rantai Akuntabilitas Ilmiah

2.1 Afiliasi sebagai Penanda Konflik Kepentingan

COPE secara eksplisit menyatakan bahwa publikasi afiliasi penulis untuk semua artikel merupakan praktik baik yang penting, karena informasi ini krusial untuk mengidentifikasi potensi konflik kepentingan. Ini berarti afiliasi bukan sekadar identitas, melainkan instrumen transparansi: pembaca dan komunitas ilmiah berhak tahu entitas mana yang berkepentingan atau bertanggung jawab atas temuan yang dipublikasikan.

2.2 Prinsip Waktu Pelaksanaan Riset (Time-of-Research Principle)

Dalam salah satu kasus rujukan COPE mengenai kewenangan afiliasi penulis, Dewan COPE menegaskan prinsip yang sangat relevan dengan kasus ini: afiliasi yang harus dicantumkan dalam byline adalah afiliasi penulis pada saat pekerjaan penelitian dilaksanakan, dan syarat satu-satunya adalah bahwa afiliasi tersebut benar pada saat naskah disubmisikan.

Afiliasi penulis pada saat pekerjaan dilakukan seharusnya menjadi afiliasi yang dicantumkan dalam byline. Yang disyaratkan hanyalah bahwa afiliasi penulis-penulis tersebut benar pada saat submisi.

— COPE, “Questionable authorship information”, publicationethics.org

Prinsip ini secara langsung mendukung argumen bahwa jika penulis pada saat submisi telah tidak lagi aktif sebagai staf sebuah institusi dan secara eksplisit mencantumkan afiliasi barunya (dalam kasus ini organisasi masyarakat peneliti independen), maka afiliasi itulah yang seharusnya dihormati oleh penerbit — bukan afiliasi lama yang sudah kedaluwarsa secara administratif.

2.3 Ambang Batas Pelanggaran: Kekeliruan vs. Kecurangan

Namun demikian, penting dibedakan dua kategori kasus afiliasi yang kerap disamakan secara keliru dalam wacana publik. Kategori pertama adalah kesalahan administratif atau kelalaian editorial — afiliasi tertinggal, tertukar, atau diubah tanpa verifikasi yang memadai. Kategori kedua adalah kecurangan afiliasi yang disengaja — mencantumkan afiliasi palsu, institusi fiktif, atau institusi bergengsi yang sesungguhnya tidak terkait dengan riset, untuk kepentingan prestise atau menyamarkan asal-usul penelitian. Frontiers menegaskan bahwa pencantuman afiliasi yang salah, dipalsukan, atau diketahui tidak akurat — termasuk mencantumkan institusi mantan atau institusi yang tidak terafiliasi demi prestise atau menyamarkan tempat riset sesungguhnya dilakukan — dapat merupakan pelanggaran etika publikasi yang berujung investigasi kelembagaan.

Kasus yang dibahas dalam esai ini secara jelas termasuk kategori pertama: tidak ada indikasi bahwa penulis berupaya memperoleh keuntungan dari pencantuman nama institusi bergengsi; justru sebaliknya, penulis secara eksplisit meminta agar afiliasi lamanya TIDAK dicantumkan tanpa kualifikasi purna-tugas. Perbedaan kategori ini krusial untuk menentukan remedi yang proporsional, sebagaimana akan dibahas pada bagian 5.

3. Kerangka Regulasi Nasional: Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014

Di tataran nasional, mayoritas jurnal ilmiah Indonesia — termasuk jurnal-jurnal berbasis Open Journal System (OJS) di lingkungan perguruan tinggi — merujuk pada Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah (fungsi kelembagaan LIPI kini telah beralih ke Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN pascapeleburan 2021). Regulasi ini menjunjung tiga nilai etika inti: kenetralan (bebas dari konflik kepentingan dalam pengelolaan publikasi), keadilan (memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak), dan kejujuran (bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme/DF2P).

Nilai “keadilan” dalam kerangka ini relevan langsung dengan kasus afiliasi: memberikan hak kepengarangan yang tepat berarti pula mencantumkan identitas kelembagaan penulis secara akurat, karena identitas afiliasi adalah bagian tak terpisahkan dari hak moral pengarang atas karyanya. Ketika penerbit mengubah afiliasi tanpa persetujuan dan tanpa verifikasi, hal ini berpotensi melanggar prinsip keadilan tersebut — meskipun regulasi Peraturan Kepala LIPI 2014 sekarang BRIN tidak merinci secara eksplisit prosedur teknis koreksi afiliasi sebagaimana pedoman COPE yang lebih rinci.

4. Preseden Internasional: Belajar dari Basis Data Retraction Watch

Untuk menilai proporsionalitas kasus ini secara evidence-based, esai ini menelaah beberapa preseden yang terdokumentasi di Retraction Watch dan basis kasus COPE, yang menggambarkan spektrum keparahan pelanggaran afiliasi — dari kesalahan administratif ringan hingga kecurangan sistematis.

Kasus

Ringkasan Persoalan

Remedi yang Ditempuh

Koreksi afiliasi pascapublikasi (kasus forum COPE)

Afiliasi penulis tertinggal/tidak lengkap saat publikasi; bukan kesalahan yang disengaja.

Erratum formal, tertaut langsung ke artikel daring; versi diperbarui diunggah ulang.

Afiliasi Universitas Leeds (kimiawan, 2026)

Penulis meminta afiliasi institusinya dihapus karena riset tidak benar-benar terasosiasi dengan institusi tersebut.

Retraksi/koreksi notice menyatakan afiliasi “diberikan secara keliru”.

Puluhan artikel Elsevier — “perusahaan fiktif” (2025–2026)

Afiliasi ke entitas bisnis yang tidak dapat diverifikasi eksistensinya, disertai perubahan kepenulisan mencurigakan saat revisi.

Retraksi massal (~60 artikel) karena pola sistematis kecurangan, bukan kesalahan administratif tunggal.

Pencatutan nama tanpa izin (Farhang, 2026)

Nama dan afiliasi peneliti dicantumkan tanpa sepengetahuan atau kontribusi apa pun dari yang bersangkutan.

Investigasi jurnal; peneliti menyatakan hal ini sebagai pelanggaran integritas riset yang serius.


Pola yang tampak dari perbandingan ini adalah proporsionalitas: retraksi total lazimnya dijatuhkan pada kasus yang melibatkan pemalsuan sistematis, institusi fiktif, atau manipulasi kepenulisan yang terstruktur — bukan pada kesalahan administratif tunggal berupa kekeliruan mencantumkan status keaktifan. Kasus yang dibahas dalam esai ini — di mana penulis telah secara eksplisit dan benar mencantumkan afiliasi barunya saat submisi, namun penerbit mengubahnya secara sepihak — secara struktural lebih dekat dengan kasus koreksi/erratum forum COPE dan kasus Universitas Leeds, ketimbang dengan kasus kecurangan sistematis Elsevier.

5. Menimbang Dua Opsi Remedi: Retraksi versus Erratum

Argumen bahwa retraksi-dan-resubmisi adalah opsi “paling etis” patut ditelaah secara kritis berdasarkan bukti yang tersedia. Preseden COPE justru menunjukkan arah sebaliknya untuk kasus afiliasi murni: dalam kasus rujukan yang paling relevan secara struktural dengan situasi ini, saran resmi dari Anggota dan Dewan COPE adalah bahwa koreksi paper penting untuk menjaga akurasi rekam jejak publikasi, namun secara eksplisit dinyatakan bahwa tidak ada yang tidak etis dari afiliasi yang keliru — penulis melakukan kesalahan sepanjang waktu — dan bahwa erratum formal, bukan retraksi, adalah tindakan yang tepat.

Tidak ada yang tidak etis dari afiliasi yang terlewat. Erratum formal adalah tindakan yang tepat di sini.

— COPE, “Correcting the affiliation of an author after publication”

Implikasinya, dari sudut pandang praktik terbaik internasional, Opsi B (Correction dengan Kualifikasi Jelas) yang diusulkan dalam surat klarifikasi sesungguhnya memiliki fondasi evidence-based yang lebih kuat dibanding Opsi A (Retraction & Resubmission). Retraksi adalah instrumen yang dirancang untuk kasus-kasus yang merusak validitas keilmuan artikel secara substantif — plagiarisme, fabrikasi data, duplikasi publikasi, atau pelanggaran kepenulisan yang sistematis — bukan untuk kekeliruan administratif semata pada metadata afiliasi. Menerapkan retraksi pada kasus afiliasi murni berisiko menimbulkan preseden yang tidak proporsional: merugikan rekam jejak sitasi artikel yang secara substantif tidak bermasalah, sekaligus berpotensi menciptakan kesan keliru bahwa telah terjadi pelanggaran yang lebih serius dari yang sesungguhnya terjadi.

Meski demikian, hal ini tidak mengurangi keabsahan protes utama dalam kasus ini: bahwa penerbit memang wajib melakukan koreksi resmi, tertaut ke artikel daring, yang menyatakan secara jelas afiliasi yang benar pada saat riset dan submisi dilakukan — sebagaimana direkomendasikan COPE dalam kasus yang setara. Ketidaktepatan memilih instrumen remedi (retraksi vs. erratum) tidak meniadakan fakta bahwa kelalaian penerbit dalam memverifikasi status keaktifan penulis sebelum mengubah afiliasi adalah pelanggaran prosedur editorial yang nyata dan pantas dikoreksi.

6. Implikasi bagi Para Pemangku Kepentingan

6.1 Bagi Penulis

  • Hak atas representasi identitas kelembagaan yang akurat merupakan bagian dari hak moral pengarang, bukan sekadar preferensi personal.

  • Penulis independen atau peneliti nonafiliasi institusi formal berhak atas pengakuan afiliasi organisasi/komunitas periset tempat mereka bernaung, sepanjang entitas tersebut sah secara hukum.

6.2 Bagi Penerbit dan Editor

  • Verifikasi status keaktifan penulis terhadap institusi yang dicantumkan semestinya menjadi bagian standar proses pra-publikasi, khususnya bila terjadi perbedaan antara data submisi dan draf akhir.

  • Perubahan afiliasi tanpa persetujuan tertulis dari penulis merupakan praktik berisiko tinggi yang dapat memicu sengketa etika dan kerugian reputasi bagi jurnal maupun institusi yang disebut.

6.3 Bagi Institusi yang Disebut Namanya

  • Pencantuman nama institusi untuk individu yang telah purna-tugas tanpa kualifikasi status dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai keterlibatan aktif institusi dalam riset tertentu, dengan konsekuensi pada akuntabilitas kelembagaan.

6.4 Bagi Rekan Penulis dengan Afiliasi Aktif

  • Kekeliruan afiliasi salah satu penulis tidak dapat digeneralisasi menjadi keraguan terhadap validitas kontribusi rekan penulis lain yang afiliasinya tetap sah dan aktif; setiap penulis berhak atas atribusi afiliasi yang independen dan akurat sesuai kondisi riil masing-masing.

7. Rekomendasi Kebijakan

  • Jurnal-jurnal ber-OJS di Indonesia perlu mengadopsi klausul eksplisit dalam pedoman etika publikasinya mengenai prosedur verifikasi dan koreksi afiliasi, tidak hanya merujuk umum pada Peraturan Kepala LIPI 2014 tanpa detail teknis.

  • Setiap perubahan afiliasi pada tahap penyuntingan akhir (layout/proofing) semestinya memerlukan persetujuan tertulis eksplisit dari penulis bersangkutan sebelum publikasi final.

  • Untuk kasus kekeliruan afiliasi non-fraudulent, penerbit sebaiknya memprioritaskan penerbitan erratum yang tertaut langsung pada artikel daring, sesuai praktik terbaik yang direkomendasikan COPE, alih-alih retraksi penuh yang berdampak lebih luas pada rekam jejak sitasi.

  • Penulis independen/peneliti nonafiliasi kampus sebaiknya menyimpan bukti korespondensi submisi (naskah asli, email pengajuan) sebagai dokumentasi afiliasi yang benar pada saat riset dilakukan, guna memperkuat posisi bila terjadi sengketa metadata pascapublikasi.

8. Penutup

Kasus perubahan sepihak afiliasi dalam publikasi ilmiah, sekilas tampak sebagai persoalan administratif kecil, sesungguhnya menyentuh inti dari akuntabilitas dan transparansi ilmiah: siapa yang bertanggung jawab, di bawah naungan apa riset dilaksanakan, dan bagaimana rekam jejak akademik seorang peneliti direpresentasikan kepada publik. Bukti dari kerangka etika internasional (COPE, ICMJE, Frontiers) maupun preseden kasus nyata menunjukkan bahwa proporsionalitas adalah prinsip kunci: kesalahan administratif semestinya dikoreksi melalui erratum resmi, sementara retraksi disediakan untuk pelanggaran yang menyentuh validitas substantif karya ilmiah. Prinsip ini tidak mengurangi hak penulis untuk menuntut koreksi yang akurat dan transparan, dan justru memberi penerbit jalan yang lebih proporsional serta kurang destruktif untuk menyelesaikan sengketa afiliasi secara etis, cepat, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

DAFTAR PUSTAKA


Committee on Publication Ethics (COPE). “Correcting the affiliation of an author after publication.” publicationethics.org.

Committee on Publication Ethics (COPE). “Questionable authorship information.” publicationethics.org.

Committee on Publication Ethics (COPE). Guidelines on Good Publication Practice. COPE, 1999 (rev.).

Frontiers. “Policies and Publication Ethics.” frontiersin.org/guidelines/policies-and-publication-ethics.

Illinois Institute of Technology Libraries. “Author Affiliation.” LibGuides: Authorship and Contributorship. guides.library.iit.edu.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah.

Retraction Watch. “Chemist nears three dozen retractions for image duplication, self-citation and more.” retractionwatch.com, Februari 2026.

Retraction Watch. “Dozens of Elsevier papers retracted over fake companies and suspicious authorship changes.” retractionwatch.com.

Retraction Watch. “Researcher ‘honestly shocked’ to discover name on paper, editor claims misunderstanding.” retractionwatch.com, Februari 2026.

Scifiniti Publishing. “Publication Ethics and Integrity Guidelines.” scifiniti.com.


Catatan metodologis: seluruh rujukan di atas diverifikasi melalui penelusuran langsung ke sumber primer (situs resmi COPE, Frontiers, dan basis data Retraction Watch) pada Juli 2026. Esai ini disusun sebagai analisis akademik independen dan bukan merupakan nasihat hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Paradoks Terbesar Kesepakatan Resiprokal As dan Tarif Global — Negara yang Berkorban Lebih Banyak, Justru Dirugikan