12 Kali Gagal Ujian hingga Depresi: Ketika Tekanan Akademik Mengabaikan Kemanusiaan Mahasiswa
12 Kali Gagal Ujian hingga Depresi: Ketika Tekanan Akademik Mengabaikan Kemanusiaan Mahasiswa
Oleh: Asep Rohmandar
Tanggal: 2 Agustus 2026
Kasus seorang mahasiswi di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, yang mengalami depresi akibat 12 kali pembatalan ujian skripsi, kembali menyentakkan kesadaran publik tentang sisi gelap pendidikan tinggi di Indonesia. Tayangan berita Metro TV yang menampilkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyoroti isu ini bukan sekadar sebagai masalah administratif kampus, melainkan sebagai krisis kesehatan mental yang memerlukan intervensi kebijakan.
Artikel ini akan membedah kasus tersebut secara komprehensif, mulai dari akar masalah, hak-hak yang terabaikan, hingga langkah konkret yang harus diambil oleh perguruan tinggi dan pemerintah.
1. Anatomi Kasus: Lebih dari Sekadar "Gagal Ujian"
Penting untuk meluruskan narasi awal. Berdasarkan klarifikasi pihak dosen penguji melalui kuasa hukumnya, yang dibatalkan sebanyak 12 kali bukanlah "Sidang Skripsi Akhir" (Ujian Komprehensif), melainkan Ujian Seminar Hasil Penelitian. Perbedaan ini krusial karena seminar hasil biasanya merupakan tahap validasi metodologi sebelum penulisan naskah final.
Namun, terlepas dari terminologi akademiknya, fakta bahwa seorang mahasiswa harus menghadapi penolakan berulang kali tanpa adanya exit strategy atau dukungan bimbingan yang memadai menunjukkan kegagalan sistem. Dalam konteks psikologi pendidikan, repetisi kegagalan tanpa umpan balik konstruktif adalah resep pasti untuk learned helplessness (ketidakberdayaan yang dipelajari) yang berujung pada depresi klinis.
2. Hak Mahasiswa yang Sering Diabaikan
Dalam hirarki kekuasaan akademik, mahasiswa sering ditempatkan sebagai objek pasif. Padahal, berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan prinsip perlindungan konsumen jasa pendidikan, mahasiswa memiliki hak fundamental yang dalam kasus ini tampaknya terabaikan:
a. Hak Atas Bimbingan yang Terukur: Dosen pembimbing bukan hanya evaluator, tetapi mentor. Jika mahasiswa gagal 12 kali, pertanyaan besarnya adalah: "Di mana bimbingan intensif selama proses tersebut?" Kegagalan berulang adalah indikator kuat bahwa mekanisme bimbingan tidak berjalan efektif.
b. Hak atas Alasan Penolakan yang Objektif: Pembatalan ujian harus didasarkan pada rubrik penilaian yang transparan, bukan preferensi subjektif dosen. Mahasiswa berhak menerima feedback tertulis yang spesifik, bukan sekadar "belum layak" tanpa penjelasan teknis.
c. Hak Akses Layanan Kesehatan Mental: Perguruan tinggi wajib menyediakan Pusat Kesejahteraan Mahasiswa (Puskesma) atau layanan konseling psikologis. Dalam kasus depresi, institusi harus proaktif merujuk mahasiswa ke profesional kesehatan, bukan menunggu mahasiswa meminta bantuan saat sudah kritis.
d. Hak Mediasi Independen: Ketika hubungan mahasiswa-dosen sudah toxic, harus ada mekanisme mediasi oleh pihak ketiga (Kaprodi, Dekan, atau Ombudsman Kampus) yang netral. Membiarkan mahasiswa berhadapan langsung dengan dosen yang menjadi sumber trauma adalah bentuk kelalaian institusi.
3. Dampak Sistemik: Budaya "Dosen Dewa" vs. Keselamatan Mahasiswa
Kasus ini adalah cerminan dari budaya akademik lama yang masih bertahan: kultus individu dosen. Dalam paradigma ini, dosen dianggap selalu benar dan mahasiswa harus tunduk mutlak. Paradigma ini bertentangan dengan semangat Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang seharusnya memanusiakan proses pembelajaran.
Depresi pada mahasiswa bukan tanda kelemahan karakter, melainkan respons wajar terhadap lingkungan yang tidak suportif. Jika perguruan tinggi ingin menghasilkan lulusan yang kompeten, mereka harus memastikan bahwa proses pencapaiannya tidak menghancurkan kesehatan mental calon lulusan tersebut. Lulusan yang cerdas tapi rusak secara psikologis adalah kegagalan pendidikan itu sendiri.
4. Solusi Komprehensif: Dari Reaktif ke Preventif
Menanggapi kasus ini, berikut adalah peta jalan solusi yang harus diadopsi:
A. Tingkat Institusi (Universitas)
1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System): Buat algoritma atau protokol yang mendeteksi mahasiswa dengan riwayat kegagalan berulang (>3 kali). Mahasiswa ini harus otomatis masuk dalam daftar prioritas bimbingan khusus dan cek kesehatan mental.
2. Batas Maksimal Penolakan: Tetapkan aturan bahwa setelah sejumlah penolakan tertentu (misal 5 kali), wajib dilakukan evaluasi tiga pihak (Mahasiswa-Dosen-Kaprodi) untuk memutuskan apakah perlu ganti dosen, ganti topik, atau istirahat sejenak. Tidak boleh ada pembatalan tanpa batas.
3. Integrasi Layanan Psikologi dalam Proses Akademik: Libatkan psikolog kampus dalam tim penanganan kasus akademik berat. Keputusan akademik untuk mahasiswa depresi harus mempertimbangkan rekomendasi medis.
B. Tingkat Kebijakan (Kementerian/Mendiktisaintek)
1. Standarisasi Pedoman Bimbingan Skripsi: Kementerian perlu menerbitkan pedoman nasional yang mengatur beban bimbingan maksimal per dosen, frekuensi minimal pertemuan, dan standar feedback. Ini mencegah dosen mengambil terlalu banyak mahasiswa sehingga bimbingan tidak berkualitas.
2. Insentif bagi Dosen Pembimbing Berprestasi: Ubah insentif dosen. Jangan hanya memberi poin untuk jumlah lulusan, tapi beri bobot tinggi untuk kualitas bimbingan dan tingkat kepuasan/kesehatan mental mahasiswa bimbingan.
3. Perlindungan Hukum bagi Mahasiswa: Perkuat regulasi pencegahan kekerasan psikis di kampus. Mahasiswa yang menjadi korban maladministrasi atau perlakuan tidak manusiawi harus memiliki jalur pengaduan yang aman dan bebas dari balas dendam akademik.
C. Tingkat Individu (Mahasiswa & Keluarga)
1. Literasi Hak Akademik: Mahasiswa harus diedukasi sejak awal tentang hak-hak mereka dan prosedur banding. Ketidaktahuan adalah senjata utama pihak yang menyalahgunakan kekuasaan.
2. Prioritaskan Kesehatan di Atas Gelar: Narasi "lulus cepat" harus diubah menjadi "lulus sehat". Jika kondisi mental sudah tidak memungkinkan, mengambil cuti akademik atau bahkan berhenti sementara adalah keputusan berani dan bijak, bukan kegagalan.
5. Penutup: Menunggu Respons Nyata Mendiktisaintek
Kehadiran Brian Yuliarto dalam diskusi Metro Siang adalah sinyal positif bahwa isu ini sampai ke level pembuat kebijakan tertinggi. Namun, publik tidak butuh sekadar simpati atau pernyataan keprihatinan. Yang dibutuhkan adalah tindakan struktural.
Kasus mahasiswi Undana ini harus menjadi titik balik. Kita tidak ingin mendengar berita serupa tahun depan. Pendidikan tinggi harus kembali pada fitrahnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan mematikan harapan hidup individunya. Skripsi itu penting, tapi nyawa dan waras jauh lebih berharga.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan analisis terhadap informasi publik dan regulasi pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk penanganan kasus spesifik, disarankan merujuk pada peraturan akademik institusi masing-masing dan berkonsultasi dengan ahli hukum pendidikan atau profesional kesehatan mental.
Komentar
Posting Komentar