Advokasi Anggaran bagi 1,4 Persen Penduduk yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Advokasi Anggaran bagi 1,4 Persen Penduduk yang Belum Memiliki BPJS Kesehatan

Ringkasan Eksekutif

Hingga 30 Juni 2026, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 98,60 persen dari total penduduk Indonesia. Capaian ini berarti masih terdapat sekitar 1,4 persen penduduk Indonesia—setara dengan lebih dari 4 juta jiwa—yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mereka adalah warga negara yang hak konstitusionalnya atas pelayanan kesehatan belum terpenuhi.

Advokasi ini bertujuan mendorong alokasi anggaran negara untuk menjamin kepesertaan seluruh warga negara yang belum memiliki akses JKN, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

I. Landasan Konstitusional dan Hukum

A. Amanat Konstitusi

Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengamanatkan:

1· Ayat (1): "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
2· Ayat (3): "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Kedua pasal ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan dan jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara, tanpa kecuali. Jaminan sosial kesehatan bukanlah kemewahan atau komoditas ekonomi, melainkan hak dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.

B. Mandat Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya. SJSN bertujuan memberikan perlindungan sosial melalui program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menetapkan BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional.

II. Siapa 1,4 Persen yang Belum Terlindungi?

A. Profil Kelompok yang Belum Terdaftar

Berdasarkan data dan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), terdapat kesenjangan kepesertaan yang signifikan:

1· 54 juta jiwa penduduk dari desil 1–5 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan terbawah) belum menerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
2· Sebaliknya, sekitar 15 juta jiwa dari desil 6–10 dan kelompok non-desil (relatif lebih mampu) tercatat sebagai penerima bantuan.

Dengan kata lain, masyarakat paling miskin dan rentan justru belum terlindungi, sementara kelompok yang lebih mampu telah menerima subsidi negara. Ini merupakan ketidakadilan distributif yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan amanat konstitusi.

B. Peserta Tidak Aktif vs Belum Terdaftar

Perlu dibedakan antara:

1. Peserta tidak aktif (sekitar 54 juta jiwa)—mereka telah terdaftar tetapi tidak membayar iuran karena berbagai faktor, termasuk ketidakmampuan ekonomi.
2. Penduduk belum terdaftar (sekitar 1,4% atau >4 juta jiwa)—mereka bahkan belum memiliki akses administratif untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Kelompok kedua inilah yang menjadi fokus advokasi ini: warga negara yang sepenuhnya berada di luar sistem, tanpa perlindungan kesehatan apa pun, dan berisiko mengalami bencana finansial akibat biaya kesehatan yang tidak terjangkau.

III. Realita Anggaran dan Kesenjangan

A. Anggaran Kesehatan 2026

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan pada 2026 sebesar Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran ini mencakup pembiayaan JKN, subsidi iuran, hingga penutupan defisit program.

Untuk program PBI JKN, pemerintah menetapkan kuota 96,8 juta jiwa dengan total alokasi anggaran mencapai Rp48,7 triliun per tahun atau sekitar Rp4,06 triliun per bulan.

B. Kesenjangan Antara Kuota dan Kebutuhan

Namun, Menteri Sosial menjelaskan bahwa data pada Desil 1-4 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan angka sekitar 120 juta masyarakat yang layak mendapatkan bantuan. Artinya:

a· Kuota PBI saat ini: 96,8 juta jiwa
b· Kebutuhan aktual: sekitar 120 juta jiwa
c· Kesenjangan: sekitar 23,2 juta jiwa

Kesenjangan ini berarti masih ada jutaan penduduk miskin dan rentan yang belum menerima bantuan iuran, termasuk sebagian dari 1,4 persen penduduk yang belum terdaftar sama sekali.

C. Biaya Penambahan Kuota

Dengan asumsi iuran PBI saat ini sekitar Rp42.000 per orang per bulan, untuk menutup kesenjangan 23,2 juta jiwa diperlukan tambahan anggaran sekitar:

1· Rp975 miliar per bulan
2· Rp11,7 triliun per tahun

Nilai ini sangat terjangkau jika dibandingkan dengan total anggaran kesehatan Rp247,3 triliun, dan merupakan investasi strategis untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

IV. Urgensi dan Dampak

A. Risiko Kesehatan dan Finansial

Penduduk yang tidak memiliki jaminan kesehatan menghadapi risiko:

1. Akses kesehatan tertunda—penyakit yang seharusnya dapat dicegah atau diobati dini menjadi parah.
2. Bencana finansial—biaya pengobatan yang harus ditanggung sendiri dapat menjerumuskan keluarga miskin ke dalam kemiskinan yang lebih dalam.
3. Beban sosial—keluarga yang tidak mampu membiayai pengobatan sering terpaksa menjual aset atau berutang.

B. Dampak Sistemik

Ketidaklengkapan kepesertaan juga berdampak pada:

1. Defisit fiskal BPJS—setiap bulan, BPJS menerima Rp14 triliun dan membayar klaim Rp16 triliun, defisit Rp2 triliun. Penambahan peserta yang membayar iuran (termasuk melalui skema PBI) dapat membantu menyeimbangkan rasio klaim.
2. Beban silang—peserta yang patuh membayar secara tidak langsung menanggung beban peserta yang tidak aktif dan belum terdaftar.
3. Erosi legitimasi—ketika program JKN tidak menjangkau seluruh warga negara, legitimasi sosial program sebagai instrumen perlindungan universal tergerus.

V. Argumentasi Advokasi

A. Negara Wajib Hadir

Sebagaimana ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: "Negara hadir agar masyarakat miskin tidak kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi". Kehadiran negara tidak boleh berhenti pada angka 98,6 persen—negara wajib menjangkau 100 persen.

B. Investasi, Bukan Beban

Anggaran untuk menjangkau 1,4 persen penduduk yang belum terdaftar bukanlah beban fiskal, melainkan investasi dalam sumber daya manusia:

1· Masyarakat sehat lebih produktif
2· Beban penyakit katastropik dapat dicegah melalui deteksi dini
3· Beban sosial dan ekonomi jangka panjang dapat dikurangi

C. Keadilan dan Legitimasi

Menutup kesenjangan kepesertaan adalah tuntutan keadilan. Ketika kelompok miskin dan rentan justru tidak terlindungi sementara kelompok mampu menerima subsidi, program kehilangan legitimasi moralnya. Pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus menjadi prioritas untuk memastikan tepat sasaran.

D. Solusi yang Tersedia

Pemerintah telah memiliki instrumen untuk menjangkau seluruh penduduk:

1. Penambahan kuota PBI dari 96,8 juta menjadi 120 juta jiwa sesuai data DTSEN.
2. Program NADI JKN (Menabung Demi Iuran) untuk membantu peserta menyiapkan dana iuran secara bertahap.
3. Suntikan dana APBN Rp20 triliun untuk menjaga likuiditas BPJS.
4. Penghapusan tunggakan iuran untuk mendorong reaktivasi peserta.

VI. Rekomendasi

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan:

A. Jangka Pendek (2026)

1. Penambahan kuota PBI dari 96,8 juta menjadi 120 juta jiwa, dengan tambahan anggaran sekitar Rp11,7 triliun per tahun.
2. Percepatan pemutakhiran DTSEN untuk memastikan penduduk desil 1-5 yang belum menerima PBI segera terdaftar.
3. Reaktivasi 11 juta PBI yang dinonaktifkan melalui validasi ulang data.

B. Jangka Menengah (2027-2028)

1. Reformasi Data Tunggal—integrasi data kependudukan, data sosial ekonomi, dan data kepesertaan BPJS secara real-time.
2. Penguatan koordinasi antara Kemensos, Kemkes, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah dalam pendataan dan pendaftaran peserta.
3. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban kepesertaan JKN.

C. Jangka Panjang

1. Revisi UU BPJS untuk memperkuat kepastian hukum dan keberlanjutan pendanaan.
2. Penguatan sistem pembiayaan melalui kombinasi APBN, iuran peserta, dan mekanisme gotong royong yang berkeadilan.
3. Komitmen politik untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) 100 persen dengan kepesertaan aktif.

VII. Penutup

1,4 persen penduduk yang belum memiliki BPJS Kesehatan bukanlah angka statistik semata. Mereka adalah warga negara Indonesia—ayah, ibu, anak, dan lansia—yang hak konstitusionalnya atas pelayanan kesehatan belum terpenuhi.

Negara telah menunjukkan komitmen melalui alokasi anggaran kesehatan Rp247,3 triliun pada 2026 dan kuota PBI 96,8 juta jiwa. Namun, komitmen tersebut belum cukup selama masih ada warga negara yang berada di luar sistem perlindungan kesehatan.

Kesehatan adalah hak, bukan belas kasihan. Negara hadir untuk semua, bukan untuk sebagian.

Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah berani: menutup kesenjangan kepesertaan, menambah kuota PBI sesuai data aktual, dan memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.

Daftar Sumber

1. BPJS Kesehatan. Data JKN per 30 Juni 2026. Jumlah Peserta: 284.273.940 Peserta.
2. ANTARA. (2026, 4 Agustus). Program NADI JKN bantu peserta BPJS Kesehatan iuran dengan cara nabung.
3. Bloomberg Technoz. (2026, 9 Februari). Mensos: 54 Juta Warga RI Belum Terima BPJS Kesehatan.
4. Tempo. (2026, 10 Februari). Fakta-fakta 11 Juta Peserta PBI BPJS Nonaktif.
5. Kompas.tv. (2026, 10 Februari). Purbaya Tegaskan Anggaran PBI BPJS Aman, 96,8 Juta Peserta Dijamin APBN 2026.
6. RRI. (2026, 16 April). Kuota BPJS PBI Capai 96,8 Juta Orang, Rp4,06 T Tiap Bulan Disiapkan.
7. CNBC Indonesia. (2026, 8 April). BPJS Kesehatan Tanggung Defisit Rp 2 Triliun per Bulan.
8. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28H.
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
10. Kompas.com. (2026, 3 Agustus). 54 Juta Peserta BPJS Tak Aktif karena Nunggak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Dear The Beyond Lab Team at UN Geneva