Mengintegrasikan Proyeksi Kenaikan Muka Laut ke dalam Tata Ruang dan Hukum ZEE serta Perencanaan Infrastruktur Nasional

Mengintegrasikan Proyeksi Kenaikan Muka Laut  ke dalam Tata Ruang dan Hukum ZEE serta Perencanaan Infrastruktur Nasional

Oleh Rohmandar Asep                                                                                                              

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia menghadapi ancaman eksistensial dari kenaikan muka air laut (sea level rise/SLR) yang diperparah oleh penurunan muka tanah (land subsidence) di berbagai wilayah pesisir. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memproyeksikan kenaikan muka laut antara 0,18–0,23 meter pada tahun 2050, dan hingga 0,8–0,9 meter pada tahun 2100, dengan angka lebih dari 1 meter apabila penurunan muka tanah turut diperhitungkan. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dalam laporan AR6 menyatakan dengan keyakinan tinggi bahwa seluruh climatic impact-drivers di wilayah pesisir akan meningkat pada pertengahan abad ini di hampir seluruh wilayah dunia.

Kompleksitas risiko di Indonesia semakin meningkat karena kenaikan muka air laut berinteraksi dengan penurunan muka tanah, abrasi, banjir rob, degradasi ekosistem pesisir, serta tekanan pembangunan di wilayah pesisir. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan terintegrasi yang menghubungkan data proyeksi ilmiah, tata ruang darat dan laut, pembangunan infrastruktur, serta kerangka hukum Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Esai ini membahas metode solusi integrasi proyeksi kenaikan muka laut ke dalam kebijakan tata ruang, hukum ZEE, dan perencanaan infrastruktur nasional secara komprehensif.

Proyeksi Kenaikan Muka Laut dan Penurunan Muka Tanah

Proyeksi BMKG dan IPCC

BMKG memproyeksikan kenaikan muka air laut yang signifikan untuk wilayah Indonesia. Berdasarkan data terbaru, kenaikan muka laut pada tahun 2050 diproyeksikan mencapai 0,18–0,23 meter, mengancam sumber daya air, sumur, dan lahan pertanian di dataran rendah. Sementara itu, IPCC AR6 memperkirakan kenaikan muka laut global rata-rata pada tahun 2050 antara 0,15–0,23 meter pada skenario emisi sangat rendah hingga 0,20–0,29 meter pada skenario emisi sangat tinggi (SSP5-8.5).

Penelitian yang mensintesis hasil IPCC AR6 untuk wilayah Kepulauan Indonesia menunjukkan bahwa negara kepulauan seperti Indonesia sangat rentan terhadap ekstrem ketinggian muka laut (Sea Level Height Extremes/HEXs). Ketika dikombinasikan dengan gelombang panas laut, HEXs memiliki dampak ekologis dan sosial yang lebih besar.

Penurunan Muka Tanah: Krisis Senyap

Penurunan muka tanah merupakan faktor pengganda risiko yang sering terabaikan. Penelitian menggunakan data Sentinel-1 SAR (2017–2023) mengidentifikasi sepuluh wilayah di Jawa dengan tingkat penurunan tanah yang signifikan, mempengaruhi hampir 60 juta penduduk. Laju tertinggi tercatat di Bandung (hingga 200 mm/tahun), Semarang Raya (160 mm/tahun), Jakarta Raya (150 mm/tahun), dan Pekalongan (110 mm/tahun).

Penurunan tanah ini terutama disebabkan oleh ekstraksi air tanah berlebihan untuk kebutuhan domestik dan industri, serta beban infrastruktur padat di atas tanah aluvial lunak. Kombinasi kenaikan muka laut dan penurunan tanah menghasilkan Relative Sea Level Rise (RSLR) yang jauh lebih tinggi. Pemodelan menunjukkan bahwa pada tahun 2100, Jakarta mengalami RSLR hingga 1,25 meter dengan luas genangan 75,86 km², sedangkan Semarang mencapai 0,99 meter dengan 45,89 km² genangan.

Kerangka Hukum dan Tata Ruang ZEE

Landasan Hukum ZEE Indonesia

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang menetapkan ZEEI sebagai jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia, meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut. Perubahan garis pantai akibat kenaikan muka laut dan reklamasi dapat memengaruhi perairan teritorial dan ZEE, yang merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.

Namun, Undang-Undang No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI dinilai perlu diperbaharui untuk menjawab tantangan kontemporer. Kenaikan muka laut mengancam ribuan pulau datar dengan ketinggian kurang dari dua meter yang berpotensi lenyap dalam 20–30 tahun ke depan, yang akan mengubah batas wilayah maupun kedaulatan negara. Sebagaimana dinyatakan Kepala Bappenas, "Kalau hilang pulau kita, maka hilanglah sebagian batas kontinen kita, dan ini berarti merugikan luas wilayah".

Tata Ruang Wilayah Pesisir

Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007. Namun, implementasi tata ruang di wilayah pesisir masih menghadapi tantangan besar. Bappenas mencatat 319 kabupaten/kota memiliki kerentanan iklim sangat tinggi, 18.000 kilometer garis pantai berada pada kategori rentan hingga sangat rentan, dan 8,9 persen penduduk miskin berada pada kondisi sangat rentan terhadap perubahan iklim.

Kepala Bappenas menekankan bahwa tata ruang wilayah pesisir harus terus diperbaharui untuk mengantisipasi efek lebih besar dari penurunan tanah dan naiknya permukaan air laut. Pendekatan kebijakan berbasis data melalui Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Data Terpadu (SEPAKAT) dikembangkan untuk mendukung integrasi isu kenaikan muka air laut ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang, termasuk RPJMN, RKP, RTRW, dan RDTR.

Metode Integrasi ke dalam Tata Ruang dan Hukum ZEE

1. Revisi dan Harmonisasi Kerangka Hukum

Langkah pertama adalah merevisi UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI untuk mengakomodasi dinamika perubahan garis pantai akibat SLR dan penurunan tanah. Perubahan garis pantai dapat memengaruhi batas ZEE yang diukur dari garis pangkal laut wilayah. Revisi hukum ini harus mempertimbangkan:

1· Penetapan garis dasar baru yang mengakomodasi perubahan garis pantai akibat SLR dan abrasi.
2· Pengaturan zonasi berbasis risiko di wilayah ZEE yang memperhitungkan proyeksi SLR jangka panjang.
3· Sinkronisasi dengan UU Tata Ruang dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir untuk menciptakan kerangka hukum yang koheren antara darat dan laut.

2. Integrasi Proyeksi Ilmiah ke dalam Dokumen Tata Ruang

Bappenas mengembangkan analisis kenaikan muka air laut melalui SEPAKAT untuk mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan isu SLR ke dalam dokumen perencanaan. Metode integrasi ini mencakup:

1· Penggunaan skenario IPCC AR6 (RCP 4.5 dan RCP 8.5) dalam pemodelan spasial tata ruang.
2· Pemetaan zona risiko berbasis RSLR yang menggabungkan proyeksi SLR dan data penurunan tanah dari InSAR dan GPS.
3· Penetapan kawasan lindung pesisir dan zona larangan pembangunan di area dengan RSLR tinggi.
4· Standarisasi data antar-instansi untuk memastikan konsistensi perencanaan.

3. Pendekatan Tata Ruang Darat-Laut Terintegrasi

Deputi Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah menekankan perlunya pendekatan yang menghubungkan tata ruang darat dan laut. Metode ini mencakup:

1· Zonasi pesisir berbasis ekosistem yang mempertimbangkan fungsi mangrove sebagai benteng alami.
2· Perencanaan tata ruang hingga level meso dan mikro berbasis data dan proyeksi SLR.
3· Diferensiasi intervensi sesuai karakteristik wilayah, mengingat setiap wilayah pesisir memiliki tingkat kerentanan berbeda.

Integrasi ke dalam Perencanaan Infrastruktur Nasional

1. Kebijakan Infrastruktur Adaptif

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tengah menyusun White Paper Kebijakan Nasional Kenaikan Muka Air Laut dan Pembangunan Infrastruktur Adaptif. White paper ini merupakan fondasi untuk membangun kesepahaman dan arah kebijakan nasional dalam merespons tantangan SLR. Infrastruktur adaptif tidak boleh dimaknai hanya sebagai pembangunan fisik, tetapi harus mencakup upaya melindungi masyarakat, menjaga fungsi kawasan, melindungi aset strategis, serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan tata ruang.

2. Proyek Infrastruktur Strategis: Giant Sea Wall Pantura

Pemerintah merencanakan pembangunan Giant Sea Wall (GSW) di sepanjang pantai utara Jawa sebagai respons terhadap ancaman SLR dan penurunan tanah. GSW membentang sekitar 575 kilometer, dibagi menjadi 15 segmen dari Banten hingga Gresik, dengan target penyelesaian 15–20 tahun. Proyek ini merupakan bagian dari satu visi besar melindungi rakyat dan mewujudkan Indonesia Emas 2045, bersama dengan pengendalian air tanah dan komitmen Net Zero Emission.

3. Pengendalian Air Tanah dan Solusi Berbasis Alam

Langkah krusial dalam integrasi ini adalah pengendalian penyebab utama penurunan tanah. Kebijakan yang direkomendasikan meliputi:

a· Pengendalian sumur bor dan pengelolaan air tanah di kawasan pesisir.
b· Pengurangan beban bangunan di kawasan pesisir.
c· Rehabilitasi mangrove sebagai benteng alami dan solusi berbasis alam.
d· Penguatan solusi hybrid yang menggabungkan infrastruktur fisik dan ekosistem alami.

4. Perencanaan Berbasis Data dan Risiko

Pendekatan perencanaan infrastruktur harus berbasis data dan proyeksi ilmiah. Bappenas mengembangkan analisis SLR melalui SEPAKAT untuk mendukung perencanaan pembangunan yang adaptif. Metode ini mencakup:

a· Pemodelan dampak SLR terhadap infrastruktur, permukiman, dan ekosistem pesisir.
b· Analisis biaya-manfaat jangka panjang untuk setiap opsi infrastruktur.
c· Perencanaan kontingensi untuk skenario SLR ekstrem (high-end >1,5 meter pada 2100).

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kegagalan mengintegrasikan proyeksi SLR ke dalam perencanaan akan menimbulkan kerugian ekonomi signifikan. Bappenas memproyeksikan potensi kerugian akibat perubahan iklim sekitar Rp100 triliun per tahun dengan proyeksi Rp1.300–Rp2.000 triliun pada tahun 2029. Kawasan Pantura Jawa menyumbang 27 persen kontribusi terhadap PDB, dengan sekitar 60 persen industri nasional berada di pesisir Jawa. Jakarta sendiri diperkirakan kehilangan sekitar 186 juta dolar AS setiap tahun akibat risiko banjir, kerusakan infrastruktur, dan hilangnya lahan produktif.

Jika proyeksi kenaikan muka air laut nasional mencapai 100 cm, luas terdampak mencapai 2,76 juta hektare, mencakup 702 fasilitas kesehatan, 5.076 fasilitas pendidikan, 15.371 fasilitas negara, dan 4,82 juta penduduk.

Kesimpulan

Mengintegrasikan proyeksi kenaikan muka laut BMKG dan IPCC ke dalam tata ruang, hukum ZEE, dan perencanaan infrastruktur nasional merupakan keniscayaan bagi keberlanjutan Indonesia sebagai negara kepulauan. Metode solusi yang komprehensif mencakup: (1) revisi kerangka hukum ZEE dan tata ruang untuk mengakomodasi perubahan garis pantai; (2) integrasi data proyeksi ilmiah ke dalam dokumen perencanaan tata ruang melalui sistem SEPAKAT; (3) pengembangan infrastruktur adaptif berbasis risiko seperti Giant Sea Wall; (4) pengendalian ekstraksi air tanah dan rehabilitasi ekosistem pesisir; serta (5) perencanaan berbasis data yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pendekatan sektoral tidak lagi memadai. Diperlukan pendekatan terintegrasi dan lintas sektor yang menghubungkan data, tata ruang darat dan laut, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, kelembagaan, serta pembiayaan jangka panjang. Dengan demikian, Indonesia dapat melindungi masyarakat pesisir, menjaga kedaulatan wilayah, dan mewujudkan pembangunan berketahanan iklim menuju Indonesia Emas 2045.

---

Daftar Referensi

1. BMKG (2025). Proyeksi kenaikan muka air laut Indonesia. UNFCCC Submission.
2. IPCC (2021). Sixth Assessment Report (AR6) Working Group I: Summary for Policymakers.
3. IPCC (2021). AR6 Working Group I: Technical Summary - Table TS.5.
4. Sidiq, T.P., Gumilar, I., Abidin, H.Z., et al. (2025). Spatial Distribution and Monitoring of Land Subsidence Using Sentinel-1 SAR Data in Java, Indonesia. Applied Sciences, 15(7), 3732.
5. Penelitian proyeksi genangan permanen pesisir Jakarta dan Semarang (2026). Garuda - Garba Rujukan Digital.
6. Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Dialog Kebijakan Nasional Kenaikan Muka Air Laut. ANTARA News.
7. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. (2026). FGD Pembahasan Rancangan White Paper Kebijakan Nasional Kenaikan Muka Air Laut.
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
10. Bappenas. (2026). Pengembangan analisis kenaikan muka air laut melalui SEPAKAT. ANTARA News.
11. Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Pemerintah Perkuat Perencanaan Pembangunan Adaptif Hadapi Kenaikan Muka Air Laut Berbasis Bukti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Paradoks Terbesar Kesepakatan Resiprokal As dan Tarif Global — Negara yang Berkorban Lebih Banyak, Justru Dirugikan