RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR, Ada Kejahatan Tersembunyi!

Menerapkan kerangka yang sama pada RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas DPR, memang tampak pola serupa — meski perlu dibedakan antara risiko struktural yang nyata dan tuduhan kejahatan yang sudah terbukti. Berikut analisisnya.

Konteks aktual. DPR menargetkan RUU ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana ditegaskan dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 [InvestorTrust](https://investortrust.id/national/114288/paripurna-dpr-putuskan-ruu-perampasan-aset-disahkan-paling-lambat-15-desember-2026) . Yang mencolok, Ketua Komisi III sendiri mengakui waktu efektif pembahasan yang tersisa hanya sekitar 8 minggu masa sidang [Liputan6](https://www.liputan6.com/news/read/8277129/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-rampung-desember-2026) — untuk sebuah undang-undang yang menurutnya sendiri memuat konsep yang sama sekali baru dan belum pernah diatur sebelumnya dalam hukum Indonesia [ANTARA Sumatera Barat](https://sumbar.antaranews.com/berita/776031/rapat-paripurna-dpr-tegaskan-komitmen-ruu-perampasan-aset-rampung-2026) .

1) Bahasa teknokratis yang mempercepat, bukan mencermati. Framing publik didominasi kata "dikebut", "percepatan", "revolusi penegakan hukum" — bahasa yang menonjolkan kecepatan sebagai kebajikan itu sendiri. Padahal RUU ini memperkenalkan mekanisme *non-conviction based forfeiture* (NCB) — perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku [Go Parlement](https://www.goparlement.com/2026/08/ruu-perampasan-aset-dikebut-dpr-soroti.html) — dan pembalikan beban pembuktian, di mana pemilik aset diminta menjelaskan asal-usul hartanya begitu ada dugaan kuat ketidaksesuaian antara kekayaan dan penghasilan sah [Clickinfo](https://clickinfo.co.id/artikel/opini/ruu-perampasan-aset-dan-perlindungan-hak-konstitusional/) . Ini pergeseran asas hukum pidana yang mendasar, tapi dibungkus sebagai soal teknis "efisiensi pemulihan aset negara".

2) Selektivitas yang tersembunyi di balik netralitas norma. Di atas kertas, aturan ini berlaku untuk semua orang. Tapi advokat senior Maqdir Ismail mengingatkan preseden sejarah: Undang-Undang Darurat Tahun 1957 kerap diterapkan sebagai instrumen balas dendam penguasa, bukan penegakan hukum yang adil [Kompas](https://www.kompas.id/artikel/ruu-perampasan-aset-pedang-bermata-dua-bagi-pemberantasan-korupsi) . Norma yang tampak universal bisa dieksekusi secara selektif — siapa yang "diduga kuat" hartanya janggal seringkali ditentukan oleh kedekatan atau jarak politik seseorang dengan kekuasaan, bukan semata bukti objektif.

3) Potensi kolusi bukan antara negara-korporasi, tapi negara dengan dirinya sendiri. Ini varian menarik dari pola Roy-Klein: alih-alih negara berkolusi dengan korporasi melawan warga, risikonya di sini adalah aparat penegak hukum memperoleh kewenangan luas tanpa pengimbang yang setara. Ketua Komisi III sendiri mengakui kewenangan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum [Go Parlement](https://www.goparlement.com/2026/08/ruu-perampasan-aset-dikebut-dpr-soroti.html) , dan anggota DPR Siti Aisyah secara eksplisit mempertanyakan apakah seseorang dapat dibebani kewajiban membuktikan asal-usul hartanya hanya berdasarkan dugaan, tanpa didahului pembuktian adanya tindak pidana [Indoposco](https://indoposco.id/2026/07/21/pembuktian-terbalik-dipersoalkan-dpr-minta-ruu-perampasan-aset-tak-langgar-ham/) .

4) Erosi ruang sipil lewat partisipasi simbolik. DPR mengklaim telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi publik [Liputan6](https://www.liputan6.com/news/read/8277129/ruu-perampasan-aset-ditargetkan-rampung-desember-2026) — angka yang terlihat mengesankan. Tapi bila dibandingkan dengan sisa waktu pembahasan yang hanya 8 minggu untuk RUU sekompleks ini, pertanyaannya bukan berapa kali forum digelar, melainkan seberapa besar masukan itu benar-benar mengubah pasal. Partisipasi yang formalnya terbuka tapi substansinya tergesa adalah bentuk erosi ruang sipil yang halus — kritik tidak dibungkam, ia hanya kehabisan waktu untuk didengar.

Soal klaim "hingga kiamat" bila tanpa sistem baru — ini agak hiperbolik, tapi intinya masuk akal: tanpa pengaman struktural, sebuah UU yang membalik beban pembuktian dan memberi wewenang sita tanpa vonis akan menjadi permanent feature yang setiap rezim berikutnya bisa manfaatkan, bukan hanya rezim yang mengesahkannya. Berdasarkan critique yang sudah muncul, "sistem baru" yang dibutuhkan setidaknya mencakup:

- Izin hakim ex-ante  untuk setiap NCB seizure, bukan sekadar pelaporan pasca-sita
- Standar bukti yang tegas dan terukur untuk memicu pembalikan beban pembuktian — bukan sekadar "dugaan kuat" yang subjektif
- Lembaga pengawas independen di luar struktur aparat penegak hukum yang sama yang diberi wewenang sita
- Hak banding yang cepat dan efektif bagi pihak ketiga yang asetnya disita keliru
- Transparansi pengelolaan aset rampasan agar tidak menjadi sumber pendapatan tak terawasi bagi institusi penegak hukum itu sendiri


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Paradoks Terbesar Kesepakatan Resiprokal As dan Tarif Global — Negara yang Berkorban Lebih Banyak, Justru Dirugikan