STRATEGI MENYUSUN MODEL DAN SISTEM PERANGKAT SPMI (SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL) DI PERGURUAN TINGGI
ESAI AKADEMIK
STRATEGI MENYUSUN MODEL DAN SISTEM PERANGKAT SPMI (SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL) DI PERGURUAN TINGGI
Sebuah Kajian Komprehensif atas Landasan Regulasi, Model Pengorganisasian, Perangkat Dokumen, dan Siklus PPEPP
Asep Rohmandar
Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)
2026
Abstrak
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan instrumen tata kelola yang wajib dimiliki setiap perguruan tinggi di Indonesia untuk menjamin pemenuhan dan pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) secara mandiri dan berkelanjutan. Esai ini menyusun kerangka strategis bagi perguruan tinggi dalam merancang model kelembagaan dan perangkat dokumen SPMI, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, dan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Pembahasan mencakup tiga model pengorganisasian SPMI, empat perangkat dokumen pokok (Kebijakan, Manual, Standar, dan Formulir Mutu), siklus operasional Penetapan–Pelaksanaan–Evaluasi–Pengendalian–Peningkatan (PPEPP), serta langkah praktis penyusunannya. Esai ini juga menelaah tantangan implementasi di lapangan—keterbatasan sumber daya, lemahnya budaya mutu, dan minimnya digitalisasi—serta strategi mitigasinya, termasuk pendekatan evaluasi holistik semacam Balanced Scorecard dan integrasi teknologi informasi mutu. Kajian ini diharapkan menjadi rujukan bagi pimpinan perguruan tinggi, lembaga penjaminan mutu, dan program studi dalam membangun budaya mutu yang otentik, bukan sekadar formalitas administratif menjelang akreditasi.
Kata kunci: SPMI, PPEPP, budaya mutu, tata kelola perguruan tinggi, akreditasi, SN Dikti.
1. Pendahuluan
Mutu pendidikan tinggi bukan lagi sekadar penanda keunggulan kompetitif, melainkan syarat kelangsungan hidup institusi di tengah tekanan demografis, disrupsi digital, dan tuntutan pasar kerja yang berubah cepat. Perguruan tinggi yang tidak mampu menjamin mutunya sendiri secara sistematis akan kehilangan kepercayaan publik, kalah bersaing dalam rekrutmen mahasiswa, dan tersendat dalam proses akreditasi maupun kerja sama internasional. Di titik inilah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) hadir bukan sebagai beban administratif tambahan, melainkan sebagai tulang punggung tata kelola mutu yang menjamin bahwa setiap proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar yang ditetapkan sendiri oleh perguruan tinggi, sekaligus melampaui standar minimal yang diwajibkan negara.
Persoalannya, banyak perguruan tinggi di Indonesia—terutama yang berskala kecil dan menengah—menyusun dokumen SPMI semata untuk memenuhi kelengkapan berkas akreditasi, tanpa benar-benar membangun sistem yang hidup dan berjalan dalam keseharian institusi. Dokumen kebijakan mutu tersimpan rapi di lemari arsip, sementara praktik harian program studi berjalan tanpa acuan standar yang jelas. Fenomena inilah yang melahirkan kesenjangan antara SPMI di atas kertas dan SPMI dalam praktik, sebuah kesenjangan yang pada akhirnya tercermin dalam disparitas mutu antarperguruan tinggi dan antarwilayah di Indonesia.
Esai ini disusun untuk menjawab kebutuhan praktis tersebut: bagaimana strategi menyusun model kelembagaan dan sistem perangkat SPMI yang tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga operasional, adaptif, dan mampu menumbuhkan budaya mutu yang otentik. Pembahasan disusun secara bertahap, dimulai dari kerangka regulasi dan konseptual, dilanjutkan dengan pilihan model pengorganisasian, perangkat dokumen pokok, siklus PPEPP sebagai mesin operasional mutu, langkah strategis penyusunannya, hingga tantangan implementasi dan strategi mitigasinya.
2. Kerangka Regulasi dan Konseptual SPMI
Kewajiban perguruan tinggi menyelenggarakan penjaminan mutu secara internal berakar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menempatkan SPMI sebagai bagian tak terpisahkan dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) secara keseluruhan. SPM Dikti sendiri terdiri atas dua sisi yang saling melengkapi: SPMI yang dirancang, dijalankan, dan dikendalikan secara mandiri oleh perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui proses akreditasi.
Regulasi teknis mengenai standar yang wajib dipenuhi diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti), yang menetapkan dua puluh empat standar minimal mencakup standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi tidak hanya wajib memenuhi standar minimal ini, tetapi didorong untuk menetapkan standar tambahan sesuai visi, misi, dan keunggulan masing-masing—sebuah ruang otonomi yang justru menjadi ruh dari SPMI itu sendiri. Ketentuan paling mutakhir yang mengonsolidasikan pengaturan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang menegaskan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai mekanisme wajib dan mengatur bahwa penyusunan SPMI harus memperoleh persetujuan senat perguruan tinggi maupun senat akademik.
Secara konseptual, SPMI didefinisikan sebagai rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara sistematis untuk menjamin serta meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, berdasarkan kebijakan dan standar yang ditetapkan sendiri oleh perguruan tinggi. Tiga kata kunci patut digarisbawahi dari definisi ini: sistematis (bukan sporadis atau reaktif), berkelanjutan (bukan sekali jadi menjelang akreditasi), dan mandiri (mencerminkan otonomi perguruan tinggi dalam menetapkan standar melampaui ketentuan minimal negara).
3. Model Pengorganisasian SPMI
Perguruan tinggi pada dasarnya dapat memilih di antara tiga model pengorganisasian dalam mengimplementasikan SPMI, yang masing-masing memiliki konsekuensi berbeda terhadap kecepatan pengambilan keputusan, kedalaman internalisasi budaya mutu, dan beban kerja unit pusat.
Model | Karakteristik | Kecocokan |
Tersentralisasi | Seluruh fungsi perencanaan, pemantauan, dan audit mutu dikendalikan oleh satu unit/lembaga penjaminan mutu di tingkat institusi. | PT berskala kecil–menengah dengan jumlah program studi terbatas dan budaya mutu yang belum matang. |
Terdesentralisasi | Setiap fakultas/program studi memiliki gugus mutu sendiri yang menjalankan PPEPP secara relatif otonom, dikoordinasikan oleh unit pusat. | PT besar dengan program studi yang sangat beragam karakteristik keilmuannya. |
Hibrida/Berjenjang | Kebijakan dan standar ditetapkan di tingkat institusi, sementara pelaksanaan dan evaluasi harian didelegasikan ke fakultas/prodi dengan pelaporan berjenjang ke unit pusat. | Mayoritas PT menengah–besar di Indonesia; menyeimbangkan keseragaman standar dan fleksibilitas pelaksanaan. |
Pemilihan model bukan sekadar preferensi struktural, melainkan strategi tersendiri. Model tersentralisasi mempercepat penetapan standar di masa awal pembentukan SPMI ketika kesadaran mutu belum tumbuh, namun berisiko menciptakan kepatuhan administratif tanpa internalisasi. Sebaliknya, model terdesentralisasi menumbuhkan rasa kepemilikan program studi terhadap mutunya sendiri, tetapi menuntut kematangan budaya mutu yang lebih tinggi agar standar antarprodi tidak timpang. Banyak perguruan tinggi di Indonesia pada akhirnya berevolusi dari model tersentralisasi menuju model hibrida seiring budaya mutu mulai terinternalisasi di tingkat program studi.
4. Empat Perangkat Dokumen Pokok SPMI
Perangkat SPMI lazim dituangkan dalam empat jenis dokumen yang saling berjenjang dan saling mengunci satu sama lain. Kelengkapan keempatnya menjadi salah satu indikator kematangan tata kelola mutu yang dinilai dalam proses akreditasi eksternal.
Dokumen | Fungsi Pokok | Sifat |
Kebijakan SPMI | Menetapkan visi, arah, prinsip dasar, dan komitmen pimpinan terhadap penjaminan mutu; menjadi payung bagi seluruh dokumen turunannya. | Filosofis-normatif |
Manual SPMI | Menjelaskan mekanisme, prosedur, dan penanggung jawab pada setiap tahap siklus PPEPP untuk tiap standar mutu. | Prosedural |
Standar SPMI | Merumuskan pernyataan standar kuantitatif/kualitatif yang harus dipenuhi atau dilampaui, mengacu pada SN Dikti dan visi institusi. | Normatif-teknis |
Formulir SPMI | Menyediakan instrumen pencatatan, pemantauan, dan pelaporan capaian standar sebagai bukti pelaksanaan di lapangan. | Instrumental |
Selain keempat dokumen inti tersebut, praktik di lapangan menunjukkan pentingnya dokumen pendukung seperti pedoman Audit Mutu Internal (AMI) dan laporan evaluasi diri program studi. Dokumen-dokumen ini memang tidak selalu disebut secara eksplisit sebagai bagian dari empat perangkat utama, namun keberadaannya krusial untuk menjaga kesinambungan siklus PPEPP, terutama saat perguruan tinggi harus mempertanggungjawabkan capaian mutunya kepada BAN-PT atau LAM.
5. Siklus PPEPP sebagai Mesin Operasional Mutu
Jika dokumen SPMI adalah kerangka, maka siklus PPEPP adalah mesin yang menggerakkannya. PPEPP merupakan singkatan dari Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan—lima tahap yang berjalan berulang dan tidak pernah benar-benar berhenti, sebagaimana filosofi peningkatan berkelanjutan (continuous improvement) yang menjadi jiwa dari setiap sistem manajemen mutu modern.
Penetapan — merumuskan dan mengesahkan pernyataan standar mutu, baik standar wajib SN Dikti maupun standar tambahan sesuai visi institusi, melalui persetujuan senat.
Pelaksanaan — menerjemahkan standar ke dalam kebijakan operasional, alokasi sumber daya, dan praktik harian di tingkat unit kerja dan program studi.
Evaluasi — mengukur ketercapaian standar melalui monitoring rutin, evaluasi diri, dan Audit Mutu Internal (AMI) yang independen dari unit pelaksana.
Pengendalian — mengidentifikasi penyimpangan atau kesenjangan capaian, menganalisis akar masalah, dan menetapkan tindakan korektif dalam jangka pendek.
Peningkatan — menaikkan target standar berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian sebelumnya, sehingga siklus berikutnya dimulai dari titik yang lebih tinggi (benchmarking internal maupun eksternal).
Ciri khas PPEPP yang membedakannya dari sekadar Plan-Do-Check-Act (PDCA) konvensional terletak pada penekanan eksplisit terhadap fungsi pengendalian sebagai tahap tersendiri, terpisah dari evaluasi. Pemisahan ini menegaskan bahwa menemukan penyimpangan (evaluasi) tidak otomatis berarti memperbaikinya (pengendalian); keduanya membutuhkan mekanisme, penanggung jawab, dan target waktu yang berbeda. Perguruan tinggi yang mencampuradukkan kedua tahap ini cenderung berhenti pada pelaporan masalah tanpa tindak lanjut yang terukur.
6. Strategi Praktis Penyusunan Model dan Perangkat SPMI
Berdasarkan kerangka regulasi dan konseptual di atas, penyusunan model dan perangkat SPMI yang efektif dapat ditempuh melalui delapan langkah strategis berikut.
6.1 Analisis Konteks dan Pemetaan Kesiapan Institusi
Langkah pertama adalah memetakan kesiapan institusi secara jujur: sejauh mana kesadaran mutu sudah tumbuh di kalangan pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan; bagaimana struktur organisasi eksisting; serta sumber daya finansial dan teknologi yang tersedia. Pemetaan ini menentukan model pengorganisasian mana—tersentralisasi, terdesentralisasi, atau hibrida—yang paling realistis untuk diterapkan pada tahap awal.
6.2 Pembentukan Kelembagaan Penjaminan Mutu
Perguruan tinggi perlu membentuk unit atau lembaga penjaminan mutu dengan garis komando langsung ke pimpinan tertinggi, bukan sekadar unit administratif di bawah bidang akademik. Penempatan struktural yang tepat memastikan lembaga ini memiliki otoritas untuk melakukan audit lintas unit tanpa benturan kepentingan.
6.3 Perumusan Dokumen Kebijakan dan Standar Mutu
Penyusunan dokumen Kebijakan SPMI dan Standar SPMI harus melibatkan partisipasi luas—senat, dekan, ketua program studi, hingga perwakilan mahasiswa—agar standar yang ditetapkan realistis sekaligus dimiliki bersama (sense of ownership). Standar tambahan di luar dua puluh empat standar minimal SN Dikti sebaiknya dirumuskan berdasarkan keunggulan spesifik dan rencana strategis institusi, bukan sekadar menyalin standar perguruan tinggi lain.
6.4 Penyusunan Manual dan Formulir Operasional
Manual SPMI perlu ditulis dalam bahasa operasional yang dapat langsung dipahami oleh pelaksana di lapangan, lengkap dengan diagram alur, penanggung jawab, dan batas waktu setiap tahap PPEPP. Formulir pemantauan sebaiknya dirancang sesederhana mungkin dan, jika memungkinkan, terintegrasi dengan sistem informasi akademik agar pengisian data tidak menjadi beban administratif tersendiri bagi dosen dan tenaga kependidikan.
6.5 Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas
Dokumen SPMI yang paling lengkap sekalipun tidak akan berarti tanpa sosialisasi yang masif dan pelatihan berkelanjutan. Penguatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan dalam memahami dan menjalankan kebijakan mutu terbukti menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi SPMI di berbagai studi lapangan, karena keduanyalah yang menjalankan standar mutu dalam interaksi harian dengan mahasiswa.
6.6 Digitalisasi Sistem Informasi Mutu
Integrasi teknologi informasi—baik melalui sistem informasi akademik terpadu maupun platform khusus penjaminan mutu—memungkinkan pemantauan capaian standar secara real-time, mengurangi beban pencatatan manual, dan menyediakan basis data yang konsisten untuk kebutuhan Audit Mutu Internal maupun akreditasi eksternal. Digitalisasi juga menjadi jawaban atas keterbatasan sumber daya manusia pengelola mutu di banyak perguruan tinggi kecil.
6.7 Audit Mutu Internal (AMI) yang Independen dan Berkala
AMI harus dijalankan oleh auditor internal yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap unit yang diaudit, dengan siklus tahunan yang konsisten. Hasil AMI wajib ditindaklanjuti dengan rencana tindak lanjut (RTL) yang memiliki target waktu dan penanggung jawab yang jelas, bukan sekadar laporan yang berhenti di meja pimpinan.
6.8 Evaluasi Holistik dan Peningkatan Berkelanjutan
Pada tahap peningkatan, perguruan tinggi dapat mengadopsi pendekatan evaluasi yang lebih holistik, seperti Balanced Scorecard, untuk melihat capaian mutu dari berbagai perspektif—akademik, keuangan, proses internal, serta pertumbuhan dan pembelajaran organisasi—alih-alih hanya berpatokan pada capaian administratif semata. Pendekatan ini membantu institusi menghubungkan capaian SPMI dengan tujuan strategis jangka panjang, bukan sekadar kepatuhan terhadap siklus tahunan.
7. Kerangka Analitis Pendukung: Input–Proses–Output–Impact
Untuk memperdalam evaluasi capaian SPMI, perguruan tinggi dapat memanfaatkan kerangka analitis Input–Proses–Output–Impact (IPOI) sebagai pelengkap siklus PPEPP. Jika PPEPP menjelaskan bagaimana siklus mutu bergerak dari waktu ke waktu, kerangka IPOI membantu memetakan pada dimensi mana persoalan mutu sesungguhnya berada: apakah pada input (kualifikasi dosen, sarana-prasarana, kualitas mahasiswa baru), proses (efektivitas pembelajaran, tata kelola akademik), output (kelulusan tepat waktu, publikasi ilmiah), atau impact (daya serap lulusan di dunia kerja, kontribusi riset terhadap masyarakat). Pemetaan lintas dimensi ini mencegah kekeliruan umum berupa perbaikan yang hanya menyentuh output administratif tanpa menjangkau akar masalah pada level input maupun proses.
8. Tantangan Implementasi dan Strategi Mitigasi
Kajian atas berbagai perguruan tinggi di Indonesia secara konsisten menunjukkan sejumlah tantangan implementasi SPMI yang berulang: keterbatasan sumber daya manusia dan finansial pengelola mutu, rendahnya komitmen kolektif terhadap budaya mutu, minimnya dukungan teknologi informasi, serta distribusi kebijakan dan pendampingan yang tidak merata antarwilayah. Tantangan-tantangan ini pada akhirnya melahirkan disparitas mutu yang berdampak langsung pada kompetensi lulusan, capaian akreditasi, dan daya saing institusi di tingkat nasional maupun global.
Penguatan sumber daya institusi — alokasi anggaran khusus dan formasi tenaga fungsional pengelola mutu, bukan tugas tambahan tanpa insentif.
Integrasi teknologi informasi — pembangunan atau adopsi platform digital mutu untuk efisiensi audit dan pelaporan.
Pengembangan budaya mutu — internalisasi nilai mutu melalui kepemimpinan yang memberi teladan, bukan sekadar instruksi administratif top-down.
Penguatan dukungan kebijakan — pendampingan berkelanjutan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) bagi perguruan tinggi yang baru membangun SPMI.
Pendekatan evaluasi holistik — penerapan instrumen semacam Balanced Scorecard agar penilaian mutu tidak tereduksi menjadi sekadar daftar centang kepatuhan.
Pengalaman sejumlah perguruan tinggi menegaskan bahwa unit SPMI yang berhasil biasanya melalui tahapan evolusi: dimulai dari unit yang menjalankan tugas secara sistematis dan menimbulkan efek psikologis bagi pemangku kepentingan, hingga kesadaran mutu tumbuh secara organik dan budaya mutu terinternalisasi tanpa perlu lagi ditekankan secara struktural. Institut Teknologi Kalimantan, misalnya, menempuh pembaruan dan penyederhanaan standar mutu internalnya secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kriteria akreditasi yang terus berubah, sementara Universitas Gadjah Mada telah lama menjadikan SPMI sebagai bagian dari upaya sistematis peningkatan mutu pendidikan yang melekat pada tata kelola institusinya.
9. Penutup
Menyusun model dan perangkat SPMI pada akhirnya bukan sekadar proyek administratif menjelang siklus akreditasi lima tahunan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun budaya mutu yang menopang keberlanjutan institusi. Strategi yang dipaparkan dalam esai ini—mulai dari pemetaan kesiapan institusi, pemilihan model pengorganisasian yang realistis, penyusunan empat perangkat dokumen yang saling mengunci, penggerakan siklus PPEPP secara konsisten, hingga mitigasi tantangan implementasi melalui digitalisasi dan evaluasi holistik—hanya akan bermakna jika dijalankan dengan komitmen kepemimpinan yang konsisten dan partisipasi kolektif seluruh sivitas akademika. Pada akhirnya, perguruan tinggi yang mampu menjadikan mutu sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan sekadar kepatuhan berkala, adalah perguruan tinggi yang akan bertahan dan unggul di tengah lanskap pendidikan tinggi yang terus berubah.
Daftar Pustaka
Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahan Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi. https://www.lpmu.upj.ac.id/userfiles/files/SPMI%20Berbasis%20PPEPP.pdf
Huldiansyah. "Kajian Pengembangan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Sebagai Upaya Peningkatan Budaya Mutu di Institut Teknologi Kalimantan." Jurnal Manajemen Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi (JMP-DMT). https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/JMP-DMT/article/view/22396
LLDikti Wilayah VI. Dokumen Perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2025/10/Dokumen-Perangkat-Sistem-Penjaminan-Mutu.pdf
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Ribisi, Giovani Irfan, Ela Sukarya, dan Hidayat Nandang. "Evaluasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Melalui Pendekatan Balanced Scorecard." Jurnal Manajemen Bisnis Modern 6, no. 3 (2024): 38–53.
Saepudin, Asep. "Problematika Dan Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Di Indonesia." Jurnal Teknodik (2004): 068–086.
SEVIMA. "Mengenal Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Perguruan Tinggi." https://sevima.com/mengenal-siklus-sistem-penjaminan-mutu-internal-spmi-di-perguruan-tinggi/
SEVIMA. "Panduan Lengkap Dokumen SPMI: Komponen dan Contoh yang Perlu Diketahui Perguruan Tinggi." https://sevima.com/panduan-lengkap-dokumen-spmi-komponen-dan-contoh-yang-perlu-diketahui-perguruan-tinggi/
Sulaiman, Ahmad, dan Udik Budi Wibowo. "Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada." Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan 4, no. 1 (2016): 17.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial (JIPSI). "SPMI Sebagai Pilar Pengembangan Mutu Berkelanjutan di Perguruan Tinggi." https://www.putrapublisher.org/ojs/index.php/jipsi/article/download/968/1098/5741
Jurnal Media Akademik (JMA). "Peran Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Lingkungan Perguruan Tinggi." https://jurnal.mediaakademik.com/index.php/jma/article/view/806
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (JURDIKBUD). "Implementasi SPMI di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNSUDA) melalui Pendekatan Plan-Do-Check-Act." Volume 5, Nomor 3, November 2025. https://researchhub.id/index.php/jurdikbud/article/download/8803/4647/29808
Komentar
Posting Komentar