USULAN STRATEGIS UNTUK BPJS KESEHATAN: Menakar Keberlanjutan JKN Melalui Lensa Tata Kelola IPOI dan Dinamika Policy Mood

USULAN STRATEGIS UNTUK BPJS KESEHATAN:

Menakar Keberlanjutan JKN Melalui Lensa Tata Kelola IPOI dan Dinamika Policy Mood

Sebuah Kajian Konseptual atas Keberlanjutan Fiskal, Legitimasi Sosial, dan Reformasi Kelembagaan Jaminan Kesehatan Nasional

Oleh: Asep Rohmandar

Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara


Bandung, Oktober 2026


ABSTRAK

Abstrak

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kesejahteraan umum, namun keberlanjutannya terus diuji oleh tekanan fiskal struktural dan kompleksitas tata kelola. Artikel ini mengembangkan kerangka analitis gabungan antara model evaluasi kebijakan IPOI (Input–Proses–Output–Impact) dan konsep Policy Mood (dinamika suasana kebijakan publik) untuk membedah keberlanjutan JKN secara lebih holistik. Melalui pendekatan kajian konseptual berbasis data sekunder terkini, artikel ini menunjukkan bahwa defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang berulang bukan semata persoalan aktuaria, melainkan cerminan dari lemahnya keterpaduan antar tahap dalam rantai nilai kebijakan serta melebarnya jarak antara kebijakan formal dan suasana kebijakan (policy mood) masyarakat maupun elite politik. Hasil kajian merekomendasikan penguatan simultan pada empat titik intervensi IPOI serta mekanisme pemantauan mood kebijakan sebagai sistem peringatan dini legitimasi, agar reformasi tata kelola JKN tidak hanya responsif secara fiskal tetapi juga selaras secara sosial-politik.

Kata kunci: JKN; BPJS Kesehatan; tata kelola kebijakan; model IPOI; policy mood; keberlanjutan fiskal.

Abstract

The National Health Insurance Programme (JKN), administered by BPJS Kesehatan, is a constitutional instrument for realising general welfare, yet its sustainability continues to be tested by structural fiscal pressure and institutional complexity. This article develops a combined analytical framework linking the IPOI policy-evaluation model (Input–Process–Output–Impact) with the concept of Policy Mood to examine JKN sustainability more holistically. Drawing on recent secondary data, the study argues that recurring deficits in the Health Social Security Fund reflect not merely actuarial imbalance but weak integration across the policy value chain and a widening gap between formal policy and the prevailing mood of both the public and the political elite. The study recommends simultaneous strengthening of four IPOI intervention points alongside a policy-mood monitoring mechanism as an early-warning system for legitimacy.

Keywords: JKN; BPJS Kesehatan; policy governance; IPOI model; policy mood; fiscal sustainability.

1. PENDAHULUAN


Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan bukan sekadar sistem asuransi sosial, melainkan manifestasi dari amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 28H dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Sejak diluncurkan pada 2014, cakupan kepesertaan JKN telah tumbuh signifikan; hingga akhir Mei 2026 jumlah peserta JKN tercatat telah mencapai sekitar 283,4 juta jiwa, menjadikannya salah satu skema jaminan kesehatan satu-pembayar (single-payer) terbesar di dunia.

Namun demikian, skala kepesertaan yang masif tersebut tidak berbanding lurus dengan ketahanan finansialnya. Data teraudit menunjukkan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan membukukan defisit hasil jasa kontrak jaminan sosial sebesar Rp17,13 triliun pada 2025, meningkat 123,8 persen dibandingkan defisit Rp7,66 triliun pada tahun sebelumnya, sehingga menggerus aset neto Dana JKN hingga 38,43 persen menjadi Rp30,03 triliun pada akhir 2025. Rasio klaim—perbandingan antara beban pelayanan dan pendapatan iuran—bahkan tercatat berada di atas 100 persen secara konsisten sejak 2023 dan mencapai 108,72 persen per April 2026, sebuah kondisi yang oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan digambarkan telah berlangsung sejak awal penyelenggaraan program.

Proyeksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memperkuat kekhawatiran ini: defisit DJS Kesehatan diperkirakan mencapai Rp58,7 triliun pada 2026 dan berpotensi membengkak menjadi Rp75 triliun pada 2027 apabila tidak ada intervensi struktural, sementara ketahanan dana—idealnya mampu menjamin pembiayaan klaim minimal 1,5 bulan ke depan—telah jatuh di bawah ambang batas tersebut pada Mei 2026. Kondisi ini menempatkan JKN pada persimpangan antara keharusan konstitusional untuk terus melayani hampir seluruh penduduk Indonesia dan keterbatasan riil kapasitas fiskal serta kelembagaan yang menopangnya.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa besar suntikan dana yang dibutuhkan, melainkan bagaimana arsitektur tata kelola JKN dapat direformasi secara menyeluruh—dari hulu (input) hingga hilir (impact)—sekaligus tetap selaras dengan suasana kebijakan (policy mood) yang berkembang di ruang publik dan parlemen. Esai ini menawarkan perspektif baru dengan mengintegrasikan dua kerangka analitis: model IPOI (Input–Process–Output–Impact) sebagai peta rantai nilai tata kelola, dan konsep Policy Mood sebagai lensa untuk membaca dinamika legitimasi sosial-politik yang menyertai setiap keputusan pembiayaan kesehatan.

2. KERANGKA TEORITIS

2.1 Model IPOI sebagai Rantai Nilai Tata Kelola Kebijakan

Model IPOI merupakan pengembangan dari kerangka evaluasi program klasik yang memetakan keberhasilan kebijakan melalui empat simpul yang saling bertaut: Input (sumber daya yang dialokasikan—anggaran, regulasi, dan SDM), Proses (mekanisme implementasi, verifikasi, dan pengawasan), Output (keluaran langsung berupa cakupan layanan dan kepesertaan), serta Impact (dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan sistem). Kerangka rantai nilai semacam ini menekankan bahwa model input–proses–output–outcome–impact membantu menjembatani kegiatan teknis harian dengan tujuan strategis organisasi atau kebijakan publik yang lebih besar, sekaligus memfasilitasi perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih berbasis data. Dalam konteks evaluasi kebijakan publik secara umum, tahapan evaluasi lazim mencakup kriteria efektivitas, efisiensi, pemerataan, responsivitas, dan kelayakan—yang seluruhnya dapat dipetakan ke dalam keempat simpul IPOI tersebut.

Keunggulan IPOI dibandingkan kerangka evaluasi tunggal (misalnya hanya berfokus pada output) terletak pada penekanannya terhadap keterhubungan lintas tahap: kegagalan pada satu simpul—misalnya input SDM yang timpang—akan menjalar dan mendistorsi simpul-simpul berikutnya, sehingga output yang tampak baik (misalnya cakupan kepesertaan yang tinggi) dapat menutupi impact yang sesungguhnya rapuh (defisit fiskal kronis).

2.2 Dinamika Policy Mood: Dari Suasana Publik ke Legitimasi Kebijakan

Konsep Policy Mood pertama kali dikembangkan secara sistematis oleh James A. Stimson, yang mendefinisikannya sebagai ukuran preferensi agregat publik—pada kontinum lebih menyukai atau kurang menyukai intervensi pemerintah—terhadap berbagai ranah kebijakan ekonomi dan sosial, termasuk layanan kesehatan. Policy mood berbeda dari ideologi politik yang dinyatakan secara simbolik, karena ia mengukur preferensi operasional yang berubah seiring waktu sebagai respons terhadap kinerja kebijakan yang berjalan—sebuah dinamika yang oleh Stimson dan koleganya disebut sebagai representasi termostatik, di mana publik menaikkan tuntutan terhadap pemerintah ketika merasa kebijakan berjalan kurang, dan menurunkannya ketika merasa sudah cukup.

Riset lanjutan menunjukkan bahwa konsep mood ini juga relevan diterapkan di luar konteks negara maju berbasis survei panjang seperti Amerika Serikat, termasuk pada demokrasi yang sedang berkembang, dengan model serupa digunakan untuk melacak preferensi publik dari waktu ke waktu berdasarkan rangkaian pertanyaan survei yang konsisten. Dalam konteks Indonesia, meskipun instrumen pengukuran policy mood formal terhadap kebijakan kesehatan belum melembaga sebagaimana di Amerika Serikat, dinamika serupa dapat diamati secara kualitatif melalui pernyataan wakil rakyat, asosiasi profesi, dan pemberitaan publik yang secara konsisten menyoroti dua kutub sentimen: tuntutan agar iuran tidak dinaikkan sepihak di satu sisi, dan desakan agar tata kelola dibenahi secara menyeluruh sebelum opsi kenaikan iuran dipertimbangkan di sisi lain.

“Ketika kita berbicara mengenai BPJS Kesehatan, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka defisit atau neraca keuangan. Di baliknya ada 283,4 juta peserta yang menggantungkan akses layanan kesehatannya pada keberlanjutan program ini.”

— Muh. Haris, Anggota Komisi IX DPR RI, Juni 2026


3. PEMBAHASAN: MEMBEDAH EKOSISTEM JKN MELALUI IPOI

3.1 Input: Fondasi Anggaran, Regulasi, dan Sumber Daya Manusia

Tata kelola yang efektif harus dilihat sebagai sebuah sistem yang sinambung, dan dalam kerangka IPOI, penguatan harus dimulai dari sisi input. Pada dimensi anggaran, struktur pembiayaan JKN pada dasarnya bertumpu pada iuran peserta yang besarannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018—regulasi yang mengamanatkan peninjauan iuran paling lama setiap dua tahun, namun dalam praktiknya belum pernah disesuaikan sejak 2020 hingga pertengahan 2026. Kesenjangan antara mandat regulasi dan realisasi kebijakan ini merupakan salah satu titik lemah input yang paling mendasar: iuran yang stagnan berhadapan dengan inflasi biaya medis yang jauh lebih tinggi dibandingkan inflasi umum, di mana inflasi medis Indonesia menurut data Mercer Marsh Benefits mencapai 17,8 persen dan menurut Otoritas Jasa Keuangan sebesar 14,4 persen, jauh melampaui inflasi nasional yang pada Juni 2026 hanya tercatat 3,34 persen secara tahunan. Gambar diambil penulis, September 2026 

Pada saat yang sama, pemerintah telah merespons tekanan input finansial melalui kebijakan fiskal ad hoc, seperti alokasi tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun pada Juli 2026 untuk membantu menutup defisit dan menjaga layanan bagi peserta kelompok miskin dan rentan. Langkah ini penting sebagai penyangga jangka pendek, namun tanpa dibarengi penyesuaian struktural pada iuran dan tata kelola kepesertaan, suntikan dana semacam ini berisiko menjadi solusi berulang yang tidak menuntaskan akar masalah input.

Pada dimensi SDM dan kapasitas kelembagaan, penguatan tidak hanya menyangkut kecukupan personel verifikator klaim, tetapi juga integritas dan keselarasan visi antar-aktor—BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan pengawas independen. Tanpa input SDM yang berkualitas dan berintegritas, proses transformasi kebijakan akan pincang sejak awal, sebagaimana tampak dari berulangnya temuan kecurangan yang justru bersumber dari kolusi aktor internal sistem.

3.2 Proses: Verifikasi Klaim dan Pencegahan Kecurangan (Fraud)

Simpul proses dalam IPOI mencakup mekanisme implementasi harian, termasuk verifikasi klaim, pengawasan mutu layanan, dan penindakan kecurangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Tim Pencegahan Kecurangan JKN—yang beranggotakan unsur Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)—pernah mengungkap estimasi kerugian akibat fraud di sektor kesehatan yang mencapai sekitar 10 persen dari total pengeluaran kesehatan masyarakat. Investigasi pada tiga rumah sakit bahkan mengungkap modus klaim fiktif bernilai lebih dari Rp35 miliar, dengan pola dimulai dari pengumpulan dokumen kependudukan peserta melalui kegiatan bakti sosial, hingga penerbitan Surat Eligibilitas Peserta atas nama dokter penanggung jawab pelayanan yang senyatanya sudah tidak lagi bekerja di rumah sakit bersangkutan.

Fraud dalam klaim JKN sendiri dapat mengambil berbagai bentuk, antara lain repeat billing atau pengajuan klaim berulang untuk kasus yang sama, prolonged length of stay atau perpanjangan hari rawat inap tanpa indikasi medis yang memadai, phantom billing atau tagihan atas layanan yang tidak pernah diberikan, dan upcoding atau manipulasi kode diagnosis untuk menaikkan nilai klaim. Sebagai respons, BPJS Kesehatan memperketat verifikasi klaim dari rumah sakit sesuai rekomendasi KPK, namun kebijakan ini turut menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan berupa penundaan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan yang taat aturan, yang pada gilirannya memicu keluhan dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) terkait risiko pemutusan hubungan kerja tenaga kesehatan akibat arus kas rumah sakit yang tertahan.

Dilema ini menggambarkan tegangan khas pada simpul proses: pengetatan verifikasi memang diperlukan untuk menutup kebocoran, tetapi apabila tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas verifikasi berbasis teknologi (misalnya audit klaim berbasis kecerdasan buatan dan pertukaran data lintas-lembaga secara real-time), proses tersebut justru dapat menghambat legitimasi operasional JKN di mata mitra fasilitas kesehatan, sebuah kelompok pemangku kepentingan yang turut membentuk policy mood terhadap program ini.

3.3 Output: Cakupan Kepesertaan dan Rasio Klaim

Dari sisi output, capaian JKN secara kuantitatif tergolong mengesankan: cakupan universal hampir tercapai dengan 283,4 juta peserta terdaftar per akhir Mei 2026. Namun demikian, indikator output yang lebih relevan untuk menilai keberlanjutan bukan sekadar jumlah peserta, melainkan rasio klaim—yaitu perbandingan antara beban pelayanan kesehatan yang dibayarkan dengan pendapatan iuran yang diterima. Rasio ini tercatat 106 persen pada 2023, meningkat menjadi 111 persen pada 2024 dan 2025, dan berada di angka 108,72 persen per April 2026, yang berarti setiap Rp100 iuran yang diterima harus menanggung lebih dari Rp108 beban layanan.

Output yang secara nominal terlihat solid pada sisi cakupan kepesertaan ini menyimpan kerapuhan struktural: pertumbuhan pendapatan iuran meningkat lebih lambat dibandingkan pertumbuhan beban pelayanan kesehatan, kondisi yang oleh manajemen BPJS Kesehatan sendiri dikonfirmasi berlangsung sejak awal penyelenggaraan program dan sempat membaik hanya pada 2019 sebelum kembali memburuk pasca-2023.

3.4 Impact: Keberlanjutan Fiskal dan Legitimasi Sosial

Simpul impact merupakan muara dari seluruh rantai IPOI, dan pada titik inilah kerapuhan JKN paling nyata terlihat. Tabel 1 merangkum lintasan kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial Kesehatan dalam beberapa tahun terakhir beserta proyeksinya.

Tabel 1. Lintasan Defisit dan Ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, 2024–2027

Tahun

Kondisi Keuangan

Rasio Klaim

Ketahanan Dana

2024

Defisit sekitar Rp10,77–11 triliun

~111%

Menurun

2025

Defisit Rp17,13 triliun (naik 123,8% yoy); aset neto turun 38,43% menjadi Rp30,03 triliun

~111%

±2,07 bulan (proyeksi)

2026 (berjalan)

Defisit ±Rp2 triliun/bulan; proyeksi tahunan Rp58,7 triliun; tambahan APBN Rp20 triliun dialokasikan Juli 2026

108,72% (April)

<1,5 bulan (Mei 2026)

2027 (proyeksi)

Proyeksi defisit meningkat menjadi Rp75 triliun tanpa intervensi struktural; risiko gagal bayar klaim

Diperkirakan tetap >100%

Berisiko kritis

Sumber: diolah dari DJSN, laporan keuangan auditan BPJS Kesehatan, serta pemberitaan Katadata, Kompas, CNN Indonesia, dan detikFinance (2026).

Data pada Tabel 1 menegaskan bahwa impact dari akumulasi kelemahan pada simpul input dan proses bukan sekadar angka defisit tahunan, melainkan tren struktural yang mengancam legitimasi jangka panjang JKN sebagai instrumen kesejahteraan. Ketua DJSN menyampaikan bahwa ketahanan dana jaminan sosial telah mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir dan bahkan mendekati batas minimal yang seharusnya mencukupi setidaknya 1,5 bulan pembiayaan klaim ke depan. Salah seorang pengamat jaminan sosial menegaskan bahwa kenaikan iuran semata tidak akan menuntaskan persoalan selama pembenahan tata kelola—termasuk pengurangan fraud, penguatan layanan primer, dan perbaikan tata kelola kepesertaan—tidak dilakukan secara simultan.

“Kenaikan iuran dan suntikan dana mungkin diperlukan sebagai langkah jangka pendek untuk menjaga keberlanjutan layanan, tetapi solusi jangka panjang tetap terletak pada pengurangan fraud, penguatan layanan primer, dan perbaikan tata kelola kepesertaan. Tanpa pembenahan di tiga area tersebut, risiko defisit yang sama akan terus berulang di masa mendatang.”

— Timboel Siregar, Pengamat Jaminan Sosial, dikutip CNN Indonesia, Juni 2026


3.5 Dinamika MOOD: Ketegangan antara Kebutuhan Fiskal dan Legitimasi Publik

Jika kerangka IPOI menjelaskan mengapa JKN rapuh secara struktural, maka kerangka policy mood menjelaskan mengapa opsi kebijakan yang secara aktuaria paling rasional—yaitu menaikkan iuran sesuai amanat Perpres Nomor 82 Tahun 2018—tidak serta-merta dapat dieksekusi secara politik. Representasi termostatik dalam teori policy mood mengandaikan bahwa publik dan wakilnya di parlemen akan menaikkan tuntutan pengawasan ketika merasa kebijakan berjalan tidak sesuai harapan, dan pola ini tergambar jelas dari sikap anggota Komisi IX DPR RI yang mendesak agar BPJS Kesehatan membenahi tata kelola terlebih dahulu dan tidak menunggu hingga kondisi benar-benar krisis, alih-alih semata mendukung opsi kenaikan iuran.

Mood kebijakan semacam ini juga terbentuk dari akumulasi pemberitaan mengenai kasus fraud yang melibatkan aktor internal—rumah sakit dan tenaga medis—yang pada gilirannya mengikis kepercayaan publik terhadap efektivitas simpul proses IPOI. Dengan kata lain, defisit fiskal (impact negatif) dan temuan kecurangan (proses bermasalah) saling memperkuat mood skeptis publik, sehingga ruang politik untuk menaikkan iuran—sebuah langkah pada sisi input—menjadi semakin sempit meski secara aktuaria dibutuhkan. Inilah yang disebut sebagai jebakan siklikal IPOI-MOOD: perbaikan input terhambat oleh mood yang terbentuk dari kegagalan proses dan impact di masa lalu, sementara tanpa perbaikan input, proses dan impact tidak mungkin membaik, sehingga mood publik pun tak kunjung pulih.

Memutus siklus ini menuntut sinkronisasi dua kerangka: reformasi IPOI harus disertai komunikasi kebijakan yang transparan dan berbasis bukti untuk secara aktif mengelola mood publik, alih-alih membiarkan mood terbentuk secara reaktif dari pemberitaan krisis demi krisis.

4. MODEL KONSEPTUAL INTERAKSI IPOI–MOOD

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dirumuskan sebuah model konseptual umpan balik (feedback loop) yang menghubungkan keempat simpul IPOI dengan dinamika policy mood, sebagaimana dirangkum pada Tabel 2.

Tabel 2. Titik Temu Simpul IPOI dan Dimensi Policy Mood dalam Tata Kelola JKN

Simpul IPOI

Kondisi Empiris JKN

Respons Policy Mood yang Terbentuk

Input

Iuran stagnan sejak 2020 di tengah inflasi medis 14,4–17,8%; regulasi peninjauan dua tahunan tidak dijalankan

Resistensi publik terhadap wacana kenaikan iuran; tuntutan agar negara menambah subsidi PBI

Proses

Temuan fraud lintas rumah sakit; pengetatan verifikasi klaim memicu penundaan pembayaran ke faskes

Menurunnya kepercayaan mitra faskes; desakan asosiasi rumah sakit agar proses lebih adil dan cepat

Output

Cakupan 283,4 juta peserta; rasio klaim konsisten >100% sejak 2023

Kebanggaan atas cakupan universal berdampingan dengan kekhawatiran atas keberlanjutan layanan

Impact

Defisit berulang; aset neto tergerus; ketahanan dana di bawah 1,5 bulan

Desakan parlemen untuk reformasi tata kelola menyeluruh sebelum menyetujui kenaikan iuran


5. REKOMENDASI STRATEGIS

Berangkat dari kerangka IPOI-MOOD, kajian ini merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang perlu dijalankan secara simultan dan bertahap:

  • Jangka pendek (Input–Proses): mempercepat digitalisasi dan interoperabilitas data verifikasi klaim lintas-lembaga (BPJS Kesehatan, Kemenkes, BPKP, KPK) guna mempersingkat waktu verifikasi tanpa mengorbankan ketelitian deteksi fraud, sehingga arus kas fasilitas kesehatan yang taat aturan tidak tersandera oleh proses pengetatan yang bersifat pukul rata.

  • Jangka menengah (Proses–Output): melembagakan basis data terpadu kepesertaan dan riwayat klaim berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola repeat billing, phantom billing, dan upcoding secara prediktif, bukan sekadar audit pascaklaim.

  • Jangka menengah (Input): melaksanakan peninjauan iuran secara bertahap dan terdiferensiasi sesuai amanat regulasi, dengan skema penyesuaian yang mempertimbangkan kemampuan bayar kelompok peserta serta subsidi silang bagi kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), agar penyesuaian tidak dipersepsikan sebagai beban sepihak kepada masyarakat.

  • Jangka panjang (Impact): memperkuat layanan kesehatan primer dan program preventif untuk menekan laju inflasi medis serta menahan eskalasi rasio klaim pada akarnya, alih-alih hanya menambal defisit melalui suntikan anggaran negara secara berulang.

  • Lintas simpul (MOOD): membangun mekanisme pemantauan suasana kebijakan (policy mood monitoring) secara berkala—melalui survei kepuasan peserta, pemetaan sentimen pemberitaan, dan dialog rutin dengan asosiasi fasilitas kesehatan serta komisi terkait di DPR RI—sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi titik kritis legitimasi sebelum berkembang menjadi resistensi politik yang menghambat reformasi struktural.

6. KESIMPULAN

Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional tidak dapat dipahami secara memadai hanya melalui lensa akuntansi defisit tahunan. Kajian ini menunjukkan bahwa kerapuhan JKN merupakan hasil interaksi kompleks antar-simpul dalam rantai nilai IPOI—dari input regulasi dan anggaran yang stagnan, proses verifikasi yang rentan fraud sekaligus rentan menghambat arus kas fasilitas kesehatan, output cakupan kepesertaan yang mengesankan namun menyembunyikan rasio klaim struktural di atas 100 persen, hingga impact berupa defisit dan tergerusnya aset neto yang mengancam ketahanan dana. Pada saat yang sama, ruang kebijakan untuk melakukan koreksi struktural—khususnya penyesuaian iuran—terkendala oleh dinamika policy mood yang terbentuk dari akumulasi ketidakpercayaan publik dan parlemen terhadap efektivitas tata kelola. Reformasi JKN ke depan karenanya perlu dirancang sebagai intervensi simultan pada keempat simpul IPOI, yang dibarengi dengan pengelolaan mood kebijakan secara proaktif, agar keberlanjutan fiskal JKN dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan legitimasi sosial-politiknya.

DAFTAR PUSTAKA


afu.id. (2026, 2 Juli). BPJS Kesehatan Tekor Rp14,61 Triliun, Klaim JKN Kian Membengkak. https://afu.id/ekonomi/bpjs-kesehatan-tekor-rp1461-triliun-klaim-jkn-kian-membengkak

CNN Indonesia. (2026, 12 Juni). Defisit Berulang BPJS Kesehatan, Bisakah Selamat Tanpa Naik Iuran? https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260612063113-78-1368185/defisit-berulang-bpjs-kesehatan-bisakah-selamat-tanpa-naik-iuran

detikFinance. (2026, Juni). Keuangan BPJS Kesehatan Defisit Rp5 Triliun. https://finance.detik.com/moneter/d-8525354/keuangan-bpjs-kesehatan-defisit-rp-5-triliun

Fraksi PKS DPR RI. (2026, 11 Juni). Muh. Haris: BPJS Kesehatan Jangan Menunggu Krisis, Tata Kelola Harus Dibenahi Demi Menjaga 283 Juta Peserta JKN. https://fraksi.pks.id/2026/06/11/muh-haris-bpjs-kesehatan-jangan-menunggu-krisis-tata-kelola-harus-dibenahi-demi-menjaga-283-juta-peserta-jkn/

IARFC Indonesia. (2025). Rumah Sakit Lakukan Fraud Klaim BPJS Kesehatan Diproses Pidana. https://iarfcindonesia.com/p/article/rumah-sakit-lakukan-fraud-klaim-bpjs-kesehatan-diproses-pidana

Inilah.com. (2025, 12 Maret). Dugaan Fraud Klaim BPJS Kesehatan di RS Swasta, ARSSI: Nakes Terancam PHK. https://www.inilah.com/dugaan-fraud-bpjs-kesehatan-di-rs-swasta-arssi-cemas-nakes-terancam-phk

Journal Center. (2025). Fraud dalam Layanan BPJS Kesehatan: Kajian Etis dan Regulatif. https://journalcenter.org/index.php/inovasi/article/download/4767/3750/18212

Katadata.co.id. (2026). Defisit BPJS Kesehatan Bengkak 124% di 2025 Tembus Rp17,1 Triliun, Ada Apa? https://katadata.co.id/finansial/keuangan/6a462f6ee51e3/defisit-bpjs-kesehatan-bengkak-124-di-2025-tembus-rp-17-1-triliun-ada-apa

Kompas.id. (2026). Benarkah BPJS Kesehatan Akan Bangkrut pada 2027? https://www.kompas.id/artikel/benarkah-bpjs-kesehatan-akan-bangkrut-pada-2027

Kompasiana. (2025, 15 Juli). Memahami Rantai Nilai: Input, Proses, Output, Outcome dan Impact dalam Manajemen Modern. https://www.kompasiana.com/noto69047/68767087ed641512c53079a2/memahami-rantai-nilai-input-proses-output-outcome-dan-impact-dalam-manajemen-modern-pilar-manajemen-21?page=all

Monitor Indonesia. (2025, 9 Februari). Apa Kabar Fraud Klaim BPJS Kesehatan Bikin Negara Tekor Rp20 Triliun. https://monitorindonesia.com/hukum/read/2025/01/601573/apa-kabar-fraud-klaim-bpjs-kesehatan-bikin-negara-tekor-rp-20-triliun

PDI Perjuangan Bali. (2026). Pemerintah Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun Atasi Defisit BPJS Kesehatan. https://www.pdiperjuanganbali.id/pemerintah-tambah-anggaran-bpjs-kesehatan

Stimson, J. A. (1991). Public Opinion in America: Moods, Cycles, and Swings. Westview Press.

Stimson, J. A. (2012). On the Meaning & Measurement of Mood. Dædalus, dipublikasikan oleh American Academy of Arts and Sciences. https://www.amacad.org/publication/daedalus/meaning-measurement-mood

Stimson, J. A. Data — Public Policy Mood. University of North Carolina. https://stimson.web.unc.edu/data/

Tempo.co. (2025, 15 Januari). Klaim Rumah Sakit Tertahan, BPJS Kesehatan: Verifikasi Diperketat sesuai Rekomendasi KPK untuk Cegah Fraud. https://www.tempo.co/ekonomi/klaim-rumah-sakit-tertahan-bpjs-kesehatan-verifikasi-diperketat-sesuai-rekomendasi-kpk-untuk-cegah-fraud-1194553

Tandfonline / Journal of Elections, Public Opinion and Parties. (2023). Policy Mood and Thermostatic Representation in Developing Democracies: Taking the Temperature in Uruguay. https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/17457289.2023.2243586


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Paradoks Terbesar Kesepakatan Resiprokal As dan Tarif Global — Negara yang Berkorban Lebih Banyak, Justru Dirugikan