Teori dan Praktik Politik Warga Negara dalam Eskalasi Demo Besar dan Peran Non-Militer terhadap Supremasi Sipil
Teori dan Praktik Politik Warga Negara dalam Eskalasi Demo Besar dan Peran Non-Militer terhadap Supremasi Sipil
📌 Abstrak
Fenomena demonstrasi besar yang terjadi di berbagai negara menunjukkan dinamika politik warga negara yang kompleks. Artikel ini mengkaji proposisi teoritis dan praktik politik warga dalam konteks eskalasi protes, peran aktor non-militer, serta dampaknya terhadap supremasi sipil. Dengan pendekatan filsafat hukum kritis dan teori demokrasi deliberatif, jurnal ini menawarkan kerangka reflektif untuk memahami relasi antara negara, warga, dan kekuasaan sipil.
🧠 1. Teori Politik Warga Negara: Dari Partisipasi ke Emansipasi
a. Teori Partisipatif: Warga negara sebagai aktor aktif dalam demokrasi, bukan sekadar pemilih (Pateman, 1970).
b. Teori Emansipatoris: Demonstrasi sebagai bentuk artikulasi kepentingan dan resistensi terhadap dominasi negara (Habermas, 1984; Gramsci, 1971).
c. Hak Konstitusional: UUD 1945 Pasal 28 menjamin hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagai fondasi supremasi sipil.
🔥 2. Praktik Politik dalam Eskalasi Demo Besar
a. Contoh Global: Protes di Myanmar, Iran, Prancis, dan Indonesia menunjukkan pola eskalasi dari tuntutan sosial ke krisis legitimasi politik.
b Karakteristik Eskalasi:
1. Mobilisasi lintas kelas dan generasi
2. Penggunaan ruang digital sebagai arena politik
3. Reaksi negara: dari negosiasi hingga represi hukum.
🕊️ 3. Peran Non-Militer: Aktor Sipil dan Strategi Damai
1. Aktor Non-Militer:
a. LSM, jurnalis, akademisi, komunitas spiritual, dan pemuda
b. Peran sebagai penjaga narasi, dokumentasi, dan mediasi konflik
2. Strategi Non-Kekerasan:
a. Teater jalanan, doa bersama, artefak digital, dan mentoring publik
b. Pendekatan spiral dan zig-zag untuk menghindari konfrontasi langsung (relevan dengan strategi MPMSN)
🏛️ 4. Dampak terhadap Supremasi Sipil
a. Definisi Supremasi Sipil: Kekuasaan sipil berada di atas militer dalam pengambilan keputusan negara
b. Ancaman:
1. Revisi UU TNI di Indonesia berpotensi mengaburkan batas sipil-militer
2. Kudeta militer di negara-negara tanpa kontrol sipil (contoh: Myanmar)
3. Peluang:
a. Demonstrasi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan
b. Artefak dokumentasi dan mentoring sipil sebagai penguat supremasi sipil
🌀 Penutup: Artefak Reflektif untuk Nusantara
Jurnal ini dapat dijadikan artefak reflektif dalam mentoring komunitas MPMSN dan Persemakmuran Nusantara. Dengan pendekatan spiral dan zig-zag, warga dapat memahami bahwa supremasi sipil bukan sekadar teori, melainkan praktik spiritual dan etis dalam menjaga martabat demokrasi.
Referensi Utama
1. Tirto.ID – Apa Itu Supremasi Sipil dan Dampaknya dalam Demokrasi
2. Jurnal Filsafat Hukum Kritis – Demonstrasi sebagai Emansipasi atau Represi
3. Kumparan – Model Supremasi Sipil dan Praktiknya di Negara Demokratis
Komentar
Posting Komentar