Analisis Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945: Sinkronisasi Kebijakan dan Hambatan Implementasi

Analisis Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945: Sinkronisasi Kebijakan dan Hambatan Implementasi

 I. Pendahuluan

Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional."

Pasal ini merupakan landasan konstitusional bagi penyelenggaraan perekonomian Indonesia yang mengintegrasikan aspek demokrasi ekonomi, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan kesatuan ekonomi nasional. Analisis ini mengkaji sinkronisasi kebijakan ekonomi dengan amanat konstitusi tersebut serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.

II. Kerangka Normatif Pasal 33 Ayat 4

A. Prinsip-Prinsip Fundamental

Pasal 33 ayat (4) mengandung enam prinsip utama yang saling terkait:

1. Demokrasi Ekonomi
Prinsip demokrasi ekonomi mengandung makna bahwa penyelenggaraan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat secara luas, bukan hanya dikuasai oleh segelintir kelompok atau individu. Prinsip ini menolak sistem ekonomi liberal-kapitalistik yang cenderung menimbulkan konsentrasi kekuatan ekonomi pada pihak tertentu, serta menolak sistem etatisme yang menempatkan negara sebagai penguasa tunggal ekonomi.

2. Kebersamaan
Prinsip kebersamaan menekankan bahwa aktivitas ekonomi harus dilakukan secara gotong royong dengan semangat kekeluargaan. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai budaya Indonesia yang mengutamakan kolektivitas dan solidaritas sosial dalam kegiatan ekonomi.

3. Efisiensi Berkeadilan
Efisiensi dalam alokasi sumber daya ekonomi harus diimbangi dengan distribusi yang adil. Prinsip ini mengakui pentingnya produktivitas dan optimalisasi sumber daya, namun hasil pembangunan ekonomi harus dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

4. Berkelanjutan
Pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Prinsip ini menghendaki agar eksploitasi sumber daya saat ini tidak mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.

5. Berwawasan Lingkungan
Aktivitas ekonomi harus memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Prinsip ini mengintegrasikan pertimbangan ekologis dalam setiap kebijakan dan praktik ekonomi, mengakui bahwa lingkungan adalah modal dasar pembangunan.

6. Kemandirian dan Keseimbangan Ekonomi Nasional
Perekonomian nasional harus dibangun dengan mengandalkan kemampuan dan potensi dalam negeri, sambil menjaga keseimbangan antar sektor dan antar wilayah untuk menciptakan kesatuan ekonomi nasional yang kokoh.

B. Kedudukan dalam Sistem Konstitusi Ekonomi Indonesia

Pasal 33 ayat (4) merupakan bagian integral dari konstitusi ekonomi Indonesia yang terdiri dari Pasal 33 ayat (1) hingga (5). Ayat (4) berfungsi sebagai prinsip operasional yang menjembatani antara filosofi dasar ekonomi nasional dengan implementasi praktisnya. Pasal ini menerjemahkan cita-cita keadilan sosial dalam Pancasila sila kelima ke dalam prinsip-prinsip konkret penyelenggaraan ekonomi.

III. Sinkronisasi dengan Peraturan Perundang-undangan

A. Sinkronisasi Vertikal

1. Undang-Undang yang Sejalan

Beberapa undang-undang telah berupaya menerjemahkan prinsip-prinsip Pasal 33 ayat (4), antara lain:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengintegrasikan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan mewajibkan analisis dampak lingkungan (AMDAL) untuk setiap kegiatan ekonomi yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mengakomodasi prinsip kemandirian dengan memberikan prioritas pada penanaman modal yang menggunakan barang modal dan bahan baku produksi dalam negeri, serta mensyaratkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.

UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mencerminkan prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi dengan memberikan perlindungan khusus bagi UMKM dan mendorong kemitraan yang saling menguntungkan.

2. Peraturan Turunan yang Mendukung

Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri telah diterbitkan untuk mengoperasionalisasikan prinsip-prinsip tersebut, seperti PP tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Peraturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan, dan regulasi mengenai insentif fiskal untuk investasi ramah lingkungan.

B. Disinkronisasi dan Ketegangan Normatif

Namun demikian, terdapat sejumlah ketegangan dan disinkronisasi antara idealisme Pasal 33 ayat (4) dengan berbagai produk hukum:

1. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

Undang-undang ini menuai kontroversi karena dianggap mengurangi standar perlindungan lingkungan demi kemudahan berusaha. Penghapusan kewajiban AMDAL untuk kegiatan tertentu dan penyederhanaan perizinan lingkungan dianggap bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan UU ini inkonstitusional secara bersyarat dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, namun pelaksanaannya tetap berlanjut dengan perbaikan prosedural.

2. Kebijakan Liberalisasi Ekonomi

Berbagai kebijakan yang membuka lebar investasi asing tanpa persyaratan kandungan lokal yang memadai berpotensi bertentangan dengan prinsip kemandirian ekonomi nasional. Meskipun investasi asing dibutuhkan, ketergantungan berlebihan dapat mengancam kedaulatan ekonomi.

3. Undang-Undang Sektoral yang Parsial

Banyak UU sektoral seperti pertambangan, kehutanan, dan energi yang masih memprioritaskan eksploitasi sumber daya tanpa mekanisme yang kuat untuk menjamin keberlanjutan dan distribusi manfaat yang adil kepada masyarakat lokal.

C. Sinkronisasi Horizontal Antar Sektor

Tantangan sinkronisasi horizontal muncul ketika berbagai kementerian dan lembaga memiliki kebijakan yang saling bertentangan. Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendorong eksplorasi sumber daya alam untuk pertumbuhan ekonomi, sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupaya membatasi eksploitasi demi keberlanjutan. Koordinasi antar lembaga yang lemah sering menghasilkan kebijakan yang kontradiktif.

IV. Analisis Implementasi Kebijakan

A. Kebijakan Fiskal dan Moneter

1. Kebijakan Fiskal

Implementasi prinsip efisiensi berkeadilan dalam kebijakan fiskal menunjukkan hasil yang beragam. Dari sisi penerimaan, sistem perpajakan Indonesia masih menghadapi tantangan progressivitas yang lemah. Tax ratio yang rendah (sekitar 10-11% dari PDB) menunjukkan belum optimalnya fungsi pajak sebagai instrumen redistribusi. Program subsidi BBM yang bersifat blanket juga tidak tepat sasaran, menguntungkan kelompok menengah-atas lebih besar dibanding masyarakat miskin.

Namun terdapat kemajuan dengan program-program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Indonesia Sehat yang lebih targeted dalam menyasar kelompok rentan. Alokasi anggaran infrastruktur yang masif juga bertujuan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, sejalan dengan prinsip keseimbangan ekonomi nasional.

2. Kebijakan Moneter

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengembangkan kerangka kebijakan yang mengintegrasikan stabilitas dengan inklusivitas. Namun fokus utama pada stabilitas harga dan nilai tukar rupiah kadang berbenturan dengan kebutuhan kredit untuk sektor produktif UMKM. Suku bunga yang tinggi untuk menjaga stabilitas dapat menghambat akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kecil.

B. Kebijakan Perdagangan dan Investasi

1. Keterbukaan Ekonomi vs Kemandirian

Indonesia menghadapi dilema klasik antara membuka ekonomi untuk menarik investasi dan teknologi dengan menjaga kemandirian ekonomi. Negative Investment List yang terus dipangkas menunjukkan arah liberalisasi, namun menimbulkan kekhawatiran tentang dominasi modal asing di sektor-sektor strategis.

Kebijakan hilirisasi industri, terutama di sektor pertambangan dengan larangan ekspor mineral mentah, menunjukkan upaya peningkatan nilai tambah domestik. Namun implementasinya menghadapi tantangan infrastruktur, teknologi, dan sumber daya manusia.

2. Perjanjian Perdagangan Internasional

Partisipasi Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas (ASEAN Economic Community, RCEP, CEPA dengan berbagai negara) membawa manfaat akses pasar namun juga tekanan kompetisi bagi industri dalam negeri. Perlindungan terhadap UMKM dan sektor strategis dalam perjanjian-perjanjian ini masih menjadi isu krusial.

C. Kebijakan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

1. Kontradiksi Pembangunan vs Konservasi

Implementasi prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan menghadapi kontradiksi mendasar. Di satu sisi, pemerintah menetapkan target ambisius pengurangan emisi dan perlindungan hutan. Di sisi lain, tekanan pertumbuhan ekonomi mendorong pembukaan lahan untuk perkebunan, pertambangan, dan infrastruktur.

Deforestasi yang masih berlanjut, meskipun menurun, menunjukkan belum efektifnya law enforcement terhadap perusahaan yang melanggar. Konflik lahan antara korporasi dengan masyarakat adat dan lokal mencerminkan ketidakseimbangan dalam implementasi prinsip kebersamaan.

2. Transisi Energi

Program transisi energi menuju energi terbarukan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan, namun realisasinya lambat. Ketergantungan pada batubara yang masih tinggi (lebih dari 60% pembangkit listrik) bertentangan dengan target net zero emission 2060. Investasi energi terbarukan masih terkendala skema pembiayaan, tarif listrik, dan infrastruktur pendukung.

D. Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat

1. Program UMKM

Berbagai program pemberdayaan UMKM telah diluncurkan, termasuk kredit usaha rakyat (KUR), pelatihan, dan bantuan pemasaran digital. Pandemi COVID-19 mempercepat digitalisasi UMKM dengan dukungan pemerintah. Namun akses pembiayaan formal masih terbatas bagi sebagian besar UMKM, dan mereka masih bergantung pada pembiayaan informal dengan bunga tinggi.

2. Koperasi sebagai Badan Usaha Berbasis Kebersamaan

Koperasi, yang secara konseptual paling dekat dengan prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi, mengalami stagnasi. Dari jutaan koperasi yang terdaftar, hanya sebagian kecil yang aktif dan sehat. Persoalan manajemen, permodalan, dan kepercayaan anggota menjadi hambatan utama. Revitalisasi koperasi memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya fokus pada aspek regulasi tetapi juga pendampingan intensif dan akses pasar.

 V. Hambatan dalam Implementasi

A. Hambatan Struktural

1. Konsentrasi Kekuatan Ekonomi

Struktur ekonomi Indonesia ditandai oleh konsentrasi kekuatan ekonomi pada segelintir konglomerasi. Data menunjukkan bahwa sejumlah kecil perusahaan besar menguasai aset yang sangat besar, sementara UMKM yang menyerap mayoritas tenaga kerja hanya berkontribusi terbatas pada PDB. Oligopoli dan oligopsoni di berbagai sektor menghambat prinsip demokrasi ekonomi dan kebersamaan.

2. Kesenjangan Pembangunan Antar Wilayah

Ketimpangan pembangunan antara Jawa-luar Jawa, dan antara kawasan barat-timur Indonesia masih sangat lebar. Konsentrasi aktivitas ekonomi di Jawa (lebih dari 50% PDB nasional) bertentangan dengan prinsip keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional. Infrastruktur yang tidak merata, akses pasar yang terbatas di daerah terpencil, dan perbedaan kualitas SDM memperburuk kesenjangan ini.

3. Ketergantungan pada Sumber Daya Alam

Ekonomi Indonesia masih sangat bergantung pada eksploitasi sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan). Model ekonomi ekstraktif ini rentan terhadap Dutch Disease dan tidak sustainable dalam jangka panjang. Transformasi menuju ekonomi berbasis industri manufaktur dan jasa bernilai tambah tinggi berjalan lambat.

B. Hambatan Kelembagaan

1. Lemahnya Penegakan Hukum

Law enforcement yang lemah menjadi hambatan serius. Korupsi, kolusi, dan nepotisme masih menjadi persoalan sistemik yang menghambat keadilan ekonomi. Perusahaan besar yang melanggar regulasi lingkungan atau perburuhan sering lolos dengan sanksi ringan. Penegakan hukum yang tidak konsisten menciptakan ketidakpastian dan moral hazard.

2. Koordinasi Antar Lembaga yang Buruk

Ego sektoral dan fragmentasi kebijakan antar kementerian dan lembaga menghambat sinergi implementasi. Tidak adanya mekanisme koordinasi yang efektif menyebabkan kebijakan kontradiktif dan pemborosan sumber daya. Contohnya, koordinasi antara kementerian ekonomi dengan kementerian lingkungan dalam izin usaha sering menimbulkan konflik.

3. Kapasitas Birokrasi

Kapasitas aparatur pemerintah yang terbatas, terutama di daerah, menghambat implementasi kebijakan. Pemahaman yang tidak memadai tentang prinsip-prinsip Pasal 33 ayat (4), korupsi, dan resistensi terhadap perubahan menjadi kendala. Reformasi birokrasi yang berjalan lambat memperparah situasi ini.

C. Hambatan Sosial-Budaya

1. Mentalitas Instant dan Konsumerisme

Pergeseran nilai-nilai masyarakat dari gotong royong menuju individualisme dan konsumerisme mengikis prinsip kebersamaan. Budaya konsumtif yang didorong oleh kapitalisme global bertentangan dengan prinsip efisiensi dan keberlanjutan. Penguatan kembali nilai-nilai ekonomi gotong royong menghadapi tantangan dari arus globalisasi.

2. Resistensi terhadap Perubahan

Kelompok-kelompok yang diuntungkan oleh status quo resisten terhadap reformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Rent-seeking behavior yang sudah mengakar sulit dihilangkan. Peralihan menuju ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan mengancam kepentingan kelompok tertentu yang kemudian melakukan perlawanan politik dan ekonomi.

D. Hambatan Teknis dan Sumber Daya

1. Keterbatasan Anggaran

Implementasi pembangunan berkelanjutan dan inklusif memerlukan investasi besar dalam infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Keterbatasan fiskal pemerintah, ditambah dengan kebutuhan yang sangat besar, menciptakan gap implementasi. Prioritas alokasi anggaran yang masih belum optimal memperburuk situasi.

2. Keterbatasan Teknologi dan SDM

Transformasi menuju ekonomi berkelanjutan dan efisien memerlukan teknologi dan SDM berkualitas. Indonesia masih menghadapi technology gap dan skill mismatch yang signifikan. Investasi R&D yang rendah (kurang dari 0.3% PDB) menghambat inovasi dan peningkatan produktivitas.

3. Infrastruktur yang Belum Memadai

Meskipun telah ada perbaikan signifikan, infrastruktur Indonesia masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Infrastruktur transportasi, energi, telekomunikasi, dan logistik yang terbatas meningkatkan biaya ekonomi tinggi dan menghambat keseimbangan pembangunan antar wilayah.

VI. Studi Kasus

A. Program Hilirisasi Nikel

Program hilirisasi nikel melalui larangan ekspor bijih nikel mentah menunjukkan upaya konkret menerapkan prinsip kemandirian dan nilai tambah ekonomi nasional. Keberhasilan menarik investasi smelter dan industri baterai kendaraan listrik menunjukkan potensi strategi ini.

Namun implementasinya menghadapi kritik terkait dampak lingkungan yang masif, konflik dengan masyarakat lokal, dan konsentrasi manfaat pada korporasi besar. Prinsip berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kebersamaan belum sepenuhnya terimplementasi. Kerusakan ekosistem di daerah pertambangan nikel di Sulawesi menunjukkan trade-off antara pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan lingkungan.

B. Omnibus Law Cipta Kerja

UU Cipta Kerja merupakan kasus penting disinkronisasi kebijakan dengan Pasal 33 ayat (4). Meskipun bertujuan meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, pendekatan yang sangat pro-investor menuai kritik karena mengorbankan standar lingkungan dan hak pekerja.

Putusan MK yang menyatakan UU ini inkonstitusional bersyarat mencerminkan ketegangan antara efisiensi ekonomi dengan prinsip-prinsip konstitusional lainnya. Revisi yang diamanatkan harus lebih baik mengintegrasikan seluruh prinsip dalam Pasal 33 ayat (4).

C. Program Perhutanan Sosial

Program perhutanan sosial yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola hutan merupakan contoh baik implementasi prinsip kebersamaan dan demokrasi ekonomi. Program ini mengakui hak masyarakat adat dan lokal, mendorong partisipasi, dan mengintegrasikan konservasi dengan kesejahteraan ekonomi.

Namun implementasinya menghadapi hambatan birokrasi, konflik dengan konsesi perusahaan yang sudah ada, dan keterbatasan kapasitas masyarakat. Skalabilitas dan keberlanjutan program ini masih menjadi pertanyaan.

VII. Rekomendasi

A. Reformasi Kebijakan

1. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan

Perlu dilakukan kajian menyeluruh dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan ekonomi untuk memastikan konsistensi dengan Pasal 33 ayat (4). Pembentukan peraturan baru harus melalui constitutional impact assessment yang ketat. Revisi undang-undang yang bertentangan harus diprioritaskan.

2. Penguatan Kebijakan Affirmative

Kebijakan affirmative untuk UMKM, koperasi, dan ekonomi rakyat perlu diperkuat dengan dukungan yang lebih substansial. Ini termasuk akses pembiayaan yang lebih mudah, reservasi pasar, dan perlindungan dari praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

3. Integrasi Prinsip Keberlanjutan

Setiap kebijakan ekonomi harus mewajibkan sustainability assessment yang komprehensif. Mekanisme insentif dan disinsentif harus didesain untuk mendorong praktik bisnis berkelanjutan. Carbon pricing dan green taxation dapat menjadi instrumen efektif.

B. Penguatan Kelembagaan

1. Pembentukan Lembaga Koordinasi Ekonomi Nasional

Perlu dibentuk lembaga koordinasi di level tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan kebijakan ekonomi lintas sektor. Lembaga ini harus memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi selaras dengan prinsip-prinsip Pasal 33 ayat (4).

2. Penguatan Penegakan Hukum

Reformasi sistem peradilan dan penegakan hukum ekonomi harus dipercepat. Pengadilan khusus ekonomi dan lingkungan dengan hakim yang kompeten dapat meningkatkan akuntabilitas. Sanksi yang tegas dan proporsional harus diterapkan tanpa pandang bulu.

3. Peningkatan Kapasitas Birokrasi

Investasi dalam peningkatan kapasitas aparatur pemerintah melalui pendidikan, pelatihan, dan sistem insentif yang baik perlu diprioritaskan. Digitalisasi pelayanan publik dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi.

C. Pemberdayaan Masyarakat

1. Pendidikan Ekonomi Kerakyatan

Program pendidikan dan sosialisasi tentang prinsip-prinsip ekonomi Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 perlu digalakkan di semua level pendidikan. Masyarakat yang memahami hak-hak ekonominya akan lebih mampu berpartisipasi aktif dan mengawasi implementasi kebijakan.

2. Penguatan Organisasi Ekonomi Rakyat

Koperasi, kelompok tani, nelayan, dan organisasi ekonomi rakyat lainnya perlu diperkuat melalui pendampingan, pelatihan manajemen, dan akses pasar. Revitalisasi koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional harus menjadi prioritas.

3. Partisipasi dalam Pengambilan Keputusan

Mekanisme partisipasi publik dalam perumusan kebijakan ekonomi harus diperkuat. Public hearing, konsultasi publik, dan mekanisme deliberasi lainnya harus dilaksanakan secara substantif, bukan hanya prosedural.

D. Transformasi Ekonomi Berkelanjutan

1. Akselerasi Transisi Energi

Komitmen terhadap energi terbarukan harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret dengan target yang jelas dan measurable. Insentif fiskal, kemudahan regulasi, dan investasi infrastruktur harus mendukung investasi swasta di sektor energi terbarukan.

2. Ekonomi Sirkular

Transisi menuju ekonomi sirkular yang meminimalkan limbah dan memaksimalkan efisiensi sumber daya harus menjadi agenda nasional. Regulasi extended producer responsibility, standar desain produk ramah lingkungan, dan infrastruktur daur ulang perlu dikembangkan.

3. Investasi dalam Modal Manusia

Pendidikan dan kesehatan berkualitas adalah kunci peningkatan produktivitas dan pembangunan berkelanjutan. Alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan harus ditingkatkan dengan fokus pada kualitas output, bukan hanya akses kuantitatif.

VIII. Kesimpulan

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menawarkan visi komprehensif tentang ekonomi Indonesia yang adil, efisien, berkelanjutan, dan mandiri. Namun implementasinya menghadapi hambatan multidimensional yang kompleks. Disinkronisasi antara kebijakan dengan prinsip konstitusional, lemahnya kelembagaan, struktur ekonomi yang timpang, dan keterbatasan sumber daya menjadi tantangan utama.

Sinkronisasi kebijakan dengan Pasal 33 ayat (4) memerlukan reformasi menyeluruh dalam peraturan perundang-undangan, penguatan kelembagaan, dan transformasi paradigma pembangunan ekonomi. Harmonisasi vertikal dan horizontal peraturan perundang-undangan harus diprioritaskan untuk menghilangkan kontradiksi dan memastikan konsistensi dengan konstitusi.

Implementasi yang efektif membutuhkan komitmen politik yang kuat, koordinasi antar lembaga yang solid, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat. Transformasi menuju ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan adalah proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi dan persistensi.

Keberhasilan implementasi Pasal 33 ayat (4) akan menentukan apakah Indonesia dapat mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Ini bukan hanya persoalan teknis ekonomi, tetapi juga komitmen ideologis terhadap prinsip-prinsip dasar negara.

Dalam konteks tantangan global seperti perubahan iklim, ketimpangan yang semakin lebar, dan disrupsi teknologi, relevansi Pasal 33 ayat (4) justru semakin penting sebagai kompas moral dan panduan praktis bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Implementasi yang konsisten terhadap prinsip-prinsip ini akan menjadikan Indonesia tidak hanya negara dengan ekonomi yang besar, tetapi juga negara dengan ekonomi yang bermartabat dan berkelanjutan.

Jawa Barat, 17 Desember 2025.
Catatan: Analisis ini disusun berdasarkan kerangka yuridis-normatif dan analisis implementasi kebijakan. Untuk submission akademik atau resmi, disarankan untuk melengkapi dengan data statistik terkini, studi empiris yang lebih mendalam, dan referensi akademik yang komprehensif sesuai dengan kebutuhan institusi masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Mencari Filosofis dari Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik