Perluasan jaminan Anti-SLAPP di luar isu lingkungan hidup di Indonesia
Perluasan jaminan Anti-SLAPP di luar isu lingkungan hidup di Indonesia
Perluasan Jaminan Anti-SLAPP: Dari Lingkungan ke Ranah Publik Universal
Meskipun Pasal 66 UU PPLH (Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi tonggak bersejarah dalam perlindungan Anti-SLAPP, gerakan masyarakat sipil terus mendorong agar perlindungan ini diperluas menjadi Aturan Anti-SLAPP Universal yang mencakup semua aktivitas NGO/CSO dan komunikasi publik yang dilakukan untuk kepentingan umum.
1. Dasar Hukum Non-Lingkungan: Hak Konstitusional
Dalam ranah hukum non-lingkungan, NGO dan CSO dilindungi oleh hak-hak dasar yang dijamin dalam Konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Perlindungan terhadap SLAPP dapat ditarik dari payung hukum yang lebih tinggi ini:
Kutipan Aturan Jaminan HAM dan Partisipasi Publik:
📌 Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
📌 Pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM):
"Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mengajukan usul dan/atau keberatan kepada pemerintah dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien."
>
Jaminan konstitusional ini menjadi fondasi bahwa segala bentuk gugatan (SLAPP) yang bertujuan membungkam kebebasan berekspresi dan partisipasi publik (seperti kritik terhadap korupsi, kebijakan publik, atau pelanggaran HAM) dapat dianggap bertentangan dengan HAM dan Konstitusi.
2. Peran Mahkamah Agung (MA) dan Preseden Hukum
Mengingat belum adanya undang-undang tunggal Anti-SLAPP universal, peran lembaga yudikatif, terutama Mahkamah Agung, sangat penting. PERMA Anti-SLAPP Universal: Dorongan terbesar saat ini adalah agar Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mengatur mekanisme Anti-SLAPP untuk semua jenis perkara, tidak hanya lingkungan. a. PERMA ini dapat berfungsi sebagai panduan prosedural bagi hakim untuk secara cepat menolak gugatan yang terbukti merupakan SLAPP (misalnya, dengan menerapkan pemeriksaan pendahuluan khusus dan kriteria penolakan cepat).
b. Penerapan Good Faith (Itikad Baik): Dalam banyak kasus, hakim mulai mempertimbangkan faktor "itikad baik" dari NGO/CSO. Jika kritik atau laporan publik dilakukan berdasarkan data, demi kepentingan umum, dan bukan untuk tujuan memfitnah atau mencari keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut harus dilindungi. Hal ini membantu membedakan antara kritik yang sah (legitimate criticism) dan tindakan pencemaran nama baik yang sebenarnya.
3. Tantangan Kriminalisasi melalui UU ITE
Salah satu ancaman terbesar bagi komunikasi publik NGO/CSO adalah penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengkriminalisasi penyampaian pendapat di media digital. Seringkali, SLAPP tidak hanya berbentuk gugatan perdata, tetapi juga pelaporan pidana menggunakan pasal-pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE (meskipun UU ITE telah mengalami perubahan, risiko kriminalisasi masih ada).
Perlindungan terhadap SLAPP dalam konteks digital memerlukan:
a. Penekanan pada konteks kepentingan umum dalam setiap komunikasi yang dilakukan NGO/CSO.
b. Penerapan prinsip "kebenaran yang dipertahankan" sebagai pengecualian hukum pidana bagi kritik yang bersifat faktual.
Kesimpulan: Melindungi Ruang Gerak Masyarakat Sipil
Jaminan aturan Anti-SLAPP bukan hanya tentang memberikan perlindungan hukum teknis, tetapi juga tentang melindungi ruang gerak demokrasi bagi NGO, CSO, dan setiap individu untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.
Pasal 66 UU PPLH adalah langkah awal yang kuat. Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa prinsip imunitas ini diangkat menjadi perlindungan universal, sehingga setiap orang yang memperjuangkan kepentingan kolektif—baik dalam isu lingkungan, HAM, antikorupsi, maupun kebijakan publik lainnya—dapat melakukannya tanpa dihantui ancaman tuntutan pidana atau gugatan perdata yang dirancang untuk membungkam.
Bandung, 15 Desember 2025
Komentar
Posting Komentar