Surat Terlampir : Keadilan Sosial, Etika, dan Tanggung Jawab Global: Membangun Fondasi untuk Dunia yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

SURAT PENGANTAR ARTIKEL  
Nomor: 02/SP/AR/I/2026

Kepada Yth.  
Panitia Seleksi Artikel Ilmiah  
Program Kompetisi Akademik Nasional  
di Tempat

Dengan hormat,

Melalui surat ini, saya mengajukan artikel ilmiah berjudul “Keadilan Sosial, Etika, dan Tanggung Jawab Global: Fondasi Moral untuk Dunia yang Berkelanjutan” sebagai bentuk kontribusi akademik dalam kompetisi dan forum ilmiah yang Bapak/Ibu selenggarakan.

Artikel ini mengkaji secara komprehensif keterkaitan antara prinsip keadilan sosial, etika lintas budaya, dan tanggung jawab global dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan filosofis, religius, dan praktis, tulisan ini menawarkan refleksi kritis sekaligus rekomendasi kebijakan untuk memperkuat solidaritas transnasional dan pendidikan etika global.

Saya berharap artikel ini dapat memberikan perspektif baru yang relevan dengan tantangan zaman, serta memperkaya wacana akademik tentang pembangunan moral di era global.

Demikian surat pengantar ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,  
Dayeuhkolot, 8 Januari 2026

Asep Rohmandar  
(TTD)



Terlampir :                                            Keadilan Sosial, Etika, dan Tanggung Jawab Global: Membangun Fondasi untuk Dunia yang Lebih Adil dan Berkelanjutan

Oleh : Asep Rohmandar rohmandarasep54@gmail.com/    083821543522                                                Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara (MPMSN)                                                                                                      Abstrak

Paper ini mengeksplorasi hubungan kompleks antara keadilan sosial, etika, dan tanggung jawab global dalam konteks dunia kontemporer yang semakin terhubung. Melalui analisis teoritis dan empiris, penelitian ini menunjukkan bahwa pencapaian keadilan sosial memerlukan komitmen etis yang kuat dan pengakuan akan tanggung jawab global yang melampaui batas-batas nasional. Paper ini membahas berbagai teori keadilan sosial, prinsip-prinsip etika yang mendasari, serta implikasi praktis dari tanggung jawab global dalam menghadapi tantangan seperti ketimpangan ekonomi, perubahan iklim, migrasi, dan hak asasi manusia. Dengan mengintegrasikan perspektif filosofis, sosiologis, dan politik, paper ini menawarkan kerangka kerja komprehensif untuk memahami dan mengimplementasikan keadilan sosial di era globalisasi.

Kata Kunci : keadilan sosial, etika global, tanggung jawab global, hak asasi manusia, ketimpangan, kosmopolitanisme

1. Pendahuluan

Dalam lanskap global yang semakin terhubung di abad ke-21, pertanyaan tentang keadilan sosial, etika, dan tanggung jawab global menjadi semakin mendesak dan kompleks. Globalisasi telah menciptakan interdependensi ekonomi, politik, dan sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya, namun juga telah memperparah ketimpangan dan menciptakan tantangan etis baru yang melampaui batas-batas negara bangsa tradisional. Ketimpangan kekayaan global terus melebar, dengan penelitian menunjukkan bahwa satu persen terkaya di dunia menguasai proporsi kekayaan yang semakin besar, sementara miliaran orang masih hidup dalam kemiskinan ekstrem.

Keadilan sosial, sebagai konsep normatif, mengacu pada distribusi yang adil dari sumber daya, peluang, dan hak dalam masyarakat. Namun, dalam konteks global, pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab untuk memastikan keadilan ini, dan kepada siapa kewajiban kita berlaku, menjadi jauh lebih rumit. Apakah kita memiliki kewajiban moral yang sama kuat kepada mereka yang berada di luar komunitas politik kita? Bagaimana kita dapat menyeimbangkan kedaulatan nasional dengan imperatif moral untuk mengatasi ketidakadilan global?

Paper ini bertujuan untuk mengeksplorasi pertanyaan-pertanyaan fundamental ini melalui tiga dimensi utama. Pertama, penelitian ini akan mengkaji berbagai teori keadilan sosial, dari perspektif rawlsian hingga pendekatan kapabilitas Amartya Sen, untuk memahami bagaimana konsep keadilan dapat diterapkan dalam konteks global. Kedua, paper ini akan menganalisis landasan etis dari tanggung jawab global, termasuk perdebatan antara kosmopolitanisme dan komunitarianisme. Ketiga, penelitian ini akan mengevaluasi implikasi praktis dari kerangka teoritis ini dalam menghadapi tantangan global kontemporer seperti perubahan iklim, migrasi, dan ketimpangan ekonomi.

Pentingnya penelitian ini terletak pada urgensi untuk mengembangkan kerangka konseptual dan praktis yang dapat memandu kebijakan dan tindakan dalam menghadapi tantangan global. Tanpa pemahaman yang jelas tentang prinsip-prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab etis kita terhadap orang lain di seluruh dunia, upaya untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan berkelanjutan akan tetap terfragmentasi dan tidak efektif. Paper ini berusaha untuk berkontribusi pada diskusi akademik dan kebijakan publik dengan menawarkan sintesis komprehensif dari berbagai perspektif teoretis dan aplikasi praktisnya.

2. Landasan Teoritis Keadilan Sosial

2.1 Teori Keadilan John Rawls

Teori keadilan John Rawls, sebagaimana diuraikan dalam karya monumentalnya     "A Theory of Justice," telah menjadi titik referensi sentral dalam diskusi filosofis tentang keadilan sosial sejak publikasinya pada tahun 1971. Rawls mengembangkan konsep "posisi asali" dan "selubung ketidaktahuan" sebagai alat heuristik untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan yang akan dipilih oleh individu-individu rasional dalam kondisi yang adil dan imparsial. Gambar 1 (copilot AI, Januari 2025) :  Konsep Keadilan Sosial, Etika dan Tanggung Jawab Global. 

Dalam posisi asali, individu-individu dipandang sebagai bebas dan setara, namun mereka tidak mengetahui posisi spesifik mereka dalam masyarakat—mereka tidak tahu kelas sosial, bakat alami, tingkat kecerdasan, kekuatan fisik, atau bahkan konsepsi tentang kehidupan yang baik yang akan mereka miliki. Dari kondisi ini, Rawls berpendapat bahwa individu-individu rasional akan memilih dua prinsip keadilan fundamental.

Prinsip pertama adalah prinsip kebebasan yang setara, yang menyatakan bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang paling luas yang kompatibel dengan sistem kebebasan serupa untuk semua orang. Kebebasan-kebebasan dasar ini mencakup kebebasan berpikir dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, hak untuk memilih dan dipilih, dan kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang.

Prinsip kedua adalah prinsip perbedaan dan kesempatan yang adil. Prinsip ini menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga: pertama, memberikan manfaat terbesar bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung (prinsip perbedaan), dan kedua, melekat pada posisi dan jabatan yang terbuka bagi semua dalam kondisi kesempatan yang adil (prinsip kesempatan yang adil).

Prinsip perbedaan Rawls sangat signifikan karena menolak baik egalitarianisme absolut maupun libertarianisme ekstrem. Rawls mengakui bahwa ketimpangan dapat dibenarkan, tetapi hanya jika ketimpangan tersebut meningkatkan kondisi kelompok yang paling tidak beruntung. Ini mencerminkan komitmen terhadap apa yang disebutnya "reciprocity," di mana institusi sosial harus dapat dibenarkan kepada semua warga negara, terutama mereka yang paling tidak diuntungkan oleh pengaturan tersebut.

Namun, aplikasi teori Rawls pada tingkat global telah menjadi subjek perdebatan intensif. Dalam "The Law of Peoples," Rawls membatasi teorinya pada masyarakat domestik yang terorganisir dengan baik dan berpendapat bahwa prinsip-prinsip keadilan distributif yang berlaku secara domestik tidak dapat langsung diterapkan pada tingkat global. Ia mengusulkan apa yang disebutnya sebagai "prinsip-prinsip hukum rakyat" yang lebih terbatas, yang mencakup kewajiban untuk membantu masyarakat yang terbebani tetapi tidak mencakup prinsip perbedaan global.

Kritik terhadap pendekatan Rawls dalam konteks global telah datang dari berbagai arah. Para kosmopolitan seperti Charles Beitz dan Thomas Pogge berpendapat bahwa tidak ada alasan prinsipiil untuk membatasi prinsip keadilan Rawls pada masyarakat domestik. Beitz menunjukkan bahwa interdependensi ekonomi global menciptakan skema kerjasama yang mirip dengan yang ada dalam negara-bangsa, dan karenanya prinsip perbedaan seharusnya diterapkan secara global. Pogge lebih jauh berpendapat bahwa tatanan global yang ada secara aktif menyebabkan kerugian bagi orang miskin di dunia, dan oleh karena itu kita memiliki kewajiban negatif yang kuat untuk mereformasi institusi-institusi global.

2.2 Pendekatan Kapabilitas Amartya Sen dan Martha Nussbaum

Pendekatan kapabilitas, yang dikembangkan oleh ekonom dan filsuf Amartya Sen dan diperluas oleh filsuf Martha Nussbaum, menawarkan kerangka alternatif untuk memahami keadilan sosial yang berfokus pada kemampuan aktual individu untuk mencapai fungsi-fungsi yang mereka nilai, daripada hanya pada sumber daya atau utilitas.

Sen berpendapat bahwa metrik tradisional kesejahteraan seperti pendapatan atau PDB gagal menangkap apa yang benar-benar penting dalam kehidupan manusia. Yang penting bukan hanya barang-barang yang dimiliki seseorang, tetapi apa yang dapat mereka lakukan dan menjadi apa mereka dengan barang-barang tersebut—apa yang disebutnya sebagai "functionings" dan "capabilities." Functionings merujuk pada berbagai hal yang dapat dilakukan atau kondisi yang dapat dicapai seseorang—misalnya, menjadi sehat, berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat, atau memiliki harga diri. Capabilities adalah serangkaian functionings yang dapat dipilih seseorang, mewakili kebebasan substantif untuk mencapai kombinasi functionings yang mereka nilai.

Keunggulan pendekatan kapabilitas terletak pada penekanannya pada heterogenitas manusia dan variasi dalam kemampuan untuk mengkonversi sumber daya menjadi fungsi-fungsi yang berharga. Dua orang dengan pendapatan yang sama mungkin memiliki kemampuan yang sangat berbeda untuk mencapai kesejahteraan karena perbedaan dalam usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, atau lingkungan sosial. Seseorang dengan disabilitas, misalnya, mungkin memerlukan lebih banyak sumber daya untuk mencapai tingkat mobilitas yang sama dengan orang tanpa disabilitas.

Martha Nussbaum telah mengembangkan versi yang lebih spesifik dari pendekatan kapabilitas dengan mengidentifikasi daftar sepuluh kapabilitas sentral yang menurutnya merupakan minimum yang harus dijamin oleh masyarakat yang menghormati martabat manusia. Daftar ini mencakup: kehidupan; kesehatan jasmani; integritas jasmani; indra, imajinasi, dan pemikiran; emosi; akal praktis; afiliasi; hubungan dengan spesies lain; bermain; dan kontrol atas lingkungan politik dan material seseorang.

Nussbaum berpendapat bahwa kapabilitas-kapabilitas ini bersifat universal dan bahwa setiap masyarakat yang menghormati keadilan harus memastikan bahwa semua warga negaranya mencapai ambang minimum dari setiap kapabilitas ini. Pendekatan ini memiliki implikasi signifikan untuk keadilan global, karena menyediakan standar universal yang dapat digunakan untuk mengevaluasi tatanan sosial dan politik di berbagai negara dan budaya.

Pendekatan kapabilitas telah memberikan kontribusi penting pada pengembangan indikator-indikator alternatif untuk pembangunan manusia, termasuk Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) yang dikembangkan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Indeks ini mencoba untuk mengukur pencapaian dalam dimensi-dimensi kunci kehidupan manusia seperti kesehatan, pendidikan, dan standar hidup, bukan hanya pertumbuhan ekonomi.

2.3 Teori Pengakuan dan Keadilan

Teori pengakuan, sebagaimana dikembangkan oleh filsuf seperti Axel Honneth dan Charles Taylor, menawarkan perspektif penting tentang dimensi keadilan yang sering diabaikan oleh teori-teori distributif tradisional. Teori ini menekankan pentingnya pengakuan sosial dan penghormatan terhadap identitas individu dan kelompok sebagai komponen fundamental dari keadilan sosial.

Charles Taylor berpendapat bahwa identitas kita sebagian dibentuk oleh pengakuan atau ketiadaan pengakuan dari orang lain. Pengakuan yang salah atau ketiadaan pengakuan dapat menyebabkan kerugian nyata, dengan membatasi seseorang dalam mode eksistensi yang salah, terdistorsi, dan berkurang. Ini berarti bahwa perjuangan untuk pengakuan bukan hanya tentang penghormatan atau harga diri, tetapi tentang kondisi mendasar untuk mengembangkan identitas yang sehat dan fungsional.

Axel Honneth mengidentifikasi tiga bentuk pengakuan yang berbeda namun saling terkait yang diperlukan untuk pengembangan diri yang utuh: cinta atau perhatian (dalam hubungan personal intim), penghormatan hukum (pengakuan sebagai subjek hukum yang otonom dengan hak-hak), dan solidaritas sosial (penghargaan terhadap kontribusi khusus seseorang pada masyarakat). Kegagalan pengakuan dalam salah satu dari domain ini dapat menghasilkan bentuk-bentuk ketidakadilan yang berbeda.

Nancy Fraser telah mengintegrasikan teori pengakuan dengan kekhawatiran distributif dalam apa yang disebutnya pendekatan "dua dimensi" terhadap keadilan. Fraser berpendapat bahwa keadilan sosial memerlukan baik redistribusi (keadilan ekonomi) maupun pengakuan (keadilan budaya atau simbolik). Beberapa bentuk ketidakadilan—seperti eksploitasi ekonomi—berakar terutama pada struktur ekonomi-politik, sementara yang lain—seperti dominasi budaya atau ketiadaan pengakuan—berakar pada pola-pola nilai dan representasi sosial-budaya.

Fraser kemudian menambahkan dimensi ketiga pada teorinya: representasi atau partisipasi politik. Ketidakadilan representasi terjadi ketika aturan-aturan politik membatasi partisipasi beberapa orang dalam interaksi sosial sebagai rekan sejajar dengan yang lain. Dalam konteks global, Fraser mengidentifikasi masalah "misframing," di mana batasan-batasan komunitas politik diasumsikan dengan cara yang mengecualikan beberapa orang dari pertimbangan moral dan politik.

Teori pengakuan memiliki implikasi penting untuk memahami berbagai gerakan sosial kontemporer, dari perjuangan untuk hak-hak LGBTQ+ hingga gerakan untuk pengakuan budaya masyarakat adat. Ini juga membantu menjelaskan mengapa isu-isu identitas dan pengakuan sering kali terasa begitu mendesak dan emosional—karena mereka menyentuh aspek fundamental dari siapa kita dan bagaimana kita dapat berkembang sebagai manusia.

3. Etika dan Tanggung Jawab Global

3.1 Kosmopolitanisme versus Komunitarianisme

Salah satu perdebatan fundamental dalam etika global adalah antara kosmopolitanisme dan komunitarianisme, yang mewakili dua visi yang sangat berbeda tentang sifat dan ruang lingkup kewajiban moral kita.

Kosmopolitanisme, yang memiliki akar dalam pemikiran Stoic kuno dan telah diartikulasikan ulang oleh pemikir kontemporer seperti Peter Singer, Martha Nussbaum, dan Thomas Pogge, berpendapat bahwa semua manusia adalah anggota dari komunitas moral tunggal dan bahwa kewajiban moral kita tidak terbatas pada anggota komunitas politik atau budaya tertentu. Kosmopolitan berpendapat bahwa kewarganegaraan, kebangsaan, atau identitas lokal lainnya secara moral sewenang-wenang dan tidak boleh menentukan sejauh mana kewajiban moral kita.

Peter Singer, dalam argumen kontroversialnya tentang kelaparan dunia, menggunakan analogi tentang anak yang tenggelam untuk menggambarkan kewajiban moral kita kepada mereka yang jauh. Singer berpendapat bahwa jika kita akan menyelamatkan anak yang tenggelam di depan kita bahkan dengan biaya mengorbankan pakaian mahal, maka kita juga secara moral berkewajiban untuk memberikan bantuan kepada mereka yang menderita di tempat yang jauh jika kita dapat melakukannya dengan biaya yang relatif kecil bagi diri kita sendiri. Argumen Singer menyarankan bahwa jarak geografis tidak mengurangi kewajiban moral kita.

Komunitarianisme, di sisi lain, menekankan pentingnya komunitas partikular dan tradisi dalam membentuk identitas moral dan menentukan kewajiban moral. Pemikir komunitarian seperti Michael Walzer, Alasdair MacIntyre, dan Michael Sandel berpendapat bahwa kita adalah makhluk yang tertanam dalam komunitas tertentu dan bahwa kewajiban moral kita dibentuk oleh hubungan dan komitmen khusus yang kita miliki. Menurut pandangan ini, kita memiliki kewajiban khusus yang lebih kuat kepada anggota keluarga, tetangga, dan rekan warga negara kita daripada kepada orang asing yang jauh.

Michael Walzer, dalam karyanya tentang distribusi keadilan, berpendapat bahwa tidak ada satu prinsip keadilan distributif universal yang berlaku di semua bidang sosial dan di semua masyarakat. Sebaliknya, prinsip-prinsip keadilan yang tepat bergantung pada makna sosial dari barang-barang yang didistribusikan dan pada pemahaman bersama dari komunitas tertentu. Ini menghasilkan konsep "keadilan kompleks" di mana distribusi yang adil dalam satu domain (misalnya, perawatan kesehatan) mungkin sangat berbeda dari distribusi yang adil dalam domain lain (misalnya, jabatan politik).

Namun, perdebatan ini sering kali digambarkan secara keliru sebagai dikotomi yang tegas. Banyak pemikir kontemporer berusaha untuk mengintegrasikan wawasan dari kedua tradisi. Misalnya, konsep "kosmopolitanisme berakar" yang dikembangkan oleh Kwame Anthony Appiah dan yang lain berusaha untuk merekonsiliasi komitmen kosmopolitan terhadap humanitas universal dengan pengakuan akan pentingnya ikatan lokal dan identitas partikular. Appiah berpendapat bahwa kita dapat dan harus mempertahankan kesetiaan kepada komunitas lokal kita sambil juga mengakui kewajiban universal kita terhadap semua manusia.

Demikian pula, beberapa pemikir telah mengembangkan gagasan tentang "kewajiban bertingkat" yang mengakui bahwa kita mungkin memiliki kewajiban khusus yang lebih kuat kepada mereka yang dekat dengan kita, tetapi bahwa kewajiban ini tidak menghapus kewajiban umum yang kita miliki kepada semua manusia. Yang penting adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara komitmen partikular dan universal, dan untuk memastikan bahwa kesetiaan lokal tidak menghasilkan ketidakpedulian terhadap penderitaan jauh atau pembenaran untuk ketidakadilan global.

3.2 Hak Asasi Manusia sebagai Kerangka Etis Global

Hak asasi manusia telah menjadi bahasa dominan untuk artikulasi klaim keadilan global dalam diskursus internasional kontemporer. Sejak adopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, kerangka hak asasi manusia telah menyediakan fondasi normatif untuk mengevaluasi praktek negara dan untuk membela mereka yang tertindas dan terpinggirkan di seluruh dunia.

Kekuatan kerangka hak asasi manusia terletak pada beberapa fitur kunci. Pertama, hak asasi manusia menegaskan universalitas—bahwa ada standar moral tertentu yang berlaku untuk semua orang di mana pun, tanpa memandang kewarganegaraan, budaya, atau keadaan lainnya. Ini menyediakan dasar untuk kritik lintas budaya terhadap praktek yang melanggar martabat dan kesejahteraan manusia. Kedua, hak asasi manusia berfokus pada individu sebagai pemegang hak, menegaskan nilai intrinsik dan martabat setiap orang. Ketiga, kerangka ini menetapkan kewajiban pada negara dan aktor lainnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ini.

Deklarasi Universal mengakui berbagai kategori hak, termasuk hak-hak sipil dan politik (seperti hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, kebebasan berekspresi dan berkumpul) serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (seperti hak atas pekerjaan, pendidikan, dan standar hidup yang layak). Meskipun ada perdebatan historis tentang hierarki atau prioritas di antara kategori-kategori hak ini, konsensus internasional yang muncul adalah bahwa semua hak asasi manusia adalah universal, tidak dapat dibagi, saling tergantung, dan saling terkait.

Namun, kerangka hak asasi manusia juga menghadapi beberapa tantangan dan kritik signifikan. Kritik relativisme budaya menyatakan bahwa konsep hak asasi manusia adalah produk dari tradisi Barat dan tidak dapat diterapkan secara universal ke semua budaya dan masyarakat. Para pendukung "nilai-nilai Asia," misalnya, telah berpendapat bahwa penekanan berlebihan pada hak-hak individu mengabaikan nilai-nilai kolektif dan harmoni sosial yang penting dalam banyak masyarakat Asia.

Namun, argumen relativisme ini telah dikritik dengan kuat. Amartya Sen, misalnya, telah menunjukkan bahwa tidak ada budaya yang monolitik dan bahwa semua tradisi budaya besar memiliki ketegangan internal dan keragaman pandangan. Sen juga mencatat bahwa banyak nilai yang dianggap sebagai "Barat" seperti toleransi, kebebasan berpikir, dan kesetaraan sebenarnya memiliki paralel dalam tradisi intelektual non-Barat, termasuk dalam sejarah pemikiran Asia.

Kritik lain datang dari perspektif kritis yang menunjukkan kesenjangan antara retorika hak asasi manusia dan realitas implementasi. Upendra Baxi dan yang lain telah mengkritik bagaimana wacana hak asasi manusia dapat dimanipulasi untuk melayani kepentingan kekuasaan dan bagaimana fokus pada hak-hak sipil dan politik sering mengalihkan perhatian dari ketidakadilan ekonomi struktural. Lebih lanjut, intervensi humaniter atas nama hak asasi manusia kadang-kadang telah digunakan untuk membenarkan tindakan militer yang pada akhirnya menyebabkan lebih banyak penderitaan.

Terlepas dari kritik-kritik ini, hak asasi manusia tetap menjadi alat penting untuk mobilisasi politik dan advokasi keadilan global. Gerakan-gerakan sosial di seluruh dunia telah menggunakan bahasa hak asasi manusia untuk mengklaim pengakuan dan perlindungan. Yang penting adalah untuk terus merefleksikan dan mereformasi kerangka hak asasi manusia untuk memastikan bahwa itu benar-benar melayani tujuan universal memajukan martabat dan kesejahteraan manusia.

3.3 Keadilan Iklim dan Tanggung Jawab Intergenerasi

Perubahan iklim mewakili salah satu tantangan etis dan keadilan paling mendesak di era kita, dengan implikasi yang melintasi batas-batas geografis dan temporal. Isu keadilan iklim memunculkan pertanyaan fundamental tentang distribusi beban dan manfaat, tanggung jawab historis, dan kewajiban kita kepada generasi masa depan.

Dimensi keadilan distributif dari perubahan iklim jelas dan mencolok. Negara-negara yang paling bertanggung jawab atas emisi gas rumah kaca historis—terutama negara-negara industri maju—umumnya adalah yang paling tidak rentan terhadap dampak perubahan iklim, sementara negara-negara berkembang yang telah berkontribusi paling sedikit terhadap masalah ini sering kali adalah yang paling menderita dari konsekuensinya. Negara-negara pulau kecil, misalnya, menghadapi ancaman eksistensial dari kenaikan permukaan laut meskipun kontribusi mereka yang minimal terhadap emisi global.

Prinsip "tanggung jawab bersama tetapi berbeda," yang diartikulasikan dalam Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim, mengakui bahwa sementara semua negara memiliki tanggung jawab untuk mengatasi perubahan iklim, negara-negara maju memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena kontribusi historis mereka yang lebih besar terhadap masalah ini dan kapasitas mereka yang lebih besar untuk mengambil tindakan. Prinsip ini mencerminkan pengakuan akan ketidakadilan historis dan perlunya mempertimbangkan kemampuan diferensial dalam menugaskan tanggung jawab. 

Namun, implementasi prinsip ini dalam praktek tetap kontroversial. Negara-negara berkembang berpendapat bahwa mereka memiliki hak untuk pembangunan ekonomi dan bahwa membatasi emisi mereka akan menghalangi kemampuan mereka untuk mengangkat warga mereka dari kemiskinan. Negara-negara maju, sementara itu, sering enggan untuk mengambil komitmen yang mengikat yang mereka lihat sebagai merugikan daya saing ekonomi mereka, terutama ketika ekonomi besar yang sedang berkembang seperti China dan India sekarang juga merupakan emitter utama.

Simon Caney dan yang lain telah berpendapat untuk apa yang disebutnya prinsip "polluter pays"—bahwa mereka yang menyebabkan kerusakan lingkungan harus menanggung biaya untuk mengatasinya. Namun, menerapkan prinsip ini rumit oleh beberapa faktor. Pertama, banyak emisi historis diproduksi oleh generasi-generasi sebelumnya, memunculkan pertanyaan tentang apakah generasi saat ini bertanggung jawab atas tindakan pendahulu mereka. Kedua, banyak emisi diproduksi dalam proses produksi barang-barang yang dikonsumsi di negara lain, memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab berbasis konsumsi versus produksi.

Dimensi intergenerasi dari keadilan iklim memunculkan tantangan filosofis yang mendalam. Generasi masa depan tidak dapat menyuarakan kepentingan mereka dalam proses pengambilan keputusan saat ini, namun mereka akan mewarisi konsekuensi dari tindakan atau kelambanan kita. Filsuf seperti Derek Parfit telah mengeksplorasi paradoks-paradoks yang muncul ketika kita mencoba untuk berpikir tentang kewajiban kita kepada orang-orang yang belum ada, termasuk apa yang dikenal sebagai "masalah identitas non," yang menunjukkan bahwa kebijakan yang berbeda tidak hanya akan mempengaruhi kesejahteraan generasi masa depan tetapi juga menentukan identitas orang-orang yang akan ada.

Terlepas dari kompleksitas filosofis ini, banyak yang berpendapat bahwa kita memiliki kewajiban moral yang kuat untuk memastikan bahwa generasi masa depan mewarisi planet yang dapat menopang kehidupan manusia yang berkembang. Prinsip kehati-hatian menyarankan bahwa dalam menghadapi ketidakpastian tentang skala penuh dan distribusi dampak perubahan iklim, kita harus mengambil tindakan untuk menghindari hasil-hasil yang berpotensi katastrofik. Ini sejalan dengan intuisi etis bahwa kita tidak boleh mewarisi beban yang tidak dapat ditanggung kepada mereka yang datang setelah kita.

4. Dimensi-Dimensi Ketidakadilan Global

4.1 Ketimpangan Ekonomi Global

Ketimpangan ekonomi global telah mencapai tingkat yang menakjubkan dan terus meningkat dalam beberapa dekade terakhir. Data dari organisasi-organisasi seperti Oxfam dan World Inequality Lab menunjukkan bahwa kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin terus melebar, baik antara negara maupun di dalam negara. Laporan Oxfam menunjukkan bahwa kekayaan para miliarder tumbuh lebih cepat daripada kekayaan miliaran orang termiskin di dunia.

Ketimpangan ini bukan hanya masalah statistik abstrak; ia memiliki konsekuensi nyata dan mendalam bagi kehidupan miliaran orang. Ketimpangan ekonomi terkait dengan berbagai hasil sosial yang merugikan, termasuk kesehatan yang lebih buruk, pendidikan yang lebih rendah, kohesi sosial yang lebih lemah, dan ketidakstabilan politik. Penelitian oleh Richard Wilkinson dan Kate Pickett dalam buku mereka "The Spirit Level" menunjukkan bahwa masyarakat yang lebih tidak setara cenderung memiliki masalah sosial yang lebih besar di berbagai dimensi.

Dari perspektif keadilan, ketimpangan ekonomi ekstrem bermasalah karena beberapa alasan. Pertama, ia dapat melanggar prinsip keadilan distributif dengan memungkinkan beberapa orang memiliki jauh lebih banyak daripada yang mereka butuhkan sementara yang lain tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Kedua, ketimpangan ekonomi dapat menerjemahkan menjadi ketimpangan kekuasaan politik, mengikis prinsip demokrasi dengan memberikan suara yang tidak proporsional kepada yang kaya dalam proses politik. Ketiga, ketimpangan ekstrem dapat merusak kohesi sosial dan rasa solidaritas yang diperlukan untuk mempertahankan masyarakat yang berfungsi dengan baik.

Thomas Piketty, dalam karyanya yang berpengaruh menunjukkan bahwa ketimpangan kekayaan telah berkembang dalam ekonomi kapitalis modern dan mengidentifikasi mekanisme yang memperkuat konsentrasi kekayaan dari waktu ke waktu. Piketty berpendapat bahwa ketika tingkat pengembalian modal melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi, kekayaan cenderung terkonsentrasi di tangan mereka yang sudah kaya, menciptakan dinamika yang merusak prinsip-prinsip keadilan meritokratis.

Dalam konteks global, ketimpangan ekonomi juga terkait erat dengan struktur perdagangan dan keuangan internasional. Sistem perdagangan global sering kali menguntungkan negara-negara maju dengan melindungi industri mereka sendiri sambil menuntut liberalisasi dari negara-negara berkembang. Arus keuangan ilegal, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, dan pelarian modal dari negara-negara berkembang ke surga pajak menguras sumber daya yang sangat dibutuhkan dari negara-negara yang paling membutuhkannya.

Thomas Pogge telah mengembangkan argumen kuat bahwa tatanan institusional global saat ini secara aktif merugikan orang miskin di dunia dan bahwa warga negara dari negara-negara kaya karena itu memiliki kewajiban negatif yang kuat untuk mereformasi institusi-institusi ini. Pogge berpendapat bahwa ketimpangan global bukan hanya hasil dari keberuntungan atau kegagalan domestik, tetapi merupakan konsekuensi yang dapat diprediksi dari aturan-aturan dan institusi-institusi internasional yang kita pertahankan. Oleh karena itu, kita tidak hanya gagal untuk membantu orang miskin di dunia; kita secara aktif berkontribusi pada kemiskinan mereka.

Data empiris mendukung analisis ini. Laporan World Inequality Lab menunjukkan bahwa kesenjangan kekayaan global terus melebar, dengan implikasi serius bagi mobilitas sosial dan stabilitas politik. Oxfam melaporkan bahwa pada tahun 2020, kekayaan para miliarder dunia meningkat lebih banyak selama pandemi daripada yang telah mereka kehilangan selama dekade sebelumnya, sementara ratusan juta orang terdorong ke dalam kemiskinan ekstrem. Statistik yang mencolok ini menunjukkan kebutuhan mendesak untuk reformasi struktural dalam tatanan ekonomi global.

Solusi untuk mengatasi ketimpangan ekonomi global memerlukan pendekatan komprehensif yang mencakup reformasi perpajakan internasional, regulasi yang lebih ketat terhadap arus keuangan ilegal, kebijakan perdagangan yang lebih adil, dan investasi substansial dalam pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di negara-negara berkembang. Usulan untuk pajak kekayaan global, pajak transaksi keuangan, dan penutupan surga pajak semuanya telah diajukan sebagai mekanisme untuk menghasilkan sumber daya untuk investasi dalam barang publik global dan untuk mengurangi ketimpangan.

Thomas Piketty, dalam karyanya yang berpengaruh "Capital in the Twenty-First Century," telah mendokumentasikan bagaimana ketimpangan kekayaan telah berkembang dalam ekonomi kapitalis modern dan mengidentifikasi mekanisme yang memperkuat konsentrasi kekayaan dari waktu ke waktu. Piketty berpendapat bahwa ketika tingkat pengembalian modal melebihi tingkat pertumbuhan ekonomi, kekayaan cenderung terkonsentrasi di tangan mereka yang sudah kaya, menciptakan dinamika yang merusak prinsip-prinsip keadilan meritokratis.

Dalam konteks global, ketimpangan ekonomi juga terkait erat dengan struktur perdagangan dan keuangan internasional. Sistem perdagangan global sering kali menguntungkan negara-negara maju dengan melindungi industri mereka sendiri sambil menuntut liberalisasi dari negara-negara berkembang. Arus keuangan ilegal, penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, dan pelarian modal dari negara-negara berkembang ke surga pajak menguras sumber daya yang sangat dibutuhkan dari negara-negara yang paling membutuhkannya.

Thomas Pogge telah mengembangkan argumen kuat bahwa tatanan institusional global saat ini secara aktif merugikan orang miskin di dunia dan bahwa warga negara dari negara-negara kaya karena itu memiliki kewajiban negatif yang kuat untuk mereformasi institusi-institusi ini. Pogge berpendapat bahwa ketimpangan global bukan hanya hasil dari keberuntungan atau kegagalan domestik, tetapi merupakan konsekuensi yang dapat diprediksi dari aturan-aturan dan institusi-institusi internasional yang kita pertahankan. Oleh karena itu, kita tidak hanya gagal untuk membantu orang miskin di dunia; kita secara aktif berkontribusi pada kemiskinan mereka.

4.2 Migrasi dan Keadilan di Perbatasan

Migrasi internasional telah menjadi salah satu isu politik paling kontroversial di abad ke-21, memunculkan pertanyaan mendalam tentang kedaulatan, identitas nasional, dan kewajiban moral kita kepada mereka yang mencari kehidupan yang lebih baik. Secara global, terdapat lebih dari 280 juta migran internasional, dengan jutaan lainnya yang terpaksa mengungsi karena konflik, persekusi, atau bencana lingkungan. Krisis pengungsi Suriah, perpindahan massal dari Amerika Tengah, dan meningkatnya jumlah pencari suaka di Eropa semuanya telah membawa isu migrasi ke garis depan perdebatan politik.

Dari perspektif keadilan, migrasi memunculkan beberapa dilema etis yang menantang. Di satu sisi, negara-negara demokratis umumnya mengklaim hak untuk mengontrol perbatasan mereka dan menentukan siapa yang boleh masuk dan menetap di wilayah mereka. Klaim ini sering didasarkan pada gagasan kedaulatan nasional dan hak penentuan nasib sendiri kolektif. Di sisi lain, banyak yang berpendapat bahwa pembatasan ketat pada migrasi bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar kebebasan dan kesetaraan, terutama ketika kesempatan hidup seseorang sangat bergantung pada kebetulan tempat lahir mereka.

Joseph Carens telah mengembangkan argumen kuat untuk apa yang disebutnya perbatasan terbuka, membandingkan pembatasan migrasi kontemporer dengan sistem kasta feodal. Carens berpendapat bahwa dalam dunia yang berkomitmen pada kesetaraan moral dan kesempatan yang setara, pembatasan sewenang-wenang pada pergerakan berdasarkan kewarganegaraan tidak lebih dapat dibenarkan daripada pembatasan berdasarkan ras atau jenis kelamin. Ia menunjukkan bahwa tempat lahir adalah faktor yang paling penting dalam menentukan prospek kehidupan seseorang, dan bahwa ini merupakan ketidakadilan yang mendalam. Seseorang yang lahir di negara miskin akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar untuk mencapai kehidupan yang berkembang daripada seseorang yang lahir di negara kaya, terlepas dari bakat atau usaha mereka.

Namun, argumen untuk perbatasan terbuka menghadapi beberapa tantangan signifikan. Kritikus berpendapat bahwa negara-negara memiliki hak untuk menjaga identitas budaya dan institusi politik mereka, dan bahwa imigrasi tak terbatas dapat mengancam kohesi sosial dan negara kesejahteraan. Michael Walzer, misalnya, berpendapat bahwa komunitas politik memiliki hak untuk menentukan keanggotaan mereka sendiri dan bahwa ini adalah aspek penting dari penentuan nasib sendiri kolektif. Walzer menegaskan bahwa komunitas didefinisikan sebagian oleh siapa yang termasuk dan siapa yang dikecualikan, dan bahwa hak untuk mengontrol keanggotaan adalah fundamental untuk identitas komunal.

David Miller telah mengembangkan argumen bahwa negara memiliki kewajiban khusus kepada warga negara mereka sendiri yang dapat membenarkan pembatasan pada imigrasi. Miller berpendapat bahwa hubungan kewarganegaraan menciptakan bentuk solidaritas khusus dan tanggung jawab timbal balik yang tidak ada dalam hubungan dengan orang asing. Ia juga menunjukkan kekhawatiran praktis bahwa imigrasi massal dapat membebani layanan publik, menekan upah untuk pekerja berpendapatan rendah, dan menantang kapasitas masyarakat untuk mengintegrasikan pendatang baru.

Dalam praktik, sebagian besar negara telah mengadopsi posisi tengah, mempertahankan kontrol atas perbatasan mereka sambil mengakui beberapa kewajiban khusus kepada pengungsi dan pencari suaka. Konvensi Pengungsi 1951 dan protokolnya menetapkan prinsip non-refoulement, yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah di mana mereka akan menghadapi ancaman serius terhadap kehidupan atau kebebasan mereka. Prinsip ini mencerminkan pengakuan bahwa orang-orang yang melarikan diri dari persekusi memiliki klaim moral yang kuat atas perlindungan internasional.

Namun, implementasi perlindungan ini sangat bervariasi, dan banyak negara telah mengadopsi kebijakan yang semakin restriktif yang membuat semakin sulit bagi pengungsi untuk mengakses perlindungan. Praktik seperti penahanan pencari suaka, penolakan di perbatasan, dan perjanjian pihak ketiga yang aman telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia sebagai melanggar semangat dan huruf hukum pengungsi internasional. Tragedi kemanusiaan di Mediterania, di mana ribuan orang telah tenggelam mencoba mencapai Eropa, menyoroti konsekuensi mematikan dari kebijakan perbatasan yang restriktif.

Krisis pengungsi global saat ini, dengan lebih dari 100 juta orang yang terpaksa mengungsi menurut UNHCR, menyoroti ketidakcukupan arsitektur internasional saat ini untuk perlindungan pengungsi. Beban menerima pengungsi didistribusikan sangat tidak merata, dengan negara-negara berkembang menerima sebagian besar pengungsi dunia meskipun mereka memiliki sumber daya yang lebih terbatas untuk melakukannya. Turki, Pakistan, Uganda, dan negara-negara berkembang lainnya menjadi tuan rumah jutaan pengungsi, sementara banyak negara maju telah menerima jumlah yang jauh lebih kecil. Ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab bersama dan solidaritas internasional—mengapa beban melindungi pengungsi harus jatuh secara tidak proporsional pada negara-negara yang paling tidak mampu menanggungnya?

Dimensi keadilan lain dari migrasi berkaitan dengan hak-hak dan perlakuan terhadap migran setelah mereka tiba. Migran tanpa dokumen sering menghadapi eksploitasi, kondisi kerja yang buruk, dan pengucilan dari layanan dasar. Mereka mungkin bekerja berjam-jam panjang dengan upah rendah di sektor-sektor seperti pertanian, konstruksi, dan pekerjaan rumah tangga, tanpa perlindungan hukum atau kemampuan untuk menuntut hak-hak mereka karena takut deportasi. Bahkan migran yang berstatus legal sering menghadapi diskriminasi dan hambatan untuk integrasi penuh, termasuk akses terbatas terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan kesempatan ekonomi.

Keadilan menuntut bahwa semua orang, terlepas dari status imigrasi mereka, memiliki hak asasi manusia dasar mereka dilindungi dan bahwa mereka diperlakukan dengan martabat dan penghormatan. Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga Mereka menegaskan bahwa pekerja migran, terlepas dari status mereka, berhak atas perlindungan hak asasi manusia dasar. Namun, konvensi ini telah diratifikasi terutama oleh negara-negara pengirim daripada negara-negara penerima, membatasi efektivitasnya.

Dari perspektif keadilan global, kebijakan migrasi harus mempertimbangkan tidak hanya kepentingan negara-negara penerima tetapi juga hak dan kesejahteraan migran sendiri, serta dampak pada negara-negara asal. Migrasi dapat memiliki efek positif dan negatif pada negara-negara asal—sementara remitansi dapat memberikan sumber daya penting untuk keluarga dan komunitas, emigrasi pekerja terampil dapat menyebabkan pelarian otak yang merusak kapasitas pembangunan negara-negara asal. Pendekatan komprehensif untuk keadilan migrasi harus mengatasi akar penyebab perpindahan paksa, termasuk kemiskinan, konflik, dan perubahan iklim, sambil juga memastikan jalur yang aman dan legal untuk migrasi dan perlindungan yang memadai untuk hak-hak migran.

4.3 Ketidakadilan Gender dalam Konteks Global

Ketidaksetaraan gender tetap menjadi salah satu bentuk ketidakadilan yang paling persisten dan meluas di dunia kontemporer. Meskipun ada kemajuan signifikan dalam hak-hak perempuan di banyak negara selama abad yang lalu, perempuan di seluruh dunia terus menghadapi diskriminasi, kekerasan, dan hambatan untuk partisipasi penuh dalam kehidupan ekonomi, politik, dan sosial. Ketidaksetaraan gender bukan hanya isu keadilan tetapi juga hambatan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih luas.

Dimensi ekonomi dari ketidaksetaraan gender mencakup kesenjangan upah yang persisten, konsentrasi perempuan dalam pekerjaan berupah rendah dan tidak aman, dan beban yang tidak proporsional dari pekerjaan perawatan yang tidak dibayar. Data dari Organisasi Buruh Internasional menunjukkan bahwa di seluruh dunia, perempuan memperoleh sekitar 77 persen dari apa yang diperoleh laki-laki untuk pekerjaan yang sebanding, dengan kesenjangan yang lebih besar di beberapa negara dan sektor. Kesenjangan ini mencerminkan berbagai faktor, termasuk diskriminasi langsung, konsentrasi perempuan dalam pekerjaan yang lebih rendah nilainya, dan gangguan karier yang terkait dengan tanggung jawab perawatan.

Perempuan juga melakukan sebagian besar pekerjaan perawatan yang tidak dibayar—merawat anak-anak, orang tua yang lanjut usia, dan anggota keluarga lainnya—yang, meskipun penting secara sosial, tidak diakui atau dihargai dalam sistem ekonomi kita. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan melakukan dua hingga sepuluh kali lebih banyak pekerjaan perawatan yang tidak dibayar daripada laki-laki. Beban ini membatasi kemampuan perempuan untuk berpartisipasi dalam pekerjaan berbayar, pendidikan, dan aktivitas publik lainnya, mengabadikan ketidaksetaraan ekonomi. Nancy Fraser telah berpendapat bahwa krisis perawatan kontemporer—di mana permintaan untuk pekerjaan perawatan meningkat sementara dukungan untuk itu menurun—secara tidak proporsional mempengaruhi perempuan dan memperburuk ketidaksetaraan gender.

Martha Nussbaum telah memberikan perhatian khusus pada ketidakadilan yang dihadapi perempuan di banyak bagian dunia, termasuk kurangnya akses terhadap pendidikan, perawatan kesehatan, dan kesempatan ekonomi, serta prevalensi praktik-praktik berbahaya seperti mutilasi genital perempuan, pernikahan anak, dan pembunuhan kehormatan. Nussbaum berpendapat bahwa pendekatan kapabilitas sangat berguna untuk mengidentifikasi dan mengatasi ketidakadilan gender karena berfokus pada apa yang dapat dilakukan dan menjadi perempuan secara aktual, bukan hanya pada sumber daya formal atau hak-hak yang mungkin mereka miliki secara teoritis. Bahkan ketika perempuan secara formal memiliki hak yang sama, mereka mungkin kurang memiliki kapabilitas untuk menjalankan hak-hak tersebut karena hambatan sosial, budaya, dan ekonomi.

Di banyak negara, perempuan dan anak perempuan menghadapi diskriminasi dalam akses terhadap pendidikan. Meskipun ada kemajuan dalam meningkatkan pendaftaran sekolah dasar untuk anak perempuan, kesenjangan tetap ada di tingkat pendidikan yang lebih tinggi dan di beberapa wilayah. Faktor-faktor seperti kemiskinan, norma budaya yang memprioritaskan pendidikan anak laki-laki, pernikahan dini, dan kurangnya fasilitas sanitasi yang memadai di sekolah semuanya berkontribusi pada tingkat partisipasi yang lebih rendah untuk anak perempuan. Kurangnya pendidikan memiliki efek kaskade, membatasi kesempatan ekonomi perempuan dan kemampuan mereka untuk berpartisipasi penuh dalam masyarakat.

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah global yang mengerikan yang melampaui batas-batas kelas, budaya, dan geografi. Organisasi Kesehatan Dunia memperkirakan bahwa sekitar satu dari tiga perempuan di seluruh dunia telah mengalami kekerasan fisik atau seksual, paling sering dari pasangan intim. Kekerasan ini bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan tetapi juga hambatan utama untuk kesetaraan gender, karena membatasi kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan publik dan mengejar tujuan mereka. Bentuk-bentuk kekerasan termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, perdagangan manusia, dan dalam konteks konflik bersenjata, penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang.

Dimensi politik dari ketidaksetaraan gender tercermin dalam underrepresentasi perempuan yang persisten dalam posisi kepemimpinan politik dan pengambilan keputusan. Meskipun ada kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, perempuan masih hanya memegang sekitar seperempat dari kursi parlemen di seluruh dunia menurut data Inter-Parliamentary Union. Kurangnya representasi ini berarti bahwa suara dan perspektif perempuan sering diabaikan dalam keputusan politik yang mempengaruhi kehidupan mereka. Beberapa negara telah mengadopsi kuota atau langkah-langkah afirmatif lainnya untuk meningkatkan representasi politik perempuan, dengan hasil yang beragam.

Iris Marion Young telah mengembangkan konsep penindasan sebagai kerangka kerja untuk memahami berbagai bentuk ketidakadilan yang dihadapi kelompok-kelompok yang terpinggirkan, termasuk perempuan. Young mengidentifikasi lima wajah penindasan: eksploitasi (transfer hasil kerja untuk menguntungkan orang lain), marginalisasi (pengucilan dari partisipasi yang berguna dalam kehidupan sosial), ketidakberdayaan (kurangnya otoritas, status, dan rasa kompetensi profesional), imperialisme budaya (mendominasi penafsiran pengalaman kelompok), dan kekerasan (serangan sistemik pada anggota kelompok). Kerangka ini membantu untuk menangkap berbagai cara di mana perempuan mengalami ketidakadilan sistemik yang tidak dapat dikurangi hanya pada distribusi sumber daya material yang tidak merata.

Interseksionalitas, konsep yang dikembangkan oleh Kimberlé Crenshaw, menyoroti bagaimana berbagai bentuk penindasan—berdasarkan gender, ras, kelas, seksualitas, disabilitas, dan identitas lainnya—berinteraksi dan saling memperkuat dengan cara yang kompleks. Perempuan tidak mengalami diskriminasi gender dengan cara yang sama; pengalaman seorang perempuan kulit hitam dari kelas pekerja, misalnya, berbeda secara kualitatif dari pengalaman seorang perempuan kulit putih kelas menengah. Pendekatan interseksional membantu kita untuk memahami kompleksitas ketidakadilan dan untuk mengembangkan strategi yang lebih bernuansa untuk mengatasinya. Crenshaw menunjukkan bahwa kerangka kerja anti-diskriminasi tradisional sering gagal untuk menangkap pengalaman mereka yang menghadapi beberapa bentuk subordinasi bersamaan. Gambar 2 (Copilot AI, Januari 2026) : Piramida Nilài Keadilan Sosial, Etika dan Tanggung Jawab Global 

Mengatasi ketidakadilan gender memerlukan pendekatan komprehensif yang beroperasi di berbagai tingkat. Di tingkat struktural, ini memerlukan reformasi hukum dan kebijakan untuk memastikan kesetaraan formal, termasuk undang-undang yang melarang diskriminasi, melindungi terhadap kekerasan, dan mempromosikan akses yang setara terhadap pendidikan dan kesempatan ekonomi. Di tingkat institusional, ini memerlukan perubahan dalam praktik tempat kerja, sistem pendidikan, dan layanan kesehatan untuk mengatasi bias dan hambatan yang dihadapi perempuan. Di tingkat budaya, ini memerlukan menantang norma dan stereotip gender yang membatasi peluang perempuan dan laki-laki. Dan di tingkat interpersonal, ini memerlukan mengubah sikap dan perilaku yang mengabadikan ketidaksetaraan.

5. Institusi dan Mekanisme untuk Keadilan Global

5.1 Peran Negara dan Kedaulatan dalam Era Global

Negara-bangsa tetap menjadi aktor sentral dalam tatanan internasional, meskipun globalisasi telah mengubah sifat dan batas-batas kedaulatan negara. Ketegangan antara kedaulatan nasional dan imperatif keadilan global merupakan salah satu dilema sentral dalam politik kontemporer. Bagaimana kita dapat merekonsiliasi prinsip bahwa negara memiliki otoritas tertinggi atas wilayah dan warga negara mereka dengan pengakuan bahwa banyak tantangan keadilan melampaui batas-batas nasional dan memerlukan tindakan kolektif global?

Konsep tradisional kedaulatan Westphalian, yang muncul dari Perdamaian Westphalia tahun 1648, menekankan prinsip non-intervensi dan penentuan nasib sendiri. Menurut pandangan ini, setiap negara memiliki otoritas eksklusif atas wilayahnya dan warganya, dan negara-negara lain tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan domestiknya. Prinsip ini telah menjadi fondasi hukum internasional dan telah memainkan peran penting dalam melindungi negara-negara yang lebih lemah dari intervensi negara-negara yang lebih kuat. Ia juga telah mendukung hak penentuan nasib sendiri nasional, memungkinkan komunitas untuk mengatur diri mereka sendiri sesuai dengan nilai-nilai dan preferensi mereka sendiri.

Namun, konsep kedaulatan absolut telah semakin ditantang dalam beberapa dekade terakhir. Munculnya norma hak asasi manusia internasional telah menciptakan ekspektasi bahwa negara-negara tidak hanya bertanggung jawab kepada warga negara mereka sendiri tetapi juga kepada komunitas internasional yang lebih luas. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian hak asasi manusia selanjutnya menegaskan bahwa ada standar tertentu tentang bagaimana negara harus memperlakukan orang-orang di dalam yurisdiksi mereka, dan bahwa pelanggaran standar-standar ini merupakan perhatian internasional yang sah.

Doktrin tanggung jawab untuk melindungi, yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2005, menegaskan bahwa kedaulatan membawa tanggung jawab dan bahwa ketika negara gagal untuk melindungi populasi mereka dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan. Doktrin ini mewakili pergeseran signifikan dari pemahaman tradisional kedaulatan sebagai hak absolut non-intervensi ke pandangan kedaulatan sebagai membawa tanggung jawab untuk melindungi warga negara. bahwa negara-negara tidak hanya bertanggung jawab kepada warga negara mereka sendiri tetapi juga kepada komunitas internasional yang lebih luas. Doktrin "tanggung jawab untuk melindungi," yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2005, menegaskan bahwa kedaulatan membawa tanggung jawab dan bahwa ketika negara gagal untuk melindungi populasi mereka dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan.

Allen Buchanan dan Robert Keohane telah berpendapat untuk konsep "kedaulatan sebagai akuntabilitas," di mana legitimasi kedaulatan negara bergantung pada apakah negara tersebut memenuhi standar minimal dalam melindungi hak asasi manusia warganya dan dalam memenuhi kewajiban internasionalnya. Menurut pandangan ini, kedaulatan bukan hanya hak tetapi juga tanggung jawab, dan negara-negara yang secara sistematis melanggar hak-hak warganya dapat kehilangan klaim mereka atas non-intervensi. Gambar 3 (Copilot AI, Januari 2026) : Alur Diagram Proses Kebijakannya. 
Namun, penerapan prinsip-prinsip ini dalam praktik tetap sangat kontroversial. Kritikus berpendapat bahwa intervensi humaniter sering kali dimotivasi oleh kepentingan strategis daripada kekhawatiran murni tentang hak asasi manusia, dan bahwa intervensi semacam itu dapat menyebabkan lebih banyak kerugian daripada kebaikan. Pengalaman intervensi di Libya, Irak, dan tempat-tempat lain telah menunjukkan betapa sulitnya untuk melaksanakan intervensi yang benar-benar melindungi warga sipil tanpa konsekuensi yang tidak diinginkan.

Di luar pertanyaan intervensi, ada juga perdebatan tentang sejauh mana negara-negara memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada keadilan global melalui bantuan pembangunan, transfer teknologi, dan reformasi institusi internasional. Beberapa berpendapat bahwa negara-negara kaya memiliki kewajiban moral yang kuat untuk mentransfer sumber daya ke negara-negara miskin, baik atas dasar keadilan kompensatori (untuk mengimbangi eksploitasi historis) atau atas dasar prinsip-prinsip keadilan distributif global. Yang lain berpendapat bahwa sementara bantuan sukarela dapat dipuji, negara-negara tidak memiliki kewajiban yang mengikat untuk mendistribusikan kembali kekayaan melintasi batas-batas nasional.

5.2 Organisasi Internasional dan Tata Kelola Global

Organisasi-organisasi internasional memainkan peran yang semakin penting dalam upaya untuk mengatasi tantangan global dan memajukan keadilan. Perserikatan Bangsa-Bangsa, institusi Bretton Woods (Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional), Organisasi Perdagangan Dunia, dan berbagai organisasi regional dan fungsional lainnya membentuk arsitektur tata kelola global yang kompleks.

Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang didirikan pada tahun 1945, mewakili upaya paling ambisius untuk menciptakan sistem tata kelola global yang dapat memelihara perdamaian, melindungi hak asasi manusia, dan memajukan pembangunan. Piagam PBB menegaskan prinsip-prinsip persamaan kedaulatan negara, penyelesaian sengketa secara damai, dan larangan penggunaan kekuatan, sambil juga menegaskan komitmen terhadap hak asasi manusia dan pembangunan ekonomi dan sosial.

Namun, efektivitas PBB dalam memajukan keadilan global telah terbatas oleh beberapa faktor struktural. Struktur Dewan Keamanan, yang memberikan kekuatan veto kepada lima anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris Raya), mencerminkan distribusi kekuatan di akhir Perang Dunia II dan telah dikritik sebagai tidak demokratis dan tidak representatif dari dunia kontemporer. Dewan Keamanan sering lumpuh oleh perselisihan di antara anggota tetapnya, mencegah tindakan kolektif bahkan dalam menghadapi krisis kemanusiaan yang mengerikan.

Institusi ekonomi internasional seperti Bank Dunia dan IMF juga telah menjadi subjek kritik substansial. Kritikus berpendapat bahwa institusi-institusi ini, yang didominasi oleh negara-negara maju, telah memaksakan kebijakan ekonomi neoliberal pada negara-negara berkembang yang telah memperburuk ketimpangan dan merusak kedaulatan ekonomi. Program penyesuaian struktural yang dipromosikan oleh IMF di tahun 1980-an dan 1990-an, yang sering memerlukan privatisasi, liberalisasi, dan pemotongan pengeluaran sosial, telah dikritik karena memperburuk kemiskinan dan ketidaksetaraan di banyak negara.

Joseph Stiglitz, mantan ekonom kepala Bank Dunia dan penerima Hadiah Nobel Ekonomi, telah mengkritik tajam kebijakan-kebijakan institusi keuangan internasional, dengan berpendapat bahwa mereka sering melayani kepentingan elit keuangan global dengan mengorbankan orang miskin di negara-negara berkembang. Stiglitz mengadvokasi reformasi substansial dari institusi-institusi ini untuk membuatnya lebih demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan negara-negara berkembang.

Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada upaya untuk mereformasi tata kelola global untuk membuatnya lebih inklusif dan representatif. Munculnya G20 sebagai forum untuk kerjasama ekonomi internasional mencerminkan pengakuan akan pentingnya ekonomi berkembang. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2015, mewakili komitmen global untuk mengatasi kemiskinan, ketidaksetaraan, dan degradasi lingkungan dengan cara yang komprehensif dan terintegrasi.

Namun, tantangan fundamental tetap ada. Dalam sistem internasional yang sebagian besar masih didasarkan pada kedaulatan negara dan di mana tidak ada otoritas global yang mengikat, efektivitas institusi internasional bergantung pada kesediaan negara-negara untuk bekerja sama dan untuk memprioritaskan tujuan kolektif di atas kepentingan nasional jangka pendek. Krisis-krisis seperti perubahan iklim dan pandemi COVID-19 telah menyoroti keterbatasan arsitektur tata kelola global saat ini dan kebutuhan mendesak untuk kerjasama internasional yang lebih efektif.

5.3 Peran Masyarakat Sipil dan Gerakan Sosial Transnasional

Masyarakat sipil global—jaringan organisasi non-pemerintah, gerakan sosial, dan kelompok-kelompok advokasi yang beroperasi melintasi batas-batas nasional—telah menjadi kekuatan yang semakin penting dalam mempromosikan keadilan global dan meminta pertanggungjawaban pemerintah dan perusahaan.

Gerakan-gerakan sosial transnasional telah memainkan peran kunci dalam memajukan berbagai tujuan keadilan, dari hak asasi manusia hingga perlindungan lingkungan hingga keadilan ekonomi. Kampanye untuk larangan ranjau darat, gerakan untuk perdagangan yang adil, mobilisasi terhadap apartheid di Afrika Selatan, dan gerakan iklim global semuanya menunjukkan kekuatan mobilisasi masyarakat sipil transnasional.

Margaret Keck dan Kathryn Sikkink, dalam penelitian mereka tentang jaringan advokasi transnasional, telah mengidentifikasi beberapa mekanisme melalui mana aktor-aktor masyarakat sipil dapat mempengaruhi kebijakan dan praktik. Ini termasuk: politik informasi (menghasilkan dan menyebarkan informasi yang dapat digunakan secara politis), politik simbolik (menggunakan simbol dan narasi untuk menarik perhatian dan membingkai isu), politik leverage (memanggil aktor yang lebih kuat untuk mempengaruhi situasi), dan politik akuntabilitas (meminta aktor untuk mematuhi komitmen mereka sebelumnya).

Teknologi digital dan media sosial telah secara dramatis memperluas kemampuan masyarakat sipil untuk mengorganisir dan memobilisasi melintasi batas-batas. Gerakan seperti #MeToo, Black Lives Matter, dan Fridays for Future telah menunjukkan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk membangun solidaritas global, meningkatkan kesadaran tentang ketidakadilan, dan menuntut perubahan. Namun, teknologi digital juga telah menciptakan tantangan baru, termasuk penyebaran disinformasi, polarisasi politik, dan penggunaan teknologi pengawasan oleh negara-negara otoriter untuk menekan perbedaan pendapat.

Masyarakat sipil juga memainkan peran penting dalam menantang kekuatan korporasi dan menuntut praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab. Kampanye konsumen, tekanan pemegang saham, dan litigasi strategis semuanya telah digunakan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan multinasional atas pelanggaran hak asasi manusia dan degradasi lingkungan. Munculnya gerakan untuk tanggung jawab sosial perusahaan dan investasi yang bertanggung jawab secara sosial mencerminkan pengakuan yang berkembang bahwa aktor-aktor bisnis memiliki kewajiban yang melampaui memaksimalkan keuntungan.

Namun, masyarakat sipil global juga menghadapi keterbatasan dan kritik signifikan. Organisasi internasional non-pemerintah sering dikritik karena kurangnya legitimasi demokratis dan akuntabilitas. Siapa yang mereka wakili, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab? Ketegangan dapat muncul antara organisasi internasional besar dengan kantor pusat di negara-negara maju dan gerakan akar rumput lokal di Selatan Global. Ada juga kekhawatiran tentang "industri bantuan" dan bagaimana organisasi-organisasi kemanusiaan dan pembangunan internasional terkadang dapat mengabadikan ketergantungan atau mengesampingkan kapasitas lokal.

6. Tantangan Implementasi dan Jalan ke Depan

6.1 Dari Teori ke Praktik: Hambatan untuk Keadilan Global

Meskipun ada konsensus normatif yang berkembang tentang prinsip-prinsip keadilan global, implementasi praktis dari prinsip-prinsip ini menghadapi hambatan yang signifikan. Memahami hambatan-hambatan ini sangat penting untuk mengembangkan strategi yang efektif untuk memajukan keadilan.

Salah satu hambatan fundamental adalah masalah aksi kolektif global. Banyak tantangan keadilan global—seperti perubahan iklim, penghindaran pajak, atau aliran pengungsi—memerlukan tindakan terkoordinasi oleh banyak negara. Namun, dalam sistem internasional yang anarki, di mana tidak ada otoritas pusat yang dapat memaksakan kerjasama, negara-negara individu sering kali memiliki insentif untuk "menumpang" pada upaya orang lain atau untuk mengejar keuntungan jangka pendek dengan mengorbankan tujuan kolektif jangka panjang.

Ketimpangan kekuasaan dalam sistem internasional juga merupakan hambatan utama untuk keadilan. Negara-negara yang kuat dapat menggunakan pengaruh mereka untuk membentuk aturan dan institusi internasional dengan cara yang melayani kepentingan mereka, sering kali dengan mengorbankan negara-negara yang lebih lemah. Dominasi struktural dari negara-negara maju dalam institusi ekonomi global, misalnya, telah membuat sulit untuk mencapai reformasi yang akan secara substansial menguntungkan negara-negara berkembang.

Keterbatasan kapasitas negara, terutama di negara-negara berkembang, juga menghadirkan tantangan signifikan. Banyak negara kurang memiliki sumber daya administratif, teknis, dan keuangan untuk secara efektif mengimplementasikan kebijakan yang akan memajukan keadilan, bahkan ketika ada kehendak politik untuk melakukannya. Masalah-masalah seperti korupsi, institusi yang lemah, dan konflik internal dapat lebih lanjut menghambat kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban mereka kepada warga negara mereka.

Hambatan psikologis dan kognitif juga memainkan peran. Penelitian dalam psikologi moral menunjukkan bahwa orang cenderung memiliki "bias lingkaran moral" yang terbatas, di mana mereka merasa kewajiban moral yang lebih kuat kepada mereka yang dekat dengan mereka secara geografis atau sosial. Ini dapat membuat sulit untuk memobilisasi dukungan politik untuk kebijakan yang membantu mereka yang jauh atau berbeda dari kita. Demikian pula, bias kognisi seperti diskonto temporal dapat membuat sulit untuk memprioritaskan tindakan yang akan menguntungkan generasi masa depan tetapi memerlukan pengorbanan di masa sekarang.

Pluralisme nilai dan ketidaksepakatan moral juga merupakan tantangan. Sementara ada konsensus yang berkembang tentang beberapa prinsip dasar seperti hak asasi manusia, ada ketidaksepakatan substansial tentang banyak pertanyaan keadilan. Apa yang merupakan distribusi yang adil dari sumber daya global? Sejauh mana kita harus memprioritaskan pertumbuhan ekonomi versus perlindungan lingkungan? Bagaimana kita harus menyeimbangkan hak-hak individu dengan kepentingan kolektif? Ketidaksepakatan ini tidak mudah diselesaikan dan dapat menghambat pembentukan konsensus untuk tindakan.

6.2 Strategi untuk Memajukan Keadilan Global

Meskipun ada hambatan-hambatan ini, ada berbagai strategi yang dapat dikejar untuk memajukan keadilan global. Pendekatan multi-level yang mengintegrasikan tindakan di berbagai tingkat—dari lokal hingga global—akan diperlukan.

Di tingkat global, reformasi institusi internasional sangat penting. Ini dapat mencakup membuat institusi ekonomi global lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan negara-negara berkembang, memperkuat mekanisme penegakan hukum hak asasi manusia internasional, dan mengembangkan mekanisme pembiayaan inovatif untuk mendukung barang publik global seperti mitigasi perubahan iklim dan respons pandemi. Usulan untuk pajak global pada transaksi keuangan atau pada kekayaan ekstrem, misalnya, bisa memberikan sumber daya substansial untuk investasi dalam pembangunan global dan untuk mengatasi ketidakadilan.

Di tingkat regional, pengembangan institusi dan mekanisme integrasi regional dapat memfasilitasi kerjasama dan dapat berfungsi sebagai laboratorium untuk bentuk-bentuk tata kelola baru. Uni Eropa, dengan semua keterbatasannya, telah menunjukkan bahwa mungkin untuk menciptakan bentuk-bentuk otoritas politik yang melampaui negara-bangsa dan yang dapat memajukan tujuan-tujuan seperti pasar tunggal, perlindungan lingkungan, dan standar sosial bersama.

Di tingkat nasional, pemerintah dapat mengambil berbagai tindakan untuk memajukan keadilan global. Ini termasuk: memenuhi komitmen bantuan pembangunan resmi (dengan banyak negara maju yang gagal memenuhi target 0,7 persen dari pendapatan nasional bruto yang disepakati secara internasional); mengadopsi kebijakan perdagangan yang adil yang tidak merugikan negara-negara berkembang; memperkuat regulasi perusahaan multinasional untuk memastikan mereka menghormati hak asasi manusia dan standar lingkungan; dan mengambil langkah-langkah ambisius untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sektor bisnis juga memiliki peran penting untuk dimainkan. Perusahaan dapat mengadopsi praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab, termasuk memastikan upah yang layak dan kondisi kerja yang aman sepanjang rantai pasokan global mereka, menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat, dan mengurangi dampak lingkungan mereka. Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia memberikan kerangka kerja untuk tanggung jawab korporasi dalam hal ini.

Masyarakat sipil dan individu-individu juga dapat berkontribusi dengan berbagai cara. Ini termasuk advokasi untuk perubahan kebijakan, dukungan untuk organisasi yang bekerja untuk keadilan global, pilihan konsumen yang bertanggung jawab, dan pembangunan solidaritas lintas batas. Pendidikan global dan peningkatan kesadaran tentang interdependensi kita dan tanggung jawab bersama kita juga sangat penting.

Pendekatan berbasis hak dapat menyediakan kerangka kerja yang kuat untuk aksi. Dengan membingkai isu-isu keadilan dalam hal hak asasi manusia, kita dapat menciptakan klaim normatif yang kuat yang dapat digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah dan aktor-aktor lainnya. Gerakan untuk hak atas air, hak atas makanan, dan hak atas lingkungan yang sehat semuanya menunjukkan kekuatan pendekatan berbasis hak.

Akhirnya, penting untuk mengakui bahwa kemajuan menuju keadilan global kemungkinan akan bersifat inkremental dan tidak merata. Tidak akan ada solusi cepat atau komprehensif untuk ketidakadilan global yang dalam dan sistemik. Namun, ini tidak boleh menyebabkan keputusasaan atau kelambanan. Setiap langkah menuju keadilan yang lebih besar—setiap institusi yang direformasi, setiap kebijakan yang diubah, setiap hak yang dilindungi—merupakan pencapaian yang berharga dan dapat menciptakan momentum untuk perubahan lebih lanjut.

6.3 Membangun Solidaritas Global dan Identitas Kosmopolitan

Salah satu tantangan mendasar dalam memajukan keadilan global adalah membangun rasa solidaritas dan tanggung jawab bersama yang melampaui batas-batas nasional, etnis, dan budaya. Dalam dunia yang ditandai oleh nasionalisme yang menguat, tribalisme politik, dan xenofobia, bagaimana kita dapat menumbuhkan komitmen terhadap keadilan global?

Beberapa pemikir telah menekankan pentingnya membangun apa yang disebutnya "identitas kosmopolitan"—rasa memiliki pada komunitas manusia yang lebih luas dan komitmen terhadap prinsip-prinsip universal. Kwame Anthony Appiah berpendapat bahwa kosmopolitanisme memerlukan dua komitmen yang saling terkait: kewajiban universal terhadap semua manusia, dan penghormatan terhadap perbedaan manusia yang sah. Kosmopolitanisme tidak memerlukan penolakan terhadap identitas lokal atau nasional, tetapi penempatan mereka dalam konteks yang lebih luas dari tanggung jawab global.

Pendidikan memainkan peran krusial dalam menumbuhkan kesadaran kosmopolitan. Martha Nussbaum telah mengadvokasi untuk pendidikan yang mengajarkan siswa untuk melihat diri mereka sebagai warga negara dunia, untuk memahami perspektif orang-orang dari budaya yang berbeda, dan untuk menghargai interdependensi global. Ini memerlukan kurikulum yang mencakup sejarah global, studi tentang budaya yang berbeda, dan pemahaman tentang tantangan global seperti perubahan iklim dan ketidaksetaraan.

Media dan narasi juga memiliki kekuatan untuk membentuk bagaimana kita memahami hubungan kita dengan orang lain di seluruh dunia. Penceritaan yang humanisasi orang-orang yang berbeda dari kita, yang menyoroti pengalaman bersama kita, dan yang membangun empati dapat membantu untuk memperluas lingkaran moral kita. Film, sastra, dan jurnalisme yang memberikan wawasan tentang kehidupan orang-orang di tempat yang jauh dapat membantu kita untuk melihat kemanusiaan bersama kita.

Pengalaman langsung melalui perjalanan, pertukaran, dan kolaborasi lintas budaya juga dapat membantu untuk membangun pemahaman dan solidaritas. Program-program seperti pertukaran pelajar, sukarelawan internasional, dan kemitraan kota kembar dapat menciptakan hubungan personal yang melampaui batas-batas nasional dan yang dapat membentuk dasar untuk komitmen jangka panjang terhadap keadilan global.

Penting juga untuk mengakui dan merayakan contoh-contoh solidaritas global yang sudah ada. Respons internasional terhadap bencana alam, upaya global untuk memberantas penyakit, dan gerakan transnasional untuk keadilan sosial semuanya menunjukkan bahwa orang-orang dapat memobilisasi untuk membantu orang lain di seluruh dunia. Dengan menyoroti dan membangun di atas contoh-contoh ini, kita dapat memperkuat norma solidaritas global.

7. Studi Kasus: Menerapkan Prinsip Keadilan Global

7.1 Respons terhadap Pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 telah menyoroti baik interdependensi global kita maupun ketidakadilan yang dalam dalam sistem global kita. Respons terhadap pandemi menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip keadilan global—atau ketiadaan mereka—dimainkan dalam praktek, mengungkapkan kesenjangan yang mencolok antara komitmen retoris terhadap solidaritas global dan realitas tindakan internasional.

Di satu sisi, pandemi menunjukkan kapasitas luar biasa untuk kerjasama ilmiah global. Pengembangan vaksin yang efektif dalam waktu yang belum pernah terjadi sebelumnya adalah hasil dari kolaborasi internasional yang melibatkan ilmuwan, perusahaan farmasi, dan pemerintah di seluruh dunia. Ini menunjukkan apa yang mungkin ketika sumber daya dan keahlian dimobilisasi untuk tujuan bersama.

Namun, distribusi vaksin dan sumber daya medis lainnya mengungkapkan ketidakadilan yang mengerikan. Negara-negara kaya dengan cepat mengamankan pasokan vaksin yang besar, sering kali jauh melebihi kebutuhan populasi mereka, sementara negara-negara miskin berjuang untuk mengakses dosis yang cukup bahkan untuk petugas kesehatan garis depan mereka. Fenomena "nasionalisme vaksin" ini bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan global dan juga kontraproduktif dari perspektif kesehatan publik, karena virus terus bermutasi di populasi yang tidak divaksinasi dan dapat menimbulkan ancaman bagi semua orang.

Inisiatif COVAX, yang dirancang untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin untuk semua negara, mewakili upaya untuk menerapkan prinsip solidaritas global. Namun, inisiatif ini sangat kurang didanai dan gagal untuk mencapai target distribusinya, menunjukkan kesenjangan antara komitmen retoris terhadap keadilan global dan tindakan nyata.

Pandemi juga mengekspos dan memperburuk ketidaksetaraan yang ada. Dalam negara, komunitas yang terpinggirkan dan populasi yang rentan menderita secara tidak proporsional dari dampak kesehatan dan ekonomi dari pandemi. Secara global, negara-negara berkembang menghadapi konsekuensi ekonomi yang lebih parah, dengan kemajuan dalam pengurangan kemiskinan yang terbalik dan jutaan orang terdorong kembali ke kemiskinan ekstrem.

Dari perspektif keadilan, respons terhadap pandemi menunjukkan beberapa pelajaran penting. Pertama, kesehatan adalah barang publik global, dan tidak ada negara yang aman sampai semua negara aman. Ini memerlukan mekanisme yang lebih kuat untuk kerjasama kesehatan global dan untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin dan perawatan. Kedua, sistem kesehatan yang tangguh dan universal sangat penting untuk melindungi semua orang, terutama yang paling rentan. Ketiga, krisis global memerlukan respons global yang terkoordinasi yang dipandu oleh prinsip solidaritas dan keadilan, bukan oleh nasionalisme sempit.

7.2 Kesepakatan Paris tentang Perubahan Iklim

Kesepakatan Paris, yang diadopsi pada tahun 2015, mewakili upaya penting untuk mengatasi perubahan iklim melalui tindakan global yang terkoordinasi. Kesepakatan ini mencerminkan baik kemajuan maupun keterbatasan dalam menerapkan prinsip keadilan global pada tantangan lingkungan.

Kesepakatan Paris menetapkan tujuan untuk membatasi pemanasan global hingga jauh di bawah 2 derajat Celsius di atas tingkat pra-industri, dan untuk mengejar upaya untuk membatasi peningkatan suhu hingga 1,5 derajat. Untuk mencapai ini, semua negara diminta untuk menyerahkan rencana tindakan iklim nasional yang dikenal sebagai Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDCs). Kesepakatan ini juga termasuk komitmen untuk dukungan keuangan dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang untuk membantu mereka dalam mitigasi dan adaptasi.

Dari perspektif keadilan, Kesepakatan Paris memiliki beberapa fitur positif. Pertama, ia mengakui prinsip "tanggung jawab bersama tetapi berbeda," dengan mengakui bahwa negara-negara maju memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mengambil tindakan iklim. Kedua, ia mencakup komitmen untuk dukungan keuangan dan transfer teknologi ke negara-negara berkembang. Ketiga, ia mengakui pentingnya adaptasi dan kerugian dan kerusakan, bukan hanya mitigasi, mengakui bahwa beberapa dampak perubahan iklim sudah tidak dapat dihindari dan bahwa mereka yang paling tidak bertanggung jawab atas masalah ini sering kali adalah yang paling rentan terhadap dampaknya.

Namun, Kesepakatan Paris juga memiliki keterbatasan signifikan dari perspektif keadilan. NDCs yang diajukan oleh negara-negara, bahkan jika sepenuhnya diimplementasikan, tidak cukup untuk mencapai tujuan suhu kesepakatan. Tidak ada mekanisme penegakan yang kuat untuk memastikan bahwa negara memenuhi komitmen mereka. Dukungan keuangan dari negara-negara maju telah jauh di bawah apa yang diperlukan dan dijanjikan. Dan mekanisme untuk menangani kerugian dan kerusakan tetap sangat kurang berkembang.

Implementasi Kesepakatan Paris juga menghadapi tantangan politik yang signifikan. Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat di bawah pemerintahan sebelumnya, telah menarik diri atau mengancam untuk menarik diri dari kesepakatan. Kepentingan ekonomi yang kuat, terutama industri bahan bakar fosil, terus melobi melawan tindakan iklim yang ambisius. Dan ketegangan antara negara-negara maju dan berkembang tentang pembagian beban dan tanggung jawab terus menghambat kemajuan.

Dari perspektif keadilan, jalan ke depan memerlukan beberapa elemen kunci. Pertama, negara-negara maju harus secara substansial meningkatkan ambisi mereka dalam mengurangi emisi dan harus memenuhi komitmen finansial mereka untuk mendukung tindakan iklim di negara-negara berkembang. Kedua, mekanisme yang lebih kuat diperlukan untuk menangani kerugian dan kerusakan yang dialami oleh negara-negara yang paling rentan. Ketiga, transisi dari bahan bakar fosil harus dirancang dengan cara yang adil, dengan memastikan bahwa pekerja dan komunitas yang terkena dampak menerima dukungan untuk beradaptasi. Keempat, proses pengambilan keputusan tentang kebijakan iklim harus lebih inklusif, dengan memastikan bahwa suara mereka yang paling terkena dampak, termasuk masyarakat adat dan generasi muda, didengar.

7.3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang diadopsi oleh semua negara anggota PBB pada tahun 2015, mewakili visi komprehensif untuk pembangunan global yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tujuh belas tujuan dan 169 target mencakup berbagai isu, dari mengakhiri kemiskinan dan kelaparan hingga memastikan pendidikan yang berkualitas dan kesetaraan gender hingga mengatasi perubahan iklim dan melindungi ekosistem.

SDGs mewakili kemajuan signifikan dibandingkan dengan Tujuan Pembangunan Milenium sebelumnya dalam beberapa cara. Pertama, mereka universal, berlaku untuk semua negara, bukan hanya negara-negara berkembang. Ini mengakui bahwa semua negara menghadapi tantangan pembangunan berkelanjutan. Kedua, mereka lebih komprehensif, mencakup tidak hanya kemiskinan dan kesehatan tetapi juga isu-isu seperti ketidaksetaraan, konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dan perdamaian dan keadilan. Ketiga, mereka menekankan keterkaitan antara dimensi-dimensi pembangunan yang berbeda, mengakui bahwa kemajuan dalam satu area memerlukan kemajuan dalam area lain.

Dari perspektif keadilan sosial, beberapa tujuan sangat signifikan. SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) dan SDG 2 (Tanpa Kelaparan) menargetkan kebutuhan dasar manusia. SDG 5 (Kesetaraan Gender) dan SDG 10 (Mengurangi Ketidaksetaraan) secara langsung menangani ketidakadilan struktural. SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat) mengakui pentingnya tata kelola yang baik dan akses terhadap keadilan.

Kerangka SDGs juga mencakup prinsip "tidak meninggalkan siapa pun di belakang," yang menekankan bahwa kemajuan harus inklusif dan menguntungkan mereka yang paling terpinggirkan dan paling rentan. Ini sejalan dengan prinsip keadilan prioritarian yang memberikan bobot khusus pada perbaikan kondisi yang paling tidak beruntung.

Namun, implementasi SDGs menghadapi tantangan signifikan. Kemajuan telah tidak merata di seluruh negara dan di seluruh tujuan yang berbeda. Banyak negara, terutama negara-negara berkembang, kurang memiliki sumber daya finansial dan kapasitas teknis untuk sepenuhnya mengimplementasikan tujuan-tujuan tersebut. Pandemi COVID-19 telah membalikkan kemajuan di banyak area dan telah membuat pencapaian tujuan pada tahun 2030 jauh lebih menantang.

Dari perspektif keadilan global, pencapaian SDGs memerlukan komitmen yang diperbaharui terhadap solidaritas internasional dan kerjasama. Negara-negara maju harus memenuhi komitmen mereka untuk bantuan pembangunan dan harus mendukung transfer teknologi dan pembangunan kapasitas di negara-negara berkembang. Sistem perdagangan dan keuangan internasional harus direformasi untuk mendukung, bukan menghambat, pembangunan berkelanjutan. Dan proses implementasi harus partisipatif, dengan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan komunitas yang terkena dampak, memiliki suara dalam membentuk strategi dan kebijakan.

8. Kesimpulan: Menuju Masa Depan yang Lebih Adil

Pencarian untuk keadilan sosial, dipandu oleh prinsip-prinsip etis yang kuat dan rasa tanggung jawab global, adalah salah satu tantangan yang menentukan dari era kita. Dalam dunia yang ditandai oleh interdependensi yang dalam namun juga oleh ketidaksetaraan yang mencolok, pertanyaan tentang kewajiban kita terhadap satu sama lain—baik di dalam maupun melintasi batas-batas—tidak pernah lebih mendesak.

Analisis teoritis yang disajikan dalam paper ini menunjukkan bahwa ada berbagai perspektif filosofis yang dapat menginformasikan pemahaman kita tentang keadilan global. Dari prinsip keadilan Rawls hingga pendekatan kapabilitas Sen dan Nussbaum hingga teori pengakuan Fraser, setiap kerangka menawarkan wawasan penting tentang dimensi-dimensi yang berbeda dari keadilan. Sementara pendekatan-pendekatan ini kadang-kadang menekankan aspek-aspek yang berbeda dari keadilan—distribusi sumber daya, kemampuan untuk berfungsi, atau pengakuan identitas—mereka berbagi komitmen mendasar terhadap martabat dan kesejahteraan manusia universal.

Perdebatan antara kosmopolitanisme dan komunitarianisme menyoroti ketegangan yang nyata antara klaim universal dan komitmen partikular. Namun, semakin jelas bahwa kita memerlukan pendekatan yang dapat menghormati baik ikatan lokal yang membentuk identitas kita maupun tanggung jawab global yang muncul dari kemanusiaan bersama kita. Konsep seperti kosmopolitanisme berakar dan kewajiban bertingkat menawarkan cara untuk menjembatani divisi ini.

Tantangan praktis dalam mengimplementasikan keadilan global sangat besar. Hambatan struktural, ketimpangan kekuasaan, keterbatasan kapasitas, dan hambatan psikologis semuanya menghambat kemajuan. Namun, contoh-contoh seperti respons terhadap pandemi COVID-19, Kesepakatan Paris tentang perubahan iklim, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menunjukkan bahwa tindakan kolektif global adalah mungkin, bahkan jika implementasinya sering kali kurang dari ideal.

Jalan ke depan memerlukan pendekatan multi-faceted yang beroperasi di berbagai tingkat dan melibatkan berbagai aktor. Reformasi institusi internasional untuk membuatnya lebih demokratis dan efektif sangat penting. Pemerintah nasional harus mengadopsi kebijakan yang memajukan keadilan baik di dalam maupun di luar batas-batas mereka. Bisnis harus mengakui tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia dan melindungi lingkungan. Masyarakat sipil harus terus memobilisasi untuk meminta pertanggungjawaban kekuatan dan untuk membangun solidaritas melintasi batas-batas.

Secara fundamental, mencapai keadilan global memerlukan transformasi dalam cara kita berpikir tentang diri kita sendiri dan hubungan kita dengan orang lain. Kita harus memperluas lingkaran moral kita untuk mencakup semua manusia, tanpa memandang kebangsaan, ras, atau identitas lainnya. Kita harus mengakui bahwa dalam dunia yang saling terhubung, kesejahteraan kita sendiri terkait erat dengan kesejahteraan orang lain. Dan kita harus bertindak berdasarkan pengakuan bahwa kita semua berbagi planet yang sama dan masa depan yang sama.

Tantangan yang kita hadapi—perubahan iklim, ketidaksetaraan, migrasi paksa, pandemi—adalah menakutkan. Namun mereka juga mewakili peluang untuk membangun dunia yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan, dengan dipandu oleh welas asih dan solidaritas, dan dengan didorong oleh rasa tanggung jawab bersama, kita dapat membuat kemajuan menuju tujuan keadilan global.

Proyek keadilan global tidak akan pernah sepenuhnya lengkap. Akan selalu ada tantangan baru, ketegangan baru antara nilai-nilai yang berbeda, dan perdebatan baru tentang bagaimana terbaik untuk memajukan kesejahteraan manusia. Namun ini tidak boleh menyebabkan keputusasaan atau kelambanan. Setiap langkah menuju keadilan yang lebih besar—setiap orang yang diangkat dari kemiskinan, setiap hak yang dilindungi, setiap institusi yang direformasi—adalah pencapaian yang berharga. Dengan mempertahankan komitmen terhadap keadilan sosial, etika, dan tanggung jawab global, kita dapat berkontribusi pada menciptakan dunia yang lebih adil, lebih baik, dan lebih manusiawi untuk generasi sekarang dan masa depan.

Referensi

Appiah, K. A. (2006). Cosmopolitanism: Ethics in a World of Strangers. New York: W.W. Norton & Company.

Baxi, U. (2008). The Future of Human Rights (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Beitz, C. (1979). Political Theory and International Relations. Princeton: Princeton University Press.

Buchanan, A., & Keohane, R. O. (2006). The Legitimacy of Global Governance Institutions. Ethics & International Affairs, 20(4), 405-437.

Caney, S. (2012). Just Emissions. Philosophy & Public Affairs, 40(4), 255-300.

Carens, J. H. (2013). The Ethics of Immigration. Oxford: Oxford University Press.

Crenshaw, K. (1989). Demarginalizing the Intersection of Race and Sex: A Black Feminist Critique of Antidiscrimination Doctrine, Feminist Theory and Antiracist Politics. University of Chicago Legal Forum, 1989(1), 139-167.

Fraser, N. (2008). Scales of Justice: Reimagining Political Space in a Globalizing World. Cambridge: Polity Press.

Honneth, A. (1995). The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts. Cambridge: MIT Press.

Keck, M. E., & Sikkink, K. (1998). Activists Beyond Borders: Advocacy Networks in International Politics. Ithaca: Cornell University Press.

MacIntyre, A. (1981). After Virtue: A Study in Moral Theory. Notre Dame: University of Notre Dame Press.

Nussbaum, M. C. (2000). Women and Human Development: The Capabilities Approach. Cambridge: Cambridge University Press.

Nussbaum, M. C. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Cambridge: Harvard University Press.

Parfit, D. (1984). Reasons and Persons. Oxford: Oxford University Press.

Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Cambridge: Harvard University Press.

Pogge, T. W. (2008). World Poverty and Humanity. Cambridge: Harvard University Press.

Rawls, J. (1999). The Law of Peoples. Cambridge: Harvard University Press.

Sandel, M. J. (1982). Liberalism and the Limits of Justice. Cambridge: Cambridge University Press.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. New York: Anchor Books.

Sen, A. (2009). The Idea of Justice. Cambridge: Harvard University Press.

Singer, P. (1972). Famine, Affluence, and Morality. Philosophy & Public Affairs, 1(3), 229-243.

Stiglitz, J. E. (2002). Globalization and Its Discontents. New York: W.W. Norton & Company.

Taylor, C. (1994). The Politics of Recognition. In A. Gutmann (Ed.), Multiculturalism: Examining the Politics of Recognition (pp. 25-73). Princeton: Princeton University Press.

United Nations. (1948). Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.

United Nations. (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development. New York: United Nations.

Walzer, M. (1983). Spheres of Justice: A Defense of Pluralism and Equality. New York: Basic Books.

Wilkinson, R., & Pickett, K. (2009). The Spirit Level: Why More Equal Societies Almost Always Do Better. London: Allen Lane.

World Inequality Lab. (2022). World Inequality Report 2022. Paris: World Inequality Lab.

Young, I. M. (1990). Justice and the Politics of Difference. Princeton: Princeton University Press.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan

Mencari Filosofis dari Masyarakat Peneliti Mandiri Sunda Nusantara

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik