USULAN DAN DESAIN KURIKULUM PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

 

USULAN DAN DESAIN KURIKULUM PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA

Kolaborasi Komprehensif dengan Bahasa dan Sastra Daerah di Perguruan Tinggi

Asep Rohmandar — Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)


Abstrak

Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) di perguruan tinggi umumnya dirancang tanpa jalur formal yang menghubungkannya dengan pendidikan bahasa dan sastra daerah, meskipun Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah yang sebagian berstatus rentan hingga kritis. Ketimpangan ini menimbulkan kesenjangan struktural: program revitalisasi bahasa daerah yang digalakkan pemerintah pusat membutuhkan guru dan tenaga kependidikan yang menguasai baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah secara akademik, sementara pasokan lulusan dengan kompetensi ganda semacam itu nyaris tidak tersedia karena kedua bidang dikelola sebagai silo kurikulum yang terpisah. Artikel ini mengusulkan desain kurikulum PBSI yang mengintegrasikan bahasa dan sastra daerah secara komprehensif melalui konsentrasi kedaerahan, mata kuliah sastra bandingan Nusantara, dan skema magang riset kebahasaan lapangan. Kerangka Input–Proses–Output–Impact (IPOI) digunakan untuk memetakan struktur mata kuliah inti nasional, jalur konsentrasi bahasa daerah, capaian pembelajaran lulusan (CPL), dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) sesuai prinsip Outcome-Based Education (OBE). Usulan ini dirujukkan pada Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, UU No. 24 Tahun 2009, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud No. 3 Tahun 2020), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta Program Revitalisasi Bahasa Daerah yang dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan diselaraskan dengan kebijakan kurikulum pendidikan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Abstract

Indonesian Language and Literature Education programmes in higher education are generally designed without a formal pathway connecting them to regional (local) language and literature education, even though Indonesia has more than 700 regional languages, many classified as vulnerable to critically endangered. This mismatch creates a structural gap: the government's regional-language revitalisation programme requires teachers who are academically competent in both Indonesian and a regional language, yet graduates with this dual competence are scarce because the two fields are managed as separate curricular silos. This article proposes a curriculum design that comprehensively integrates regional language and literature into Indonesian Language Education through regional-language concentrations, comparative Nusantara literature courses, and field linguistic-research internships. The Input–Process–Output–Impact (IPOI) framework maps national core courses, regional-language concentration tracks, graduate learning outcomes (CPL), and course learning outcomes (CPMK) under Outcome-Based Education (OBE), grounded in Article 32(2) of the 1945 Constitution, Law 24/2009, the National Education System Law (20/2003), the National Higher Education Standards (Permendikbud 3/2020), the Indonesian National Qualifications Framework (KKNI), the Regional Language Revitalisation Programme run by the Language Development and Fostering Agency under the Ministry of Primary and Secondary Education (Kemendikdasmen), and current higher-education curriculum policy under the Ministry of Higher Education, Science, and Technology (Kemdiktisaintek).

Kata kunci: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, bahasa daerah, revitalisasi bahasa, kurikulum OBE, CPL/CPMK, sastra bandingan Nusantara, IPOI

Daftar Isi


I. Pendahuluan

Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) merupakan salah satu program studi kependidikan bahasa terbesar di Indonesia, tersebar di hampir seluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan fakultas keguruan negeri maupun swasta. Namun, struktur kurikulumnya pada umumnya dirancang murni berbasis kebahasaan dan kesastraan nasional, tanpa jalur formal yang menghubungkannya dengan bahasa dan sastra daerah. Padahal, menurut pemetaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Indonesia memiliki lebih dari 718 bahasa daerah, dan hingga 2025 sebanyak 120 di antaranya telah masuk program revitalisasi resmi pemerintah karena berstatus rentan hingga kritis.

Kesenjangan ini menimbulkan persoalan struktural yang konkret: Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang dijalankan Badan Bahasa di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyasar ribuan sekolah, guru, dan komunitas penutur, tetapi pasokan guru yang secara akademik terlatih ganda — menguasai kaidah kebahasaan Indonesia sekaligus bahasa daerah tempat ia mengajar — sangat terbatas. Guru bahasa daerah di banyak sekolah selama ini direkrut secara ad hoc dari guru bahasa Indonesia atau guru kesenian yang kebetulan menguasai bahasa daerah setempat, tanpa bekal keilmuan linguistik dan sastra daerah yang memadai.

Artikel ini mengusulkan desain kurikulum PBSI yang mengintegrasikan bahasa dan sastra daerah secara komprehensif dan terstruktur, bukan sekadar sebagai mata kuliah pilihan tempelan, melainkan sebagai konsentrasi keilmuan yang setara kedudukannya dengan jalur bahasa dan sastra Indonesia.

Selama pendidikan bahasa Indonesia dan pendidikan bahasa daerah berjalan sebagai dua dunia yang terpisah, program revitalisasi bahasa daerah akan terus kekurangan tenaga pendidik yang benar-benar disiapkan untuk tugas itu.

II. Landasan Hukum dan Kebijakan

Integrasi bahasa dan sastra daerah ke dalam kurikulum PBSI memiliki dasar konstitusional dan regulasi yang kuat, sehingga usulan ini bukan sekadar preferensi akademik, melainkan pemenuhan mandat kebijakan yang sudah ada namun belum terjembatani secara kelembagaan pada level kurikulum perguruan tinggi:

  • Pasal 32 Ayat (2) UUD 1945 — negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

  • UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan — mengatur kedudukan bahasa Indonesia sekaligus mengakui fungsi bahasa daerah sebagai bahasa ibu dan alat pengembangan kebudayaan daerah.

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — memberi ruang muatan lokal kebahasaan dalam struktur kurikulum satuan pendidikan.

  • Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) — dijalankan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bawah Kemendikdasmen sejak 2021, menjangkau 38 provinsi dan 120 bahasa daerah hingga 2025, dengan sasaran komunitas penutur, guru, kepala sekolah, pengawas, dan siswa.

  • Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi — dasar penyusunan kurikulum berbasis OBE, CPL, dan CPMK di perguruan tinggi.

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang KKNI — dasar penjenjangan kualifikasi lulusan program sarjana kependidikan.

Titik temu paling jelas dari landasan-landasan ini adalah bahwa mandat pemeliharaan bahasa daerah bersifat lintas kementerian: Badan Bahasa dan Kemendikdasmen menjalankan revitalisasi di jenjang sekolah, sementara penyiapan tenaga pendidiknya berada di ranah kurikulum pendidikan tinggi yang kini dikoordinasikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Tanpa penyesuaian kurikulum PBSI di level Kemdiktisaintek, sasaran revitalisasi di level Kemendikdasmen akan terus bertumpu pada tenaga pendidik yang tidak disiapkan secara formal untuk tugas tersebut.

III. Rasional Akademik Integrasi

Di luar pertimbangan kebijakan, terdapat argumentasi keilmuan yang kuat untuk menyatukan pendidikan bahasa Indonesia dan bahasa daerah dalam satu kerangka kurikulum:

  • Hubungan genetis dan tipologis — mayoritas bahasa daerah Indonesia termasuk rumpun Austronesia yang sama dengan bahasa Indonesia, sehingga linguistik kontrastif dan historis-komparatif dapat diajarkan secara terpadu, bukan berulang di dua program yang terpisah.

  • Diglosia dan kedwibahasaan — mayoritas penutur bahasa daerah di Indonesia adalah penutur dwibahasa atau multibahasa (bahasa daerah, Indonesia, kadang bahasa asing), sehingga guru bahasa Indonesia idealnya memahami dinamika diglosia yang dihadapi peserta didiknya sehari-hari.

  • Sastra bandingan Nusantara — banyak motif, struktur naratif, dan tradisi lisan (pantun, mantra, hikayat, babad, carita pantun) muncul lintas bahasa daerah dengan variasi lokal, sehingga kajian sastra Indonesia yang mengabaikan sastra daerah kehilangan konteks genealogisnya sendiri.

  • Kebutuhan dokumentasi dan pemertahanan bahasa — bahasa daerah yang terancam punah membutuhkan tenaga terlatih metode dokumentasi linguistik lapangan, sebuah keterampilan yang relevan diajarkan bersama metodologi penelitian bahasa Indonesia.

Dengan demikian, integrasi ini tidak mereduksi kedalaman kajian bahasa Indonesia, melainkan memperkaya konteks keilmuannya sekaligus menjawab kebutuhan riil tenaga kependidikan bahasa daerah.

IV. Penerapan Kerangka IPOI dalam Desain Kurikulum

Komponen IPOI

Muatan dalam Desain Kurikulum

Input

Dosen linguistik dan sastra Indonesia, dosen/praktisi bahasa daerah (idealnya penutur jati dan/atau maestro sastra lisan), kerja sama dengan Balai Bahasa provinsi, komunitas penutur, dan dinas kebudayaan daerah.

Proses

Kurikulum berlapis: mata kuliah inti kebahasaan-kesastraan Indonesia, mata kuliah inti lintas-bahasa (linguistik umum, sosiolinguistik, sastra bandingan Nusantara, metode dokumentasi bahasa), dan konsentrasi bahasa daerah pilihan sesuai kekuatan wilayah kampus (mis. Sunda, Jawa, Bali, Minang, Bugis-Makassar, Batak, Melayu, dan lainnya).

Output

Lulusan dengan kompetensi utama pengajaran bahasa dan sastra Indonesia, kompetensi tambahan bahasa dan sastra daerah pilihan, serta portofolio dokumentasi bahasa lisan/karya sastra daerah dari praktik lapangan.

Impact

Ketersediaan guru berkompetensi ganda untuk mendukung Program Revitalisasi Bahasa Daerah, penguatan literasi budaya lokal di sekolah, dan kontribusi pada pemertahanan bahasa daerah berstatus rentan-kritis.


V. Struktur Kurikulum Usulan

5.1 Komposisi Bobot SKS

Kelompok Mata Kuliah

Proporsi

Contoh Mata Kuliah

Inti Kebahasaan-Kesastraan Indonesia

35%

Linguistik Umum, Tata Bahasa Indonesia, Sejarah Sastra Indonesia, Keterampilan Menulis Akademik

Inti Lintas-Bahasa Nusantara

20%

Sosiolinguistik dan Kedwibahasaan, Sastra Bandingan Nusantara, Tipologi Bahasa Austronesia, Metode Dokumentasi dan Revitalisasi Bahasa

Konsentrasi Bahasa dan Sastra Daerah

25%

Struktur Bahasa Daerah Pilihan, Sastra Lisan dan Tulis Daerah, Aksara Daerah, Pembelajaran Bahasa Daerah di Sekolah

Kependidikan Umum

15%

Perencanaan Pembelajaran, Evaluasi Pembelajaran Bahasa, Psikologi Pendidikan

Magang, Riset Lapangan, dan Skripsi

5%

Magang mengajar di sekolah program RBD, penelitian dokumentasi bahasa/sastra lisan daerah, penulisan skripsi


5.2 Contoh Pemetaan CPL–CPMK Mata Kuliah Konsentrasi

Semester

Mata Kuliah

CPL yang Didukung

2

Sosiolinguistik dan Kedwibahasaan

Memahami dinamika hubungan bahasa Indonesia-bahasa daerah dalam masyarakat multibahasa

3

Sastra Bandingan Nusantara

Mampu menganalisis motif dan struktur naratif lintas tradisi sastra daerah dan nasional

4

Struktur Bahasa Daerah Pilihan

Menguasai kaidah fonologi, morfologi, dan sintaksis satu bahasa daerah secara akademik

5

Metode Dokumentasi dan Revitalisasi Bahasa

Mampu merancang dan melaksanakan dokumentasi bahasa lisan yang terancam punah

6

Pembelajaran Bahasa Daerah di Sekolah

Mampu merancang perangkat pembelajaran bahasa daerah sesuai prinsip Kurikulum Merdeka dan Program RBD

7

Magang Riset Lapangan (sekolah mitra Program RBD)

Mampu mengintegrasikan pengajaran bahasa Indonesia dan bahasa daerah di kelas nyata


Konsentrasi bahasa daerah dirancang fleksibel mengikuti kekuatan kewilayahan tiap kampus — misalnya kampus di Jawa Barat dapat memprioritaskan konsentrasi bahasa dan sastra Sunda sebagai basis kerja sama dengan Balai Bahasa Jawa Barat dan komunitas Kasundaan, sementara kampus di Bali dapat memprioritaskan konsentrasi bahasa Bali (termasuk aksara dan sastra lontar), dan kampus di Sumatra Barat konsentrasi bahasa dan sastra Minangkabau. Model ini menjaga relevansi lokal tanpa mengorbankan standar capaian pembelajaran nasional.

VI. Model Kelembagaan dan Peta Jalan Implementasi

  • Opsi A — Konsentrasi resmi dalam Prodi PBSI: mahasiswa memilih konsentrasi bahasa daerah pada semester 4, tercantum dalam transkrip dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

  • Opsi B — Program Studi baru 'Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah': penggabungan penuh menjadi satu nomenklatur program studi dengan struktur kurikulum terpadu sejak semester 1.

  • Opsi C — Kemitraan lintas program studi: Prodi PBSI bermitra dengan Prodi Pendidikan Bahasa Daerah (bila sudah berdiri terpisah di kampus yang sama) melalui mata kuliah lintas prodi dan dosen tamu bersama.

Tahap

Durasi Indikatif

Kegiatan Utama

1. Kajian dan Kesepakatan

6–12 bulan

Studi kelayakan, konsultasi dengan Kemdiktisaintek dan Badan Bahasa/Kemendikdasmen, penjajakan kerja sama dengan Balai Bahasa provinsi dan komunitas penutur

2. Uji Coba Mata Kuliah Lintas-Bahasa

1–2 tahun akademik

Mata kuliah inti lintas-bahasa dan konsentrasi diujicobakan sebagai mata kuliah pilihan sebelum menjadi wajib struktural

3. Penetapan Struktur Kurikulum

1 siklus kurikulum

Penyesuaian dokumen kurikulum OBE, CPL/CPMK, dan pengajuan ke Kemdiktisaintek/BAN-PT sesuai opsi kelembagaan yang dipilih

4. Konsolidasi dan Evaluasi

Berkelanjutan

Evaluasi capaian lulusan, penempatan alumni pada sekolah mitra Program RBD, revisi kurikulum berkala


VII. Manfaat, Risiko, dan Mitigasi

Risiko

Mitigasi

Keterbatasan dosen yang menguasai bahasa daerah tertentu secara akademik

Kemitraan dengan Balai Bahasa provinsi, pelibatan maestro/pegiat sastra daerah sebagai dosen praktisi atau instruktur tamu

Ketimpangan pilihan konsentrasi antar-bahasa daerah (bahasa besar vs bahasa kritis/terancam punah)

Kuota afirmatif dan insentif bagi mahasiswa yang memilih konsentrasi bahasa daerah berstatus rentan-kritis, sinkron dengan sasaran Program RBD

Beban kurikulum bertambah tanpa pengurangan mata kuliah lain

Integrasi mata kuliah lintas-bahasa menggantikan pengulangan materi linguistik umum yang selama ini diajarkan terpisah, bukan penambahan neto SKS

Kekhawatiran pergeseran fokus dari bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan

Struktur kurikulum tetap menempatkan bahasa dan sastra Indonesia sebagai inti terbesar (35%), dengan bahasa daerah sebagai penguat konteks, bukan pengganti


VIII. Penutup

Integrasi bahasa dan sastra daerah ke dalam kurikulum Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia bukan sekadar penambahan muatan lokal, melainkan penyelarasan struktural antara kebijakan revitalisasi bahasa daerah di jenjang sekolah dan kurikulum penyiapan gurunya di perguruan tinggi. Model konsentrasi yang fleksibel mengikuti kekuatan kewilayahan tiap kampus memungkinkan usulan ini diterapkan tanpa mengorbankan kedalaman kajian bahasa Indonesia maupun standar mutu pendidikan tinggi nasional.

Keberhasilan implementasi bergantung pada sinergi lintas kementerian — Kemdiktisaintek untuk kurikulum pendidikan tinggi dan Badan Bahasa/Kemendikdasmen untuk arah kebijakan revitalisasi — serta komitmen jangka panjang perguruan tinggi dalam membangun kemitraan dengan komunitas penutur bahasa daerah di wilayahnya masing-masing.

Daftar Pustaka

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 32 Ayat (2)

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2020). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Presiden Republik Indonesia. (2012). Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen. (2025). Revitalisasi Bahasa Daerah 2025–2029: Komitmen Berkelanjutan dalam Pelestarian Bahasa Ibu

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen. (2026). Kolaborasi Revitalisasi Bahasa Daerah, Jaring Praktik Baik Bersama Pemda, Guru, dan Pemuda

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Kebijakan Kurikulum Pendidikan Tinggi Berbasis Outcome-Based Education (OBE)

UNESCO. Atlas of the World's Languages in Danger

UNESCO. Languages Matter: Global Guidance on Multilingual Education

Disusun oleh Asep Rohmandar — Masyarakat Peneliti Mandiri Kasundaan Nusantara (MPMKN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengidentifikasi Dinamika Asimetris dan Non-Linear dalam Ketimpangan Perkotaan–Pedesaan melalui Kerangka Teonomik Di Indonesia

Esai: Teori dan Praktik Ekonomi Teonomik-Humanistik

Skenario Anggaran PBB yang Inklusif untuk Mewujudkan Tatanan Dunia Baru dan Sustainable Development Goals 2030 serta Post-SDGs yang Berkeadilan