Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TPA/TPQ Baiturrahman Mangga Dua Sukapura – Bandung
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TPA/TPQ Baiturrahman Mangga Dua Sukapura – Bandung, disusun secara lengkap dan komprehensif agar bisa digunakan sebagai dokumen resmi lembaga pendidikan Al-Qur’an:
🕌 ANGGARAN DASAR (AD)
TPA/TPQ BAITURRAHMAN MANGGA DUA SUKAPURA – BANDUNG
Badan Hukum: KLBI 72109 | NIB: 2108260055572 | AHU: A115174.AH.01.30.Tahun 2026
Tanggal Penetapan: 21 Agustus 2026
BAB I – NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
1. Lembaga ini bernama Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA/TPQ) Baiturrahman.
2. Beralamat di Mangga Dua Sukapura, Dayeuhkolot, Bandung, Jawa Barat.
3. Berdiri sejak tanggal 21 Agustus 2026 berdasarkan akta pendirian dan pengesahan hukum.
BAB II – DASAR DAN TUJUAN
1. Dasar:
- Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pendidikan Al-Qur’an
2. Tujuan:
- Menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak dan masyarakat.
- Membentuk generasi Qur’ani yang berakhlak mulia dan berwawasan keislaman.
- Mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial berbasis masjid.
BAB III – KEANGGOTAAN
1. Anggota terdiri dari santri, ustadz/ustadzah, dan pengurus.
2. Keanggotaan bersifat terbuka bagi seluruh umat Islam yang berkomitmen pada visi lembaga.
3. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV – STRUKTUR ORGANISASI
1. Dewan Pembina dan Pengawas:
- Ketua: Asep Rohmandar
- Anggota: Ustad Warman
- Pengawas: Aam Muharam & Tati Maryati
2. Pimpinan Inti:
- Kepala TPA/TPQ: Ustad Warman
- Wakil Kepala: Aam Muharam
- Sekretaris/Keuangan: Tati Maryati
3. Bidang Pendukung:
- Pengajaran, Kegiatan Santri, Sarana & Prasarana
BAB V – KEUANGAN
1. Sumber dana berasal dari:
- Infaq dan sumbangan masyarakat.
- Bantuan lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
- Usaha produktif lembaga yang halal dan sesuai syariat.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan dilaporkan setiap periode.
BAB VI – PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
1. Perubahan AD dilakukan melalui musyawarah Dewan Pembina dan Pengurus.
2. Pembubaran lembaga hanya dapat dilakukan atas keputusan bersama Dewan Pembina dan disahkan oleh otoritas terkait.
🏛️ ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I – TATA KELOLA
1. Pengurus wajib melaksanakan kegiatan sesuai visi dan misi lembaga.
2. Setiap bidang memiliki rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Kepala TPA/TPQ.
3. Evaluasi dilakukan setiap semester oleh Dewan Pengawas.
BAB II – TATA TERTIB SANTRI
1. Santri wajib menjaga adab, disiplin, dan kebersihan lingkungan belajar.
2. Waktu belajar ditetapkan oleh Bidang Pengajaran.
3. Pelanggaran tata tertib dikenai sanksi edukatif.
BAB III – HUBUNGAN KELEMBAGAAN
1. TPA/TPQ Baiturrahman berkoordinasi dengan Masjid Baiturrahman dan Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
2. Dapat bermitra dengan lembaga pendidikan lain dalam kegiatan dakwah dan sosial.
BAB IV – PENUTUP
Dokumen AD/ART ini berlaku sejak tanggal 21 Agustus 2026 dan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan kegiatan TPA/TPQ Baiturrahman.
Ditetapkan di Bandung, 21 Agustus 2026
Ketua Dewan Pembina: Asep Rohmandar
Kepala TPA/TPQ: Ustad Warman
Komentar
Posting Komentar